DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara perdata gugatan Melanesia Corruption Watch terhadap Direktur Utama Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon akan segera berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.
Kuasa Hukum Yunsak El Halcon, Gusva saat dikonfirmasi via telepon tidak ada memberikan tanggapan maupun keterangan terkait kasus yang sedang dihadapi oleh kliennya.
“Datang aja besok, Pak. Ini saya juga soalnya lagi di jalan. Sidang besok (Rabu, 25 Mei 2022) jam setengah 2 siang,” kata pengacara El Halcon itu pada Selasa, 24 Mei 2022.
Sementara itu pihak penggugat yakni, Direktur Melanesia Corruption Watch (MCW) Sahudi Ersad saat dikonfirmasi hingga saat berita ini diterbitkan belum ada memberi keterangan saat dikonfirmasi oleh media ini, dihubungi lewat pesan WhatsApp maupun telepon, dia belum ada merespons.
Dikutip dari laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, perkara gugatan perdata MCW terhadap El Halcon teregister dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/PN Jmb.
Adapun petitum yang tercantum dalam gugatan yakni.
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Memerintahkan tergugat untuk melaporkan harta kekayaan sesuai fakta yang sebenarnya kepada turut tergugat I (KPK);
4. Memerintah kepada turut tergugat I (KPK), untuk melakukan pemeriksaan LHKPN yang dilaporkan oleh tergugat dan jika ditemukan bukti-bukti yang cukup agar melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku;
5. Memerintah kepada turut tergugat I (KPK) untuk membuat laporan pidana terhadap tergugat di Kepolisian Republik Indonesia dengan sangkaan membuat surat (LHKPN) palsu sesuai pasal 263 ayat (1) KUHPidana;
6. Memerintah kepada turut tergugat II ( Gubernur Jambi) untuk mengevaluasi dan menonaktifkan jabatan tergugat sebagai Direktur Utama Bank 9 (sembilan) Jambi ;
7. Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada tergugat akibat dari perkara ini;
8. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Discussion about this post