No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
No Result
View All Result
Home OPINI

Selamatkan Sawah Petani!

Oleh: Entang Sastraatmadja

by Febri Firsandi Putra
Juli 2, 2022
A A
Selamatkan Sawah Petani!
32
VIEWS
ShareTweetSendScan

DAMPAK konversi lahan sawah terhadap masalah pangan relatif lebih merugikan dibanding dampak faktor lainnya seperti kekeringan, banjir dan serangan hama penyakit. Hal ini penting dipahami, mengingat konversi lahan sawah umumnya bersifat “irreversible”, karena sangat sulit untuk dikembalikan ke kondisi semula.

ArtikelTerkait

Kurikulum Merdeka

Tafsir Konstruktif Kurikulum Merdeka

Agustus 3, 2022
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada (Konsep, Sistem dan Pelaksanaannya)

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada (Konsep, Sistem dan Pelaksanaannya)

Juni 6, 2022
PTPN (BUMN) Sumber Migor Mudah

PTPN (BUMN) Sumber Migor Mudah

Mei 27, 2022
Netizen dan Etika

Netizen dan Etika

Mei 23, 2022

Dengan kata lain dapat juga dikatakan bahwa lahan sawah yang sudah berubah fungsi tidak akan dapat menjadi sawah kembali. Hal ini mempunyai implikasi yang serius berupa dampak negatif terhadap produksi pangan, fisik lingkungan dan budaya masyarakat yang hidup di atas dari sekitar lahan yang dikonversi tersebut.

Persoalannya menjadi semakin kompleks, karena alih fungsi lahan pertanian subur yang umumnya terjadi di Pulau Jawa dan sekitar daerah perkotaan khususnya, belum diimbangi oleh upaya yang sistimatis untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan yang relatif kurang subur dan marginal.

Itulah sebab utamanya, mengapa kondisi yang demikian tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, namun penting sesegera mungkin untuk dicarikan solusi terbaiknya. Kita benar-benar harus menyelamatkan sawah petani dari intervensi pihak lain yang cenderung mengambil kepentingan sesaat.

Konversi lahan sawah ke lahan non pertanian, seperti untuk kebutuhan industri, pemukiman dan perumahan penduduk, infrastruktur pembangunan dan lain sejenisnya lagi, memang perlu diatur dan dikendalikan secara cerdas.

Dari beberapa pengamatan yang dilakukan, sekurang-kurangnya ada lima argument yang dapat kita cermati dengan seksama, mengapa kita membutuhkan payung hukum yang jelas terhadap alih fungsi lahan. Kelima argument tersebut adalah,

Pertama, tingginya alih fungsi lahan pertanian menjadi penggunaan bukan di bidang pertanian, sehingga berbagai perencanaan pembangunan yang disusun sulit diimplementasikan.

Kedua, kebijakan dan peraturan yang telah ada belum mampu menjamin keberadaan lahan pertanian untuk tidak dikonversikan ke penggunaan non pertanian.

Ketiga, rerdahnya perhatian terhadap lahan pertanian disebabkan karena lahan hanya dilihat dari satu sisi yaitu nilai ekonomis yang mampu diberikannya, padahal kegiatan pertanian mampu member manfaat yang bersifat multi-fungsi, yaitu mencakup manfaat sosial, budaya, lingkungan dan religi.

Keempat, tingginya alih fungsi lahan pertanian secara tidak langsung juga mengancam ketahanan pangan regional dan nasional, karena lahan sebagai sumber daya utamanya tidak mampu dilindungi dengan baik.

Dan kelima, alih fungsi lahan yang menyebabkan sempitnya rata-rata penguasaan lahan di tingkat petani, ditambah belum terintegrasikannya dukungan terhadap petani yang berusaha diatasnya, telah menyebabkan kegiatan usahatani yang dilakukan petani, tidak dapat menjamin tingkat kehidupan yang layak baginya.

Alih fungsi lahan pertanian, terutama sawah, tidak hanya menyebabkan kapasitas memproduksi pangan turun, tetapi merupakan salah satu bentuk pemubaziran investasi, degradasi agroekosistem , degradasi budaya pertanian dan merupakan salah satu sebab semakin sempitnya luas garapan usahatani serta turunnya kesejahteraan petani.

Konversi lahan sawah menjadi non sawah, memang perlu diselamatkan. Salah satunya adalah perlu segera diterbitkan regulasi atau “aturan hukum”, yang diharapkan mampu menjaga sawah dari intervensi ekonomi dan bisnis yang cenderung hanya mengejar kepentingan sesaat. Semangat melahirkan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kelihatan nya perlu untuk dihangatkan kembali.

Oleh karena itu, tidaklah terlalu berlebihan bila lewat telaahan ini penulis mengajak kepada semua pihak untuk sungguh-sungguh menggarapnya. Kita memang perlu untuk menyelamatkannya, agar sawah ladang yang dimiliki petani, tidak berubah menjadi jalan tol atau pemukiman/perumahan mewah yang terkadang menjadi sebuah lautan beton yang cukup luas.

*Penulis merupakan Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat

Next Post
Pemekaran! Indonesia Punya 37 Provinsi, Cek Daftar Provinsi dan Ibu Kotanya

Pemekaran! Indonesia Punya 37 Provinsi, Cek Daftar Provinsi dan Ibu Kotanya

Kementerian ATR/BPN Rapat Bahas Model Bisnis Badan Bank Tanah

Menteri ATR Minta Kantor BPN Tetap Buka Hari Sabtu dan Minggu

Kebutuhan Migor Cukup dari PTPN, Apkasindo: Kenapa Merusak Iklim Usaha?

Harga Migor Dinilai Sudah Stabil, Luhut Perlahan Berencana Longgarkan Ekspor CPO

Mari Mengenal Asuransi  Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Biasa

Mari Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Biasa

Pakai Kain Tanimbar, Gubernur Sumut Undang Gubernur Maluku

Pakai Kain Tanimbar, Gubernur Sumut Undang Gubernur Maluku

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail Lorong Pattimura RT.12 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo, Kota Jambi 36129.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA