DETAIL.ID, Medan – Persoalan mahalnya harga tiket pesawat yang terjadi beberapa waktu lalu sempat menarik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I. Lembaga ini berniat untuk menelusuri penyebab kenaikan harga tiket tersebut.
Niat itu ditepati. Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas kepada sejumlah jurnalis di Kota Medan pada Selasa, 21 Juni 2022 mengungkapkan, pihaknya telah memanggil resmi dua maskapai penerbangan yang memiliki kantor cabang di Medan.
“Menindaklanjuti hasil temuan sebelumnya terkait tiket pesawat, beberapa hari yang lalu kami dari KPPU Kanwil I telah mengundang Lion Group dan Airasia. Hadir mewakili Lion Group adalah Juli Aspita selaku Area Manager Lion Group Area Sumatra Bagian Utara bersama tim, serta dari Airasia diwakili oleh Benjamin H Siahaan selaku Station Manager Indonesia Airasia at KNO,” ujar Ridho.
Kata dia, berdasarkan keterangan dari pihak Lion Group, disebutkan kenaikan harga tiket untuk maskapai mereka terpaksa dilakukan karena kenaikan harga minyak dunia yang melonjak drastis dari Rp 9.000/liter menjadi Rp 15.000/liter.
Terlebih lagi, kata Ridho mengutip pernyataan pihak Lion Air, pada masa pandemi Covid-19 membuat bisnis penerbangan sangat terpuruk. Lion Air, kata Ridho, mau tak mau melakukan pengurangan jumlah