DETAIL.ID, Jambi – Koordinator Daerah Federasi Kehutanan, Industri Umum, Pertanian, dan Perkebunan (Hukatan) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi menagih janji Menteri Tenaga Kerja untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Setelah menuai penolakan, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah berjanji akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke aturan lama.
Menurut Koordinator Daerah Federasi Hukatan Provinsi Jambi Masta Melda Aritonang, SH, hingga sekarang belum ada tanda-tanda Menteri Tenaga Kerja merevisi Permenaker tersebut.
“Sudah lama, janjinya diucapkan 2 bulan lalu, tapi hingga sekarang belum juga persoalan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke aturan lama,” ujar Masta Aritonang kepada detail, Kamis, 14 April 2022.
Masta meminta agar Menteri Tenaga Kerja segera merealisasikan janjinya. “Sebentar lagi Hari Buruh Internasional, May Day. Kami berharap saat May Day aturan tertulis dari revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 sudah diterbitkan,” kata Masta.
Masta Aritonang menambahkan, dengan belum adanya aturan resmi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, anggota Hukatan Jambi yang ingin mencairkan JHT mengalami kendala.
Ramai diberitakan sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang JHT. Dalam beleid tersebut diatur dana JHT bisa dicairkan jika buruh sudah berumur 56 tahun.
Aturan baru ini mendapatkan penolakan dimana-mana. Buruh yang diputus hubungan kerja keberatan jika uang JHT-nya bisa dicairkan jika sudah berumur 56 tahun. Padahal, uang JHT tersebut akan dipergunakan untuk bertahan hidup hingga kembali mendapat pekerjaan.
Akhirnya, Menteri Tenaga Kerja melunak. Dia berjanji untuk pencairan JTH akan dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Discussion about this post