TEMUAN
Ada Rahasia di BKKBN Provinsi Jambi, Pernyataan Kepala dan Sekretaris pun Beda
detail.id/, Jambi – Pejabat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi dalam hal ini Sekretaris, Yudhi Hendra Musrizal dan PKK Satgas Stunting Yuniarti, ketika ditemui di kantornya seakan menyembunyikan sesuatu dan tak berkenan memperlihatkan dokumen perekrutan Satgas Stunting di Provinsi Jambi. Seolah data tersebut dapat menjadi masalah jika diberikan pada media. Hal ini tentunya menimbulkan beragam praduga.
“Dokumen itu dokumen rahasia. Itu dokumen negara jadi tidak bisa diberikan begitu saja. pendataan kita juga online, semua tersimpan di google drive.” ujar Yuniarti, pada Rabu, 25 Mei 2022.
Semakin dalam investigasi dan semakin kuat dokumen mengenai program Stunting tersebut dilindungi. Media ini tidak membutuhkan apapun bahkan kebenaran hukum dari pihak BKKBN. Media ini hanya membutuhkan kebenaran data mengenai program penurunan Stunting di Provinsi Jambi.
“Saya rasa itu tidak usah dibahas lagi saat ini. Jika memang ingin mencari kebenaran, saya bilang tadi akan mencari kebenaran dan akan melaporkan ini kepada pihak-pihak APH kami. Insyaallah akan berkenan.” ujar Yudi.
Namun demikian, pernyataan Yudi dan Yuniarti sebenarnya berbanding terbalik dengan Kepala BKKBN Provinsi Jambi, Munawar saat dihubungi via WhatsApp seusai wawancara dari kantor BKKBN Provinsi Jambi. Munawar menyampaikan jika dokumen perekrutan Satgas Stunting tersebut tidaklah rahasia dan boleh dipublikasikan.
“Dokumen itu tidak rahasia. Walaupun ditunjukkan, tidak memuat informasi apa pun,” kata Munawar pada Rabu, 25 Mei 2022.
Begitu sulit untuk mendapat kebenaran. Dokumen yang seharusnya bersifat informatif berubah menjadi dokumen negara tanpa ada surat putusan. Seolah menutupi kesalahan, mencari kebenaran bagaikan alasan untuk luangkan waktu menghapus kekhilafan.
Bukan sekadar investigasi tak berdasar. Selain kebutuhan informasi publik, media ini juga mendapat beberapa laporan mengenai adanya double job (pekerjaan ganda) dan beberapa persiapan Satgas Stunting sebelum program penurunan Stunting dijalankan
Kebebasan pers adalah salah satu bentuk jaminan pemenuhan hak warga negara atas informasi dan hak asasi manusia. Hak untuk mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi yang sepenuhnya harus dijamin oleh negara.
Atas dasar tersebut dan ditambah adanya identifikasi korupsi pada program penurunan stunting oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Awak media ini mencoba mencari informasi dan melakukan konfirmasi ke pihak BKKBN Provinsi Jambi.
TEMUAN
Diduga Ada Praktik Pungli Dalam Pengurusan Paspor di Kerinci, Kader HMI Desak Evaluasi Hingga Copot Pimpinan
DETAIL.ID, Kerinci – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan paspor di wilayah Kerinci menuai sorotan keras dari kalangan mahasiswa. Ketidakadilan dalam pelayanan yang melibatkan peran calo dinilai sebagai bentuk kegagalan sistem yang harus segera ditindak tegas.
Paizal, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kerinci-Sungai Penuh mengunhkap bahwa keponakannya sempat mengurus paspor secara mandiri, namun ditolak dengan alasan tidak didampingi orang tua, meskipun telah membawa surat kuasa resmi.
”Yang jadi persoalan, ketika diurus sesuai prosedur ditolak, tetapi saat menggunakan calo dengan memberikan sejumlah uang justru paspornya bisa diproses. Ini jelas menimbulkan dugaan adanya praktik pungli dan permainan oknum di dalam,” ujar Paizal, pada Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan bahwa alasan administratif tersebut tidak konsisten diterapkan. Jika memang pendampingan orang tua menjadi syarat mutlak, maka tidak boleh ada pengecualian dalam kondisi apapun.
”Kami melihat ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah mengarah pada rusaknya integritas pelayanan publik. Ada indikasi kuat pembiaran terhadap praktik calo,” ujarnya.
Atas dasar itu, Paizal mendesak Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut, khususnya yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Paizal bahkan menegaskan, apabila terbukti adanya praktik pungli dan pembiaran oleh pimpinan, maka Kepala Kantor Wilayah harus bertanggung jawab secara moral dan administratif.
”Jika benar ada praktik seperti ini dan tidak ada tindakan tegas, maka kami menilai Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah gagal dalam melakukan pengawasan. Kami mendesak evaluasi total, dan tidak menutup kemungkinan Kepala Kantor Wilayah harus mundur dari jabatannya,” katanya.
