DETAIL.ID, Merangin – Akibat tak juga membayar denda adat, Kasus PS oknum kades Biuku Tanjung yang tertangkap warganya sendiri yang tengah berduaan dengan Zl janda desanya di semak-semak berbuntut panjang.
Betapa tidak, Warga desa Biuku Tanjung yang sudah sepakat untuk mendenda adat oknum Kades ternyata belum dibayarkan hingga batas waktu tempo yang diberikan. Sehingga, warga yang marah langsung menyegel kantor desa dengan memasang papan segel di pintu masuk kantor.
“Gara-gara Kades tidak mau bayar adat sesuai batas yang ditentukan, warga langsung menyegel kantor desa dan dipasangi papan di depan pintu masuk kantor. Selain itu, warga juga menempelkan karton tulisan-tulisan tuntutan,” ungkap Amin salah satu warga di lokasi pada Jumat, 13 Mei 2022.
Sementara itu, Iwan, Sekretaris Camat Bangko Barat, membenarkan penyegelan kantor desa Biuku Tanjung yang dilakukan oleh warga.
“Tadi sempat ada penyegelan kantor desa Biuku Tanjung, tetapi sudah dibuka saya sempat menemui warga dan menjelaskan proses denda adat yang dijatuhkan kepada oknum kades. Dan Alhamdulillah warga mau menerima penjelasan saya dan saat ini situasi sudah aman dan kondusif,” tutur Iwan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyegelan kantor desa oleh warganya berawal dari putusan lembaga adat desa, yang menjatuhkan denda adat terhadap kepala desa Biuku Tanjung yang kedapatan tengah berduaan dengan seorang janda di semak-semak pada malam hari, pada medio April bulan lalu.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post