DETAIL.ID, Jambi – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jambi akan dibuka pada 23 sampai dengan 28 Juni 2022. Nyaris setiap tahun proses PPDB ini banyak menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Dimulai dari rumitnya pendaftaran berbasis online hingga kekecewaan masyarakat akibat aturan zonasi.
Tidak semua wali murid memahami penggunaan teknologi dalam melakukan pendaftaran online. Berkaca pada tahun lalu, beberapa wali murid kesulitan dalam pendaftaran online, bahkan dijumpai wali murid harus mengulangi proses beberapa kali. Sementara waktu pendaftaran yang diberikan hanya 5 hari.
Aturan zonasi yang memprioritaskan calon murid yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Hal tersebut banyak menimbulkan riak-riak dan ketidakpuasan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra mengatakan pihaknya mempunyai formulasi. Memahami kondisi di lapangan dan memahami persoalan.
“Terkait PPDB ini pasti banyak yang tidak puas karena adanya zonasi. Tentu ada proses yang harus kita jaga,” ujar Varial saat ditemui pada acara pelatikan Kepala Sekolah se-Provinsi Jambi pada Minggu, 12 Juni 2022.
Ia menambahkan memang banyak gelombang protes akibat aturan zonasi ini. Dalam setiap aturan, tidak semua berjalan mulus. Pastinya banyak yang tidak puas. Namun, aturan zonasi ini merupakan upaya dalam menjunjung keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Zonasi ini hadir sebagai jawaban untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” kata Varial dengan tegas.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post