DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara tindak pidana korupsi yang menyeret sosok figur pengacara Jambi, Tengku Ardiansyah yang diduga menghalangi penyidikan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin 11 April 2022.
Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ichsan Hasibuan sebagai saksi. Namun usai sidang berakhir, Budi Asmara selaku kuasa hukum Tengku Ardiansyah mengatakan bahwa JPU belum bisa membuktikan dakwaannya.
Menurut Budi, dakwaan JPU merupakan masalah reschedule tetapi menjadi berkembang ke berbagai masalah lain.
“Kok berkembang ke masalah lain. Masalah yang ada katanya tarik menarik dan ribut. Masalah kenapa harus mengirim surat ke Kejaksaan Agung, Jaksa Pengawas, sampai ke Ombudsman. Kok itu yang dipertajam,” kata Budi Asmara, Senin 11 April 2022.
Sampai sekarang, kata Budi, JPU sulit untuk membuktikan itu. “Kami optimis karena unsur-unsurnya itu. Kalaulah menurut dari laporan kejaksaannya reschedule, itu disetujui kok. Hal yang biasa penundaan itu sepanjang batas-batas toleran,” ujar Budi.
Kemudian terkait dengan posisi JPU Reynold yang merupakan pelapor dalam perkara ini namun duduk sebagai JPU, menurut Budi hal tersebut tidaklah etis.
“Kami hanya keberatan. Dia buat laporan, dia penyidik. Ini kan pidana khusus dan pidana khusus pun enggak boleh dimasukkan identitas pelapor. Enggak boleh, enggak pernah itu terjadi ya selama kita di persidangan ini.” ujar dia.
Discussion about this post