DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Jenderal Perkebunan melalui surat Nomor 165/KB.020/E/04/2022 menyampaikan beberapa hal termasuk pelanggaran yang dilakukan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di beberapa provinsi. Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit menetapkan harga beli TBS secara sepihak, dengan kisaran penurunan Rp 300 – Rp 1.400/Kg.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan keresahan bahkan konflik antara petani dengan Pabrik Kelapa Sawit, termasuk di Provinsi Jambi. Berdasarkan hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal mengatakan harga TBS mengikuti Permentan No. 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.
“Harga TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan Tim berlaku untuk Kelompok Tani/Koperasi yang bermitra dengan Pabrik Kelapa Sawit. Sedangkan yang tidak bermitra mengikuti harga pasar dan tergantung kualitas,” ujar Agusrizal pada Rabu, 27 April 2022.
Ia melanjutkan, harga untuk Tandan Buah Segar petani yang bermitra dengan PKS tidak mengalami penurunan. Sedangkan yang mengalami penurunan adalah TBS dari petani yang tidak bermitra dengan PKS.
“Ini pengaruh kebijakan Presiden menghentikan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku Olein. Pabrik salah dalam menerima info, dikiranya CPO dilarang. Padahal CPO boleh diekspor. Ini ada surat dari Dirjen Perkebunan agar Pabrik membeli TBS sesuai kualitas dan harga yang ditetapkan,” kata Agusrizal.
Agusrizal menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi peringatan 1 sampai dengan 3 oleh pejabat pemberi izin usaha. Apabila masih melanggar, maka akan dilakukan pecabutan izin usaha.
Sementara itu, ketika ditanyakan apakah surat edaran tersebut sudah diteruskan oleh Dinas Perkebunan Provinsi ke tiap Kabupaten/Kota dan Perusahaan-perusahaan, ia menyebut bahwa sedang diproses oleh Pemerintah Provinsi.
Reporter : Frangki Pasaribu
Baca Juga: Perusahaan Bandel Petani Menjerit, Disbun Berkelit
Discussion about this post