Connect with us

PERKARA

Ini Hasil Putusan Gugatan Direktur BPR Tanggo Rajo ke Bupati Tanjungjabung Barat dan Tergugat Lainnya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat –  Sidang putusan gugatan yang dilayangkan Mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo, Shinta Dewi Agustina di Pengadilan Negri (PN) Kualatungkal, berjalan mulus pada Kamis 30 Juni 2022.

Dalam sidang putusan ini, Pengadilan Negri (PN) Kualatungkal memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan. Meski hanya dikabulkan sebagian, kuasa hukum Shinta Dewi selaku pihak penggugat bersyukur.

“Setidaknya dari putusan ini, gugatan kami telah terbukti. Pengadilan telah memutuskan proses pemberhentian Ibu Sintha Dewi bertentangan dengan hukum. Pengadilan juga menyatakan Bupati, Dewan Komisaris, dan Dirut BPR Tanggo Rajo telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Britha Maharani.

Gugatan Shinta Dewi yang tidak dikabulkan terkait tuntutan penggantian kerugian. Hal ini menyisakan secuil kecewa meski bukan masalah besar sebab mereka puas dengan putusan Pengadilan yang sudah cukup adil dan bijaksana. “Meskipun gugatan kami berkaitan dengan ganti kerugian tidak dikabulkan majelis hakim,” tuturnya.

Adapun amar putusan pengadilan tersebut menyebutkan bahwa Pengadilan menolak eksepsi para tergugat seluruhnya. Selanjutnya, gugatan penggugat dikabulkan sebagian. Pada poin kedua, disebutkan bahwa Shinta Dewi secara sah merupakan Direktur PT BPR Tanggo Rajo.

Selanjutnya, Bupati Tanjungjabung Barat, Anwar Sadat, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Dr. Muhammad Safri, SE, M.Si, Anggota dewan pengawas Iwan Eka Putra  SE, MM dan  Direktur Utama PT BPR Tanggo Rajo, Muhammad Asril, SE yang merupakan tergugat 1,2,3 dan 4 dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Surat pemecatan Direktur BPR Tanggo Rajo pun dianggap tidak berlaku. Sehingga otomatis status Direktur belum hilang karena surat dengan nomor 699/Kep.Bup/2021 tertanggal 1 Desember 2021 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, para tergugat diminta membayar biaya perkara sebesar satu juta seratus sepuluh ribu rupiah.

PERKARA

Pasca Diungkap Juli 2024 Lalu, Dugaan Korupsi Kredit Macet PT PAL di Bank BNI Masih Terus Diselidiki

DETAIL.ID

Published

on

Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Skandal besar kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja yang melibatkan PT Bank BNI (Persero) Tbk dan PT Prosympac Agro Lestari (PAL) TA 2018 – 2019 sebesar Rp 106 miliar masih juga berstatus penyidikan hingga kini.

Kasus ini seolah mentok, seakan belum ada progres berarti pasca diungkap oleh Kajati Jambi, Hermon Dekristo pada pada momentum peringatan Hari Adhyaksa ke-64, pertengahan Juli 2024 lalu.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya dikonfirmasi menyampaikan bahwa jaksa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai ahli dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan BUMN dan perusahaan pabrik pengolahan sawit swasta tersebut.

“Masih pemeriksaan ahli, ada ahli perkebunan, ahli perekonomian negara,” kata Noly pada Selasa, 11 Maret 2025.

Untuk saksi, berdasarkan pengakuan Kasipenkum Kejati Jambi tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Namun dia belum dapat merinci nama-nama saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya.

Dikonfirmasi apakah Direktur dan Komisaris PT PAL 2018 – 2019 sudah diperiksa? Ia pun mengaku harus mengecek lebih lanjut. Noly pun kembali menekankan bahwa kasus tersebut kini masih terus bergulir dengan pemeriksaan ahli.

Lantas kapan kasus dugaan korupsi duit negara sebesar Rp 106 miliar antara PT Bank BNI Persero tbk dengan PT PAL tersebut bergulir pada penetapan tersangka? Noly pun belum dapat menyampaikan kepastian lantaran semuanya masih terus berproses.

Adapun kasus ini sudah lama mencuat, dimana PKS PT PAL diduga menyalahgunakan dana pinjaman dari Bank BNI, yang seharusnya ditujukan untuk keperluan pengoperasian pabrik dan meningkatkan produksi dengan jaminan Pabrik Kelapa Sawit di atas lahan seluas 22,4 hektare di Desa Sido Mukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Sejumlah nama pun yang patut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi keuangan negara sebanyak Rp 106 miliar tersebut, mulai dari Komisaris dan Direktur PT PAL periode tahun 2018 hingga Direktur Bank BNI periode 2018.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Bos PT AJM Lapor Pencemaran Nama Baik dan Gugat Perdata RSUD Raden Mattaher

DETAIL.ID

Published

on

Direktur Utama PT Anggrek Jambi Makmur, Budiman (ke-3 dari kiri). (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Direktur Utama PT Anggrek Jambi Makmur (AJM), Budiman merasa nama baik perusahaan yang dia bangun dengan susah payah dicemarkan oleh pihak RSUD Raden Mattaher. Tak terima, bos PT AJM tersebut pun melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik ke Polda Jambi.

Sosok pengusaha yang bergerak di bidang pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 tersebut pun menunjukkan semua legalitas usahanya. Mulai dari izin cold storage (penyimpanan) limbah medis atau B3 atas rekomendasi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), izin pengelolaan limbah B3 yang dikeluarkan DLH Provinsi Jambi, surat kelayakan operasional terkait operasional cold storage.

Hingga dokumen pernyataan pemenuhan komitmen di bidang pengelolaan limbah B3 skala pengumpulan Provinsi Jambi yang dikeluarkan oleh DMPTSP Provinsi Jambi serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

“Jadi dari semua hal yang saya tampilkan ini boleh teman-teman, masyarakat Provinsi Jambi yang merasa resah atau apapun, silahkan konfirmasi atau kroscek perizinan kami ke DLH Provinsi Jambi ataupun ke kantor PTSP di Provinsi Jambi. Silakan lihat apakah benar yang saya sampaikan atau tidak,” ujar Budiman pada Jumat, 7 Maret 2025.

Bos PT AJM tersebut pun menilai bahwa klaim pernyataan pihak RSUD Raden Mattaher sebagaimana terbit pada sejumlah media massa beberapa waklu lalu yang menyinggung soal legalitas usahanya adalah bentuk pencemaran nama baik.

“Terkait itu sudah kami laporkan ke Polda Jambi melalui lawyer saya. Terkait wanprestasi nya RSUD Raden Mattaher kami juga telah mendaftarkan gugatannya melalui lawyer saya juga hari ini,” katanya.

Budiman menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan di pengadilan, mana yang berizin dan mana yang tidak. Sementara itu kuasa hukumnya, Mike Siregar mengungkap bahwa setidaknya terdapat beberapa hal wanprestasi yang dilakukan pihak RSUD Raden Mattaher terhadap kliennya.

Pertama soal jasa yang belum dibayarkan oleh RSUD Raden Mattaher kepada kliennya dalam kurun waktu 6 bulan. Kemudian adanya pihak ke-3 yang masuk ke dalam RSUD Raden Mattaher dengan objek pekerjaan yang sama yakni pengumpulan limbah B3 pada awal Februari lalu, yang kemudian dijadwalkan untuk pengumpulan limbah B3 antara PT AJM dengan pihak ke-3 yang masuk ke RSUD Raden Mattaher di pertengahan jalan tersebut.

“Terhadap hal itu kami sudah melakukan keberatan somasi. Tapi memang jawaban mereka agak menyimpang. Mereka justru bertanya apakah kita punya izin,” kata Mike.

Kuasa hukum PT AJM tersebut pun menegaskan bahwa kliennya sangat dirugikan dengan pengingkaran kerja sama tersebut. Dan masalahnya lagi malah muncul pula pencemaran nama baik atas PT AJM oleh pihak rumah sakit sebagaimana disampaikan ke publik lewat media sosial.

“Karena kami merasa apa yang disampaikan pihak rumah sakit merugikan nama baik principal (klien) saya, maka kami laporkan. Persoalan wanprestasi hari ini sudah masuk gugatannya. Kita tunggu prosesnya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Payo Lebar Lengkap dengan 21 Paket Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

Tim Satresnarkoba Polresta Jambi. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial YK (30) ditangkap di kediamannya di Jalan S Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Minggu malam, 2 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Simsal Siahaan melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di Kelurahan Payo Lebar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YK (30) di rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 dompet kecil, dan 1 unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,” kata Ipda Deddy pada Kamis, 6 Maret 2025.

Saat diinterogasi polisi, pelaku YK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial A.

“YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.

Saat ini pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads