Connect with us
Advertisement

OPINI

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada (Konsep, Sistem dan Pelaksanaannya)

Published

on

A. Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah sengketa yang terjadi sepanjang Proses Pemilu, sengketa Proses pemilu dalam pengertian pasal 466 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah “Sengketa Proses meliputi Sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”.

Hasil Keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, para pihak dapat mengajukan upaya hukum atas ketidaksetujuannya terhadap putusan tersebut kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu adalah 12 hari, mulai dari menerima permohonan penyelesaian sengketa hingga memutus penyelesaian sengketa. Putusan Bawaslu sendiri bersifat final dan binding, kecuali terhadap putusan mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta penetapan pasangan calon.

Selanjutnya, dalam ketentuan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bahwa Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diatur lebih jelas dalam ketentuan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terakhir diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam proses penanganan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terdapat dua pokok permasalahan perselisihan yang timbul yaitu, pertama perselisihan yang terjadi antara peserta Pemilihan dengan peserta Pemilihan; kedua perselisihan yang timbul akibat perselisihan antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan akibat dikeluarkannya Keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga mempunyai kewenangan menyelesaikan Sengketa Proses Pilkada, Kewenangan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (1) UU 6/2020 menjelaskan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142. Ayat berikutnya menyebutkan, bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak permohonan diregistrasi.

B. Konsep, Sistem dan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu/Pilkada

a. Konsep Penyelesaian Sengketa Proses
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada selama ini telah dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu dengan cara menggunakan teknis yang sebut dengan “Mediasi/Musyawarah dan sidang Ajudikasi” dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa proses antar peserta pemilu dan peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota guna mendapatkan keputusan yang berkepastian hukum dengan menggunakan dan mengedepankan tehnik musyawarah untuk mufakat tanpa merugikan hak-hak kedua belah pihak sehingga hasil dari keputusan yang dikeluarkan oleh pengawas pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat patuhi dan dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa.

Teknik Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada yang mengedepankan Mediasi atau Musyawarah sebagaimana telah dilakukan, memang lebih baik dan tepat digunakan karena penyelesaian suatu perselisihan atau sengketa yang terjadi diselesaikan dengan cara mengedepankan win-win solusion (solusi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan) yang mana ini lebih bisa diterima oleh masing-masing pihak.

Namun dalam pelaksanaannya selama ini masih terdapat beberapa kekurangan dan permasalahan yang dihadapi oleh Pengawas Pemilu sebagai Mediator maupun sebagai Majelis sidang Adjudikasi dalam menyelesaikan sengketa proses antara lain, Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Pemilu dan Pilkada yang masih sangat terbatas yaitu kurang mempunyai Pengalaman, jam terbang yang masih sangat terbatas, pelatihan atau peningkatan kompetensi yang masih sangat kurang serta pengetahuan masing-masing Pengawas Pemilu dan Pilkada yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Hal ini tentu sangat mempengaruhi kualitas setiap putusan yang dikeluarkan, sehingga kadang kala keputusan yang di hasilkan oleh lembaga pengawas pemilu dan Pilkada bisa berbeda antara satu dan yang lainnya dengan permasalahan yang hampir sama. Demikian juga selama ini setiap Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Lembaga yakni Bawaslu sering kali tidak diterima dan dilakukan banding ke Lembaga Hukum lainnya seperti PTUN dan PT.TUN. Hal ini disebabkan juga tentu oleh banyak faktor akan tetapi salah satu faktor yang mempengaruhi yaitu Keputusan yang dihasilkan dianggap tidak memuaskan para pihak yang bersengketa, karena mereka mempertanyakan keputusan dihasilkan dari suatu proses yang tidak memiliki kompeten dibidangnya.

Konsep Penyelesaian Sengketa yang saat ini dipakai masih sangat relevan akan tetapi perlu mempersiapkan Pranata dan Perangkat yang mumpuni antara lain, mempersiapkan dengan sistematik alur, proses dan penanganan Penyelesaian Sengketa sehingga dapat di mengerti dan dipahami oleh semua pihak dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam pelaksanaannya, Sumber Daya Manusia yang mumpuni yang mempunyai kemampuan sesuai disiplin ilmu yang dibutuhkan, berpengalaman dan mempunyai integritas tinggi yang berkomitmen membangun dan membawa perubahan bagi Demokrasi yang berkualitas. Hal ini penting karena diketahui saat ini masih banyak sekali Penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang terbukti melanggar etika penyelenggara pemilu akibat ketidak profesionalitas dan integritas yang tercedrai dalam menjalankan amanah dan ketentuan aturan perundang-undangan.

b. Sistem Penyelesaian Sengketa Proses

Saat ini sistem yang dipakai oleh Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pilkada adalah sama hal nya yang sering diistilahkan dengan “Peradilan Semu” yang mana tata cara penyelesaian sengketa dengan menggunakan metode Mediasi/Musyawarah dan Sidang Adjudikasi sama halnya seperti prosedur dan tata cara sebagaimana sistem peradilan Tata Usaha Negara.

Akan tetapi yang menjadi persoalan saat ini yaitu pelaksanaannya dilaksanakan oleh lembaga seperti Bawaslu dimana tata cara perekrutan calon penyelenggara pemilu yang nantinya akan menjadi mediator atau majelis sidang diseleksi oleh Tim Seleksi yang sebenarnya jika dilihat dari rekam jejak tidak memiliki pengetahuan dan keilmuan di bidang Kepemiluan bahkan Majelis sidang disetarakan dengan “Hakim” Peradilan yang tentu telah mempunyai keahlian dan kemampuan khusus untuk menangani suatu permasalahan hukum.

Alangkah baiknya kedepan jika dibentuk suatu sistem Peradilan Pemilu, guna menyelesaikan suatu sengketa pemilu dan Pilkada yang secara khusus dibentuk dan dilaksanakan dengan SDM yang sesuai dengan keahliannya.

Sistem Peradilan Pemilu dan Pilkada yang dimaksud yaitu, pertama Kelembagaan Bawaslu mempunyai Biro khusus Peradilan Pemilu dengan SDM yang mempunyai latar belakang hukum, dan mempunyai pengalaman dibidang kepemiluan baik langsung maupun tidak langsung sekurang-kurangnya minimal. 2 (dua) Tahun atau Lebih. kedua dibentuk suatu Peradilan Khusus Pemilu yang terpisah dari Lembaga Bawaslu yang Independen, yang mana pelaksanaan dan Kewenangan terpisah dari Pengawas Pemilu sehingga lebih terfokus dalam menyelesaikan sengketa Pemilu dan Pilkada saja.

Dan ini tentu membutuhkan sistem penyelesaian sengketa yang lebih terarah dan terukur dan melibatkan Sumber Daya Manusia yang mempunyai keahlian dan latar belakang khusus pula.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa proses pemilu dan Pilkada bisa lebih komprehensif dan berkepastian hukum karena dilaksanakan oleh lembaga yang berwibawa dan SDM yang profesional dan berkompeten.

c. Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses

Dari segi pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada yang selama ini dilakukan di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota masih memiliki sangat banyak tantangan dan kendala yang dihadapi oleh Pengawas Pemilu dalam praktiknya misalkan pemahaman tentang Regulasi yang multi tafsir, pemahaman regulasi yang berbeda oleh tiap-tiap individu, Kewenangan kelembagaan yang masih sangat lemah, serta kemampuan SDM Pengawas Pemilu khususnya pada tingkat Kabupaten/Kota yang sangat minim dalam hal kompetensi dan profesionalitas dalam menjalankan tufoksi dan kewenangan yang dimiliki sehingga sangat menghambat pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pilkada.

Dalam praktiknya seorang Pengawas Pemilu dan Pilkada tentu harus memahami dan mengerti pokok permasalahan yang lebih komprehensif dari segala sudut pandang baik dari pemahaman hukum, sosiologi, psikologi dan kemampuan personal, mempunyai pengalaman serta jam terbang yang tinggi mengenai teknik dan strategi penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pilkada. Tentu ini tidak mudah didapat dalam waktu yang singkat, seperti halnya kata pepatah “bisa karena terbiasa” dalam menyelesaikan suatu sengketa proses Pemilu dan Pilkada tentunya harus didukung dengan kemampuan dan skil secara personal dari seorang Pengawas Pemilu yang mumpuni dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional dan berintegritas.

Seperti layaknya seorang “Hakim Ulung” dalam menyelesaikan suatu perkara atau kasus yang ditangani telah melewati suatu proses pemahaman, penelitian, dan kajian hukum yang mendalam sesuai dengan disiplin ilmu dibidangnya, pengalaman dan jam terbang tinggi dalam menyelesaiakan suatu perkara atau permasalahan hukum agar menghasilkan suatu putusan yang berwibawa dan berkeadilan bagi para pihak.

*( Penulis adalah staf teknis di Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi )

Advertisement

OPINI

Anak Bukan Angka

Oleh: Chr. Danang Wahyu P, S.Or., M.M*

DETAIL.ID

Published

on

PERGANTIAN kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) 2 Juni 2026 semestinya tidak dibaca sekadar sebagai peristiwa administratif atau rotasi kekuasaan birokrasi. Ia sesungguhnya menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar, ketika bangsa ini terus cemas terhadap rendahnya capaian akademik siswa, terutama hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 pada mata pelajaran Matematika, apakah negara sungguh telah menata fondasi paling dasar dari proses belajar itu sendiri?

Kita terlalu lama memandang pendidikan dari permukaan, nilai rendah segera direspons dengan evaluasi kurikulum, pelatihan guru, revisi metode pembelajaran, bahkan wacana peningkatan disiplin belajar. Semua tampak logis, namun sering kali kita lupa bahwa pendidikan bukan hanya urusan kepala, melainkan juga tubuh. Anak tidak belajar hanya dengan buku dan papan tulis, tetapi juga dengan energi, kesehatan, ketenangan batin, dan rasa aman.

Di titik inilah perubahan struktural di BGN menjadi relevan dan bahkan strategis. Sebagai lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 untuk menjalankan agenda pemenuhan gizi nasional, pergantian kepemimpinan seharusnya tidak berhenti pada perubahan figur atau tata kelola. Melainkan dipertaruhkan jauh lebih besar, arah moral kebijakan negara tentang bagaimana bangsa ini memandang anak-anaknya.

Sebab rendahnya nilai Matematika dalam TKA 2026 sesungguhnya menyimpan ironi yang menyakitkan. Kita menuntut kemampuan berpikir logis, konsentrasi, dan daya analitis tinggi dari siswa, tetapi pada saat yang sama masih ada anak-anak yang datang ke sekolah dengan sarapan seadanya, tubuh yang kurang bertenaga, atau bahkan tanpa makan sama sekali.

Kita ingin hasil belajar unggul, tetapi kadang abai pada syarat biologis yang memungkinkan proses belajar berlangsung. Bukankah ini kontradiksi yang selama ini terlalu normal untuk dipertanyakan? Hal ini menjadi pertanyaan yang menggelitik untuk diperhatikan.

Dalam banyak diskusi publik, program MBG terus diperdebatkan dan selalu menjadi pergunjingan publik. Ada yang memuji sebagai investasi masa depan bangsa, ada pula yang mencurigainya sebagai kebijakan populis penuh risiko pemborosan, kritik tentu penting, bahkan wajib. Maka program sebesar ini harus diawasi dengan ketat; transparansi anggaran, kualitas pangan, distribusi, keamanan makanan, hingga potensi politisasi harus menjadi perhatian serius, karena tidak ada kebijakan yang boleh kebal kritik.

Namun kritik yang sehat juga menuntut kejujuran berpikir, mengapa? tidak semua persoalan pendidikan dapat selesai hanya dengan memperbaiki kurikulum. Tidak semua kegagalan belajar dapat dibebankan kepada guru atau siswa. Ada realitas biologis yang sering kita abaikan, otak belajar membutuhkan tubuh yang ditopang dengan baik.
Pemikiran Ki Hajar Dewantara terasa amat relevan bahwa, pendidikan adalah proses menuntun tumbuhnya manusia secara utuh. Kata “menuntun” penting digaris bawahi. Menuntun berarti menciptakan kondisi yang memungkinkan pertumbuhan, bukan sekadar menagih hasil. Dalam semangat Tut Wuri Handayani, negara seharusnya hadir bukan hanya saat mengukur capaian, tetapi juga ketika memastikan anak memiliki daya untuk bertumbuh.

Karena itu, pergantian kepemimpinan BGN seharusnya dibaca sebagai momentum refleksi besar. Pemimpin baru tidak cukup hanya memperbaiki sistem distribusi makanan atau meningkatkan target serapan program. Melainkan yang lebih mendesak adalah membangun paradigma baru; gizi bukan program tambahan pendidikan, melainkan fondasi pendidikan itu sendiri.

Di sinilah pemikiran Driyarkara menjadi sangat tajam. Pendidikan adalah usaha memanusiakan manusia muda. Artinya, sekolah bukan pabrik nilai, dan anak bukan mesin akademik. Memanusiakan berarti terlebih dahulu mengakui kebutuhan paling mendasar manusia; makan, sehat, merasa diperhatikan, dan dihargai martabatnya.

Jika MBG hanya berhenti pada pembagian makanan, maka ia akan menjadi proyek logistik belaka. Tetapi bila dikelola dengan visi pendidikan, ia dapat berubah menjadi ruang pembentukan karakter. Anak belajar disiplin, hidup sehat, rasa syukur, solidaritas sosial, bahkan memahami rantai kehidupan yang menghadirkan makanan di meja mereka; dari petani, pedagang, pengolah pangan, hingga tenaga distribusi.

Mungkin selama ini kita terlalu cepat menyalahkan anak atas rendahnya hasil belajar, terlalu tergesa mengkritik guru, atau terlalu sibuk mengganti kebijakan akademik. Padahal pertanyaan yang lebih jujur justru sederhana, sudahkah kita memastikan anak-anak belajar sebagai manusia yang utuh?

Sebab pendidikan yang besar tidak lahir dari obsesi pada angka semata. Ia tumbuh dari keberanian negara melihat manusia secara utuh. Maka dari itu mungkin, perubahan kepemimpinan di BGN akan menemukan makna sejatinya bila bangsa ini mulai memahami satu kenyataan sederhana namun mendalam, tentang sulit meminta anak berpikir jernih ketika tubuhnya masih berjuang melawan lapar.

*Guru SMA Kolese De Britto Yogyakarta

Continue Reading

OPINI

Merdeka Belajar, Merdeka Berdemokrasi

Oleh: Chr. Danang Wahyu Prasetio, S.Or., M.M*

DETAIL.ID

Published

on

PENDIDIKAN dan demokrasi adalah dua pilar yang saling menghidupi. Tanpa pendidikan yang memerdekakan, demokrasi mudah kehilangan arah; tanpa praktik demokrasi yang sehat, pendidikan kehilangan relevansinya dalam membentuk manusia yang utuh. Dalam konteks Hari Pendidikan 2026 dengan tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, relasi ini menjadi semakin penting untuk ditegaskan kembali. Pendidikan bukan sekadar ruang transfer pengetahuan, melainkan arena pembentukan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi aktif warga negara.

Hakikat pendidikan sejatinya adalah memerdekakan manusia; membebaskan dari ketidaktahuan sekaligus memberi ruang untuk berkembang sesuai potensi. Gagasan ini sejalan dengan semangat merdeka belajar yang diusung dalam kebijakan pendidikan saat ini. Kurikulum Merdeka berupaya memberikan fleksibilitas agar peserta didik dapat tumbuh sebagai pribadi yang mandiri, kreatif, dan bernalar kritis. Namun, kemerdekaan dalam belajar tidak boleh berhenti pada aspek akademik semata; ia harus menjangkau kesadaran sosial dan politik sebagai bagian dari kedewasaan demokratis.

Pemikiran Ki Hajar Dewantara dan Driyarkara memberikan fondasi filosofis yang kuat. Ki Hajar menekankan keteladanan, penggerakan, dan pemberdayaan melalui ajaran “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.” Sementara itu, Driyarkara melihat pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia muda, sebuah upaya mengangkat martabat manusia agar mampu hidup secara utuh, bebas, dan bertanggung jawab. Kedua pemikiran ini menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya membentuk kecerdasan intelektual, tetapi juga karakter dan kesadaran nilai.

Di sinilah tantangan besar muncul dalam realitas sosial, politik kerap dipersepsikan sebagai sesuatu yang kotor, penuh kepentingan, dan jauh dari nilai-nilai luhur. Pandangan ini melahirkan sikap apatis, bahkan golput, dalam proses demokrasi. Padahal, sikap tersebut justru melemahkan demokrasi itu sendiri. Demokrasi membutuhkan partisipasi aktif, bukan penarikan diri. Ketika warga memilih untuk tidak terlibat, suara yang seharusnya bermakna menjadi hilang, dan ruang publik dikuasai oleh segelintir kepentingan.

Pendidikan memiliki peran strategis untuk mengubah cara pandang ini. Melalui pendidikan yang bermutu dan inklusif, generasi muda dapat dibekali pemahaman politik yang sehat, bukan politik praktis yang sempit, melainkan politik sebagai ruang pengabdian dan perjuangan nilai. Profil Pelajar Pancasila yang menekankan iman, gotong royong, kemandirian, nalar kritis, dan kreativitas sesungguhnya merupakan fondasi kuat bagi lahirnya warga negara yang mampu berpartisipasi dalam demokrasi secara cerdas dan bertanggung jawab.

Namun, upaya ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Tema Hari Pendidikan 2026 menekankan pentingnya “partisipasi semesta.” Artinya, pendidikan adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Sekolah tidak cukup hanya mengajarkan teori; ia harus menjadi ruang praksis nilai, tempat peserta didik mengalami langsung kehidupan demokratis, melalui dialog, musyawarah, dan penghargaan terhadap perbedaan. Keluarga menjadi lingkungan pertama yang menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab, sementara masyarakat menyediakan ruang aktualisasi yang nyata.

Mengintegrasikan pendidikan karakter dan pendidikan politik memang bukan perkara mudah. Dibutuhkan komitmen, konsistensi, dan profesionalitas dari semua pemangku kepentingan. Namun, kesulitan ini tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti. Justru di tengah kompleksitas zaman, pendidikan harus semakin relevan dan kontekstual. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu menjawab tantangan nyata kehidupan, termasuk tantangan demokrasi.

Pada akhirnya, merdeka belajar harus bermuara pada merdeka berdemokrasi. Peserta didik tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk terlibat, berpikir kritis, dan bertindak demi kebaikan bersama. Inilah wujud nyata dari pendidikan yang memanusiakan manusia sekaligus memperkuat demokrasi. Ketika pendidikan mampu melahirkan manusia yang bebas sekaligus bertanggung jawab, maka harapan akan demokrasi yang sehat dan bermartabat bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang terus tumbuh dalam kehidupan berbangsa.

*Guru SMA Kolese De Britto, Yogyakarta

Continue Reading

OPINI

Marwah yang Tercabut di Kamar Sempit Kekuasaan

Oleh: Nazli*

DETAIL.ID

Published

on

ADA satu kesalahan besar yang terus diulang dalam birokrasi kita: mengira gelar akademik bisa menggantikan karakter. Seolah-olah titel “doktor” adalah tameng moral, padahal dalam praktiknya ia kerap hanya menjadi aksesoris yang rontok pada ujian paling sederhana, kesetiaan, integritas, dan kendali diri.

Pemberitaan tentang sosok “Pak Doktor DK” bukan sekadar kisah memalukan. Ia adalah dakwaan terbuka terhadap cara kekuasaan memilih orang-orang di sekelilingnya.

Mari kita luruskan sejak awal: ini bukan sekadar perselingkuhan. Ini adalah kegagalan etik yang telanjang. Seorang tenaga ahli gubernur bukan figur sembarangan. Ia adalah “otak tambahan” bagi kepala daerah, orang yang dipercaya mengolah kebijakan, membaca arah politik, dan menjaga kehormatan institusi. Ketika figur seperti ini tertangkap dalam situasi yang bahkan standar moral masyarakat awam pun menolaknya, maka yang runtuh bukan hanya reputasi pribadi, melainkan kredibilitas kekuasaan itu sendiri.

Jika moral pribadi saja tak mampu ia kelola, dengan logika apa publik diminta percaya ia mampu mengelola kepentingan rakyat yang lebih luas?

Dalih klasik akan segera muncul: “itu urusan pribadi.” Tidak. Itu argumen yang malas sekaligus berbahaya.

Dalam hukum administrasi dan etika jabatan publik, ada prinsip sederhana: pejabat tidak pernah benar-benar berada di ruang privat. Ia membawa jabatan ke mana pun ia pergi. Bahkan dalam kesunyian kamar indekos, ia tetap representasi institusi.

Ketika tindakan privat menabrak norma publik dan terbongkar, maka ia otomatis berubah menjadi isu publik. Bukan karena masyarakat kepo, tetapi karena pejabat telah gagal menjaga batas minimal integritas.

“Doktor” seharusnya mencerminkan kedalaman berpikir dan kematangan etik. Namun kasus ini justru memperlihatkan fenomena yang lebih gelap: gelar akademik menjadi topeng intelektual bagi karakter yang rapuh. Kita terlalu lama memuja gelar, terlalu sedikit menguji integritas.

Akibatnya, birokrasi dipenuhi orang-orang yang tampak cerdas di atas kertas, tetapi kosong dalam disiplin diri. Mereka fasih berbicara tentang tata kelola, namun gagal mengelola hidupnya sendiri.

Dan di titik itu, gelar bukan lagi simbol kehormatan, melainkan alat kamuflase.

Kasus ini tidak boleh berhenti pada individu DK. Fokus utama justru harus diarahkan ke hulu kekuasaan: Siapa yang merekrutnya? Dengan parameter apa ia dinilai layak menjadi tenaga ahli? Apakah integritas pernah menjadi variabel seleksi, atau sekadar catatan kaki yang diabaikan? Karena jika figur dengan cacat etik sejelas ini bisa masuk ke lingkar inti kebijakan, maka ada dua kemungkinan: sistem seleksi gagal, atau memang tidak pernah serius dijalankan. Keduanya sama-sama berbahaya.

Istilah “marwah” dalam konteks ini terasa seperti ironi yang kejam. Marwah bukan slogan. Ia bukan sesuatu yang bisa dipinjam dari jabatan, lalu dipamerkan di ruang publik sambil diam-diam dikhianati di ruang privat.

Marwah adalah konsistensi antara apa yang dikatakan, ditampilkan, dan dilakukan. Dalam kasus ini, marwah tidak sedang diuji. Marwah sudah kalah, bahkan sebelum diuji.

Jika pemerintah daerah hanya merespons dengan sikap setengah hati, diam, menunggu reda, atau sekadar teguran administratif, maka pesan yang dikirim ke publik sangat jelas: integritas bukan prioritas.

Yang dibutuhkan bukan sekadar sanksi. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas yang memulihkan kepercayaan: Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tenaga ahli. Transparansi mekanisme rekrutmen. Standar etik yang benar-benar ditegakkan, bukan sekadar ditulis.
Tanpa itu, kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak skandal yang lewat tanpa pelajaran.

Kita sering takut pada pejabat yang tidak cerdas. Padahal yang lebih berbahaya adalah pejabat yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang satu bisa salah karena tidak tahu.
Yang lain bisa menyimpang dengan sadar.

Kasus “Pak Doktor DK” adalah pengingat keras: kekuasaan tanpa integritas bukan sekadar cacat, ia adalah ancaman. Dan publik berhak menuntut lebih dari sekadar gelar. Mereka berhak atas karakter.

*Budak dusun

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs