Connect with us
Advertisement

PERKARA

Ini Hasil Putusan Gugatan Direktur BPR Tanggo Rajo ke Bupati Tanjungjabung Barat dan Tergugat Lainnya

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat –  Sidang putusan gugatan yang dilayangkan Mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo, Shinta Dewi Agustina di Pengadilan Negri (PN) Kualatungkal, berjalan mulus pada Kamis 30 Juni 2022.

Dalam sidang putusan ini, Pengadilan Negri (PN) Kualatungkal memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan. Meski hanya dikabulkan sebagian, kuasa hukum Shinta Dewi selaku pihak penggugat bersyukur.

“Setidaknya dari putusan ini, gugatan kami telah terbukti. Pengadilan telah memutuskan proses pemberhentian Ibu Sintha Dewi bertentangan dengan hukum. Pengadilan juga menyatakan Bupati, Dewan Komisaris, dan Dirut BPR Tanggo Rajo telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Britha Maharani.

Gugatan Shinta Dewi yang tidak dikabulkan terkait tuntutan penggantian kerugian. Hal ini menyisakan secuil kecewa meski bukan masalah besar sebab mereka puas dengan putusan Pengadilan yang sudah cukup adil dan bijaksana. “Meskipun gugatan kami berkaitan dengan ganti kerugian tidak dikabulkan majelis hakim,” tuturnya.

Adapun amar putusan pengadilan tersebut menyebutkan bahwa Pengadilan menolak eksepsi para tergugat seluruhnya. Selanjutnya, gugatan penggugat dikabulkan sebagian. Pada poin kedua, disebutkan bahwa Shinta Dewi secara sah merupakan Direktur PT BPR Tanggo Rajo.

Selanjutnya, Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Anggota dewan pengawas Iwan Eka Putra  SE, MM dan  Direktur Utama PT BPR Tanggo Rajo, Muhammad Asril, SE yang merupakan tergugat 1,2,3 dan 4 dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Surat pemecatan Direktur BPR Tanggo Rajo pun dianggap tidak berlaku. Sehingga otomatis status Direktur belum hilang karena surat dengan nomor 699/Kep.Bup/2021 tertanggal 1 Desember 2021 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, para tergugat diminta membayar biaya perkara sebesar satu juta seratus sepuluh ribu rupiah.

Advertisement

PERKARA

Bengawan Kamto Dituntut 6 Tahun, Arief Rohman 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bengawan Kamto dengan pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL).

‎Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Rabu, 6 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigestirana, didampingi hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution.

‎Dalam tuntutannya, JPU Khoirun Nizam menyatakan Bengawan Kamto tidak terbukti melanggar dakwaan primer terkait Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi.

‎Namun, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

‎”Fakta persidangan menunjukkan PT Prosympac Agro Lestari tidak mampu membayar kredit. Perbuatan itu dinilai sebagai upaya menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi,” kata Khoirun.

‎Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp12,9 miliar.

‎”Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara,” ujarnya.

‎Sementara itu terdakwa Arief Rohman, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta serta diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar.

‎ JPU menilai para terdakwa memiliki kewenangan dalam proses pengajuan kredit di BNI, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri atau pihak lain telah terpenuhi. Terdakwa juga dianggap mengabaikan riwayat perusahaan dalam pengajuan kredit.

‎”Banyak persyaratan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi standar kelayakan, sehingga perbuatan tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang,” katanya.

‎Dalam pertimbangannya, JPU menyebut
‎hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

‎Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan khusus.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Diserahkan ke Jaksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Tipikor Polresta Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia sukolid pada Perumda Tirta Mayang Kota Jambi tahun 2021–2023.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afradi Amin menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan yakni HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue Solutions, Jambi.

‎”Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 23 Mei 2026, dan dititipkan di Rutan Kelas I Jambi,” ujar Afradi, Senin 4 Mei 2026.

‎Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait lainnya.

‎Selain itu, sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

‎Afradi mengungkapkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar.

‎Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya berkas perkara sempat dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi. Namun setelah koordinasi intensif antara penyidik dan jaksa penuntut umum, sekitar dua minggu lalu berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Varial, Bukri, dan David Akhirnya Ditahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menahan 3 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Ketiga tersangka tersebut yakni Varial Adi Putra, Bukri yang menjabat sebagai kepala bidang, serta David Hadi Husman yang diduga berperan sebagai perantara (broker).

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidik untuk mempercepat proses penanganan perkara yang masih berjalan.

‎”Berdasarkan hasil penyidikan, perlu dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 3 tersangka susulan dalam kasus dugaan korupsi DAK tahun 2022. Saat ini penyidik juga masih melengkapi berkas perkara,” ujar Taufik pada Senin, 4 Mei 2026.

‎Ia menambahkan, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 menjadi 7 orang. Sebelumnya, 4 orang telah lebih dulu berstatus terdakwa dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan.

Dalam perkara ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 21 miliar dari total anggaran sekitar Rp 121 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs