DETAIL.ID, Tebo – Kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, terus bergulir.
Pada kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, SU Direktur PT NAA selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, TS selaku PPK sekaligus Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Haji IS selaku pemilik sekaligus pengendali proyek.
Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, SH MH mengatakan, pekerjaan atau proyek peningkatan jalan Padang Lamo disinyalir didapat dengan cara melawan hukum. Begitu juga dengan pekerjaannya, dilakukan dengan cara melawan hukum pula.
“Ada satu pekerjaan yang fiktif dan pekerjaan pengaspalan yang tidak sesuai kontrak,” kata Dinar Kripsiaji saat konferensi pers di kantor Kejari Tebo, Kamis, 14 April 2022.
Dia berkata, nilai kontrak proyek ini sekitar Rp 7,3 miliar. Sebagai penegak hukum, pihaknya komitmen akan menuntaskan kasus tersebut. “Itu yang akan kita kejar terus dan pada hari ini pula kita telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujarnya.
Diketahui, pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020. Penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyidikan (sprindik).
Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatra Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor di Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.
Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran tahun 2019. Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar.
Khusus tahun 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis.
Discussion about this post