Ia juga meminta agar pimpinan pusat Direktorat Jenderal Imigrasi turun langsung melakukan investigasi guna memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
”Kami tidak ingin pelayanan publik dikendalikan oleh calo. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan membuka ruang bagi praktik transaksional,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Realisasi Pekerjaan 2025 Tak Jelas, Proyek Jalan Rp 180 miliar di Jambi Garapan Sumber Swarnanusa Jadi Masalah
DETAIL.ID, Jambi – Pekerjaan preservasi jalan nasional di Provinsi Jambi dengan nilai mencapai Rp 180,8 miliar terus menuai sorotan. Proyek Multi Years Contract (MYC) Tahun Anggaran 2025 – 2027 dikerjakan oleh PT Sumber Swarnanusa (Asiang).
Sejumlah sumber anonim menilai terdapat indikasi ketidakefisienan dalam pelaksanaan kegiatan, khususnya pada paket pekerjaan ruas jalan dalam kota yang berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi.
Menurut sumber, pada akhir tahun 2025 terdapat alokasi dana pemeliharaan rutin sekitar Rp 16 miliar dari total nilai proyek Rp 180,8 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan perbaikan jalan, termasuk penambalan lubang (patching). Namun, hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak optimal.
”Dari beberapa titik, hasil penambalan terlihat kasar, berlubang kembali, bahkan mengalami lendutan. Padahal anggaran yang digunakan cukup besar,” ujar sumber tersebut pada Senin, 6 April 2026.
Sorotan juga mengarah pada dugaan tumpang tindih pekerjaan di sejumlah titik. Salah satu contohnya berada di kawasan Lingkar Barat, tepatnya di simpang PLN menuju arah Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, pekerjaan rigid pavement disebut baru saja dilakukan, sementara pada tahun sebelumnya telah dilakukan patching dalam paket pekerjaan yang sama.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sumber juga mempertanyakan efektivitas perencanaan dan pengawasan proyek oleh BPJN IV Jambi, khususnya pada Satuan Kerja PJN Wilayah I.
Mereka menilai pelaksanaan kegiatan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pemerintah pusat.
”Harapannya, pihak terkait bisa memberikan penjelasan terbuka. Jika perlu, Kepala Balai dipanggil oleh Dirjen Bina Marga untuk mengklarifikasi persoalan ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Jambi, Arief Tria dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tampak enggan berkomentar. Hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.
Di tahun ini sendiri, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 30 milliar, dan terakhir pada 2027 sebesar Rp 134,4 milliar.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Proyek Jalan Nasional Rp 180,8 Miliar di Jambi Disorot, Realisasi TA 2025 Tak Jelas
DETAIL.ID, Jambi – Paket pekerjaan preservasi jalan nasional di Provinsi Jambi senilai total Rp 180,8 miliar menuai sorotan. Pasalnya, realisasi pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025 dinilai tidak jelas, meski anggaran telah dialokasikan.
Berdasarkan dokumen spesifikasi teknis yang ditandatangani oleh PPK 1.4 Provinsi Jambi, Fahmi Fajar Kurniawan, tertanggal 21 Oktober 2025, total nilai kegiatan untuk periode 2025–2027 mencapai Rp 180.812.257.000.
Khusus untuk TA 2025, besaran anggaran yang dialokasikan dalam paket pekerjaan yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT Sumber Swarnanusa tercatat sebesar Rp 16.357.455.000.
Namun, hingga saat ini belum terlihat secara jelas bentuk pekerjaan yang telah dilaksanakan di lapangan. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan besarnya anggaran yang telah digelontorkan. Sejumlah ruas jalan yang masuk dalam paket kegiatan itu masih tampak belum mengalami perubahan signifikan.
Paket preservasi ini mencakup sejumlah ruas strategis, mulai dari batas Provinsi Sumatera Selatan–Tempino hingga Kota Jambi (Pal 10), termasuk Lingkar Timur, Simpang Gado-Gado, Simpang Sijenjang, Pelabuhan Talang Duku, Jalan Raden Pamuk hingga Jalan Yos Sudarso. Secara teknis, lingkup pekerjaan meliputi pemeliharaan rutin, rehabilitasi minor dan mayor, hingga rekonstruksi jalan pada beberapa titik.
Proyek ini sendiri merupakan bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan konektivitas dan kapasitas jalan, serta didanai melalui skema kontrak tahun jamak (multi years contract).
Meski demikian, lemahnya visibilitas progres pekerjaan di lapangan memunculkan tanda tanya terkait pelaksanaan kegiatan, khususnya pada tahun pertama anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai progres fisik pekerjaan TA 2025 tersebut. Kasatker PJN Wilayah 1, Arief dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 2 April 2026 belum merespons hingga berita ini terbit.
Reporter: Juan Ambarita



