DETAIL.ID, Jambi – Dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 terungkap adanya perjanjian antara Bupati Muarojambi, Masnah Busro dengan terdakwa Apif Firmansyah. Fakta ini diungkapkan oleh Jaksa lewat BAP yang dibacakan.
“Perjanjian tertulis yang isinya ketika Masnah Busro menang, maka setiap tahun Apif Firmansyah akan menerima jatah proyek yang ada di Muarojambi,” kata Jaksa membacakan BAP di Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis, 14 April 2022.
Hal itu dibenarkan oleh saksi yang hadir dalam persidangan. Menurut saksi, itu merupakan keterangan dari Iim. Dirinya juga mengetahui bahwa ada perjanjian tersebut.
“Hanya saja saya tidak tahu pasti apakah perjanjian itu dilakukan secara tertulis atau tidak,” ujarnya.
Discussion about this post