DETAIL.ID, Jakarta – Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa melaksanakan rapat dengan Panitia Pusat Penerimaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Rapat tersebut membahas tentang mekanisme penerimaan prajurit TNI. Mekanisme itu terdiri dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, dan kesehatan.
Saat pembahasan memasuki tes mental ideologi, terdapat syarat seleksi tentang keturunan PKI dilarang mengikuti penerimaan prajurit TNI. Lantas, Jenderal TNI Andika Perkasa pun menanyakan dasar hukum mengenai syarat tersebut.
Setelah mendengarkan jawaban dari anggotanya bahwa dasar hukum yang dipakai adalah TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966. Ia pun menegaskan syarat tersebut tidak memiliki kaitan dengan TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
“Saya kasih tau ini. TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu isinya adalah menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, menyatakan Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya!,” ujar Andika dikutip dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat, 1 April 2022.
Jenderal TNI Andika Perkasa menerangkan bahwa keturunan PKI tidak ada pada dasar hukum tersebut. Dengan dana tegas, Ia mengatakan membuat persyaratan harus mempunyai dasar hukum
“Yang dilarang itu adalah PKI dan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Jadi mengenai keturunan ini tidak ada yang dilanggar. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” kata Andika.
Bukan hanya itu, terdapat beberapa hal perubahan syarat seleksi penerimaan yang diputuskan Panglima TNI baik tingkat daerah, maupun tingkat pusat. Seperti uji renang tidak ada lagi dalam tes kesamaptaan, serta pengambilan nilai calon peserta diambil berdasarkan nilai ijazah pendidikan terakhir.
Perubahan yang dilakukan di beberapa syarat seleksi tersebut merupakan sebuah bentuk penyederhanaan, efisiensi dan adil dalam penerimaan calon prajurit TNI. Menurut Jenderal TNI Andika Perkasa, bahwa menjadi prajurit TNI adalah hak putra/putri di seluruh Indonesia.
Reporter: Frangky Pasaribu
Discussion about this post