Connect with us
Advertisement

DAERAH

Tiga Warga SAD Dirawat di RSUD Tebo

Published

on

DETAIL ID, Tebo – Tiga orang warga Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi terpaksa dirawat di RSUD Tebo karena sakit.

Tiga orang SAD tersebut yakni Syukur, laki-laki SAD kelompok Temenggung Bujang Itam di Sungai Ibul Desa Sungai Paur Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Kemudian Belai, perempuan SAD kelompok Temenggung Hasan dari rombongan Rafik di Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo. Dan Temenggung Apung, pemimpin SAD Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.

“Sudah beberapa hari ini bapak mengeluh jika bagian perutnya sakit. Kondisi bapak sepertinya sudah parah nian,” kata anak kandung Temenggung Apung, Malenggang saat mengantar bapaknya berobat di RSUD Tebo, Rabu 8 Juni 2022.

Menurut Malenggang, Temenggung Apung sangat sulit dibujuk untuk berobat ke rumah sakit. Biasanya, jika sakit hanya minum obat dari bidan desa atau Puskesmas terdekat. “Tadi waktu dibawa ke rumah sakit, bapak hanya pasrah. Itu tandanya penyakit bapak sudah parah,” kata Malenggang lagi dan berharap bapaknya itu bisa sembuh seperti sedia kala.

Kondisi ini dibenarkan Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus. Kata dia, keterangan dari pihak keluarga mengatakan jika Belai menderita sakit pada bagian kepala. Perempuan asal Air Panas Bukit Suban Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun ini juga menderita penyakit asam urat.

“Kalau Sukur menderita sakit pada bagian perut saja, begitu juga dengan Temenggung Apung,” kata pendamping SAD di Tebo, Jambi ini.

Firdaus menjelaskan, untuk Temenggung Apung menderita sakit pada bagian perut. Namun menurut dokter, dugaan sementara Temenggung Apung menderita penyakit DBD. “Kata dokter tadi trombosit pak Apung turun. Besar kemungkinan kena DBD,” ujar Firdaus.

Kembali dijelaskan Firdaus jika Syukur dan Balai sudah dua hari dirawat di RSUD Tebo. “Kalau pak Apung siang ini baru masuk RSUD. Tadi langsung ditangani petugas kesehatan di ruang IGD. Sekarang pak Apung dirawat di ruang penyakit dalam, satu ruangan dengan Syukur. Mudah-mudahan mereka semua segera sembuh,” katanya.

Yang menjadi persoalan, lanjut Firdaus berkata, tidak ada ruangan atau gedung khusus untuk pasien warga SAD di RSUD Tebo. Dengan kondisi ini, pihak rumah sakit terpaksa menggabungkan pasien dari warga SAD dengan pasien umum lainnya. Hal itu menurut Firdaus, bisa menggangu pasien umum yang sama-sama dirawat di rumah sakit tersebut.

“Bayangkan saja, satu pasien SAD terkadang di jaga sampai 10 orang. Kalau yang jaga perempuan, biasanya mereka membawa anak kecil. Kalau yang jaga laki-laki, mereka meski merekok. Ini bisa menggangu pasien lain,” tutur dia.

Firdaus berkata, dirinya maupun secara kelembagaan sudah sering mengusulkan kepada Pemkab Tebo agar membangun gedung khusus untuk warga SAD di RSUD Tebo. Gedung tersebut terdiri dari ruang perawatan, ruang jaga (ruang keluarga) dan dapur. Gedung tersebut harus terpisah dengan gedung yang lain namun masih dalam kawasan RSUD Tebo agar mudah dijangkau.

“Jadi, bila ada rombongan SAD yang menjaga atau menjenguk keluarganya yang dirawat di RSUD Tebo, pasien lain tidak merasa terganggu. Maklum saja, sudah tradisi SAD bila ada yang sakit, mereka beramai-ramai menjaganya. Kalau sudah ramai tentunya bising. Ditambah lagi sampah makanan dan puntung rokok yang berserakan,” ujarnya.

Reporter: Syahrial

Advertisement

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan. Dengan sistem baru ini, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.

Sebagai pimpinan rapat, Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu layanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dilakukan percepatan.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” ucap Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.

Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan diterapkan dengan prinsip “first in, first out”.

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” kata Virgo Eresta Jaya.

Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal ini sebagai langkah bertransformasi menjadi lebih baik dalam pelayanan publik. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah. (*)

Continue Reading

DAERAH

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin, 6 Juli 2026. Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU tersebut.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dari pihak internal, forum ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari pihak Komisi II DPR RI, hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini ditargetkan regulasi yang nantinya disahkan dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Ia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan. Pertama, persoalan tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi di Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.

Dalam forum ini, materi mengenai arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Materi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk melahirkan gagasan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Sterilkan Kawasan Inti Geopark

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Langkah tegas ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.

​Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, unsur keagamaan dan kemasyarakatan.

​Sekda Zulhifni mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan kawasan inti Geopark yang menjadi bagian paling vital.

​”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni.

​Zulhifni menambahkan, sebagai payung hukum dan landasan bergerak di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.

​Selain membahas penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antar-instansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar situs Geopark Merangin.

Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu memberikan dampak instan dan menghentikan kerusakan lingkungan yang kian mengancam kelestarian Geopark. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs