Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Pendapat Akhir Fraksi DPRD Tanjungjabung Timur Terhadap Laporan Pansus Ranperda

Published

on

detail.id/ – Tanjungjabung Timur Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)Kabupaten Tanjungjabung Timur pada masa persidangan ke II, selasa 05 April 2022 Di ruangan Sidang Utama DPRD.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mahrup hadir juga Sekretaris Daerah TanjungjabungTimur, Sapril. S.IP, unsur pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekawan dan Asisten Setda, Staf Ahli Bupati juga para kepala OPD.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan terima kasih kepada pansus ranperda DPRD Tanjungjabung Timur dan SKPD terkait dan kepada pemerintah tanjab timur yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang ditetapkan bersama walau dimasa pandemi covid-19, namun tetap menerapkan protokol kesehatan.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan menerima laporan hasil pembahasan pansus dan selanjutnya Fraksi PAN menyetujui Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyarankan agar kepada seluruh SKPD, ke depan dalam menyusun Rencana anggaran agar dapat mempedomani peraturan peraturan berkaitan dengan Pengelolaan keuangan daerah. dan akhirnya Fraksi Golongan Karya sepakat dengan pansus untuk dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Pansus DPRD Tanjungjabung Timur dengan penuh tanggung jawab membahas Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah tahun 2022.

Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan terhadap Ranperda ini bahwa PDI Perjuanagn sependapat dengan laporan Pansus pokok-pokok pengelolaan keuangan kabupaten Tanjungjabung Timur tahun 2022 untuk disampaikan pada sidang paripurna dan terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan Haris bisa berjalan dengan baik karena peraturan ini merupakan pedoman dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten TanjungJabung Timur Tahun 2022 Menjadi Peraturan Daerah (PERDA).

Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) pada prinsipnya menyetujui laporan Pansus terkait Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah selagi sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Fraksi Bulan Bintang Indonesia (BBI) mengharapkan seluruh instansi terkait untuk segera melaksanakan sosialisasi Perda agar dalam pelaksanaan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

Fraksi BBI sepakat dan setuju atas kesepakatan dalam pembahasan antara Pansus DPRD dan pihak eksekutif , dengan harapan fraksi BBI semoga Perda yang dibuat dapat berguna untuk kesejahteraan masyarakat Tanjungjabung Timur.

Advertisement

ADVERTORIAL

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.

Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.

Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.

Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.

Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.

Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.

Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Ikuti Peresmian IJD, Komitmen Pembangunan Infrastruktur Tingkatkan Konektivitas Wilayah

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menegaskan Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) menjadi bukti nyata komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan konektivitas antarwilayah di Indonesia.

Hal itu disampaikan Al Haris usai mengikuti peresmian serentak Program IJD Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring dari Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa, 23 Juni 2026. Secara nasional, program tersebut meresmikan pembangunan jalan sepanjang 1.151 kilometer di berbagai daerah.

Menurut Al Haris, program IJD sangat membantu pemerintah daerah karena banyak ruas jalan yang kondisinya terus menurun dan membutuhkan anggaran besar untuk diperbaiki.

“Alhamdulillah hari ini Bapak Presiden telah meresmikan Program Inpres Jalan Daerah tahun 2025. Ini menunjukkan pemerintah terus berkomitmen membangun jalan daerah yang kondisinya sudah mulai menurun agar kembali menjadi jalan yang mantap,” kata Al Haris.

Ia menjelaskan, tidak semua kerusakan jalan dapat ditangani pemerintah daerah karena sebagian membutuhkan konstruksi yang rumit dan biaya yang besar. Melalui Program IJD, pemerintah pusat hadir membantu daerah, terutama wilayah yang memiliki potensi ekonomi tinggi.

Untuk Provinsi Jambi, kata Al Haris, terdapat delapan ruas jalan yang masuk dalam program dan diresmikan Presiden. Kehadiran proyek tersebut diyakini akan memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus memperkuat distribusi barang dan jasa.

“Program ini menjangkau daerah-daerah yang memiliki potensi ekonomi. Jambi juga mendapatkan manfaat dengan delapan ruas jalan yang diresmikan Presiden,” ujarnya.

Al Haris juga mengungkapkan, pemerintah daerah telah menyiapkan usulan Program IJD tahun 2026 kepada pemerintah pusat. Masing-masing daerah mengusulkan kebutuhan anggaran sekitar Rp100 miliar, meski nantinya akan melalui proses verifikasi untuk menentukan ruas jalan yang menjadi prioritas.

“Nanti akan dilihat mana yang paling mendesak dan menjadi prioritas untuk ditangani melalui program IJD,” ucapnya.

Pada 2025, Provinsi Jambi memperoleh pembangunan jalan sepanjang 38 kilometer melalui Program IJD. Jika digabungkan dengan proyek jalan skema multiyears, total pembangunan jalan mencapai sekitar 50 kilometer.

Al Haris menilai capaian tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam mempertahankan kualitas jalan serta mempercepat perbaikan ruas-ruas yang mengalami penurunan fungsi.

“Kalau setiap tahun Jambi mendapat sekitar 50 kilometer pembangunan jalan, tentu ini sangat membantu pemerintah daerah dalam mengatasi jalan-jalan yang kondisinya mulai menurun,” tuturnya. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bogor – Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertipikat Elektronik mulai merasakan manfaat transformasi digital pada layanan pertanahan. Selain mempermudah akses layanan, digitalisasi dokumen pertanahan ini dinilai lebih memberikan rasa aman dan kemudahan bagi para pemilik tanah.

“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” ujar Yusuf (37) saat diwawancarai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.

Keamanan data pertanahan dalam Sertipikat Elektronik dijaga secara berlapis karena data fisik maupun yuridis telah dilindungi dengan sistem enkripsi. Batas bidang tanah yang tercantum dalam Sertipikat Elektronik juga telah terintegrasi dalam sistem pemetaan nasional sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat dan terhubung.

Yusuf berinisiatif mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mempermudah akses terhadap layanan pertanahan. Melalui aplikasi tersebut, ia bisa melihat sertipikat tanahnya tanpa harus membawa dokumen fisik ke mana pun ia pergi sehingga proses pengecekan data dapat dilakukan secara cepat dan praktis.

Perasaan serupa juga diungkapkan Ilham (40), yang datang ke Kantah untuk mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai dilakukan. Warga Kabupaten Bogor ini merasa, peralihan dari sertipikat analog ke elektronik merupakan langkah positif dalam modernisasi layanan pertanahan.

“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” ujar Ilham.

Digitalisasi layanan pertanahan berupa Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik di bidang pertanahan. Kehadiran layanan digital diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data pertanahan masyarakat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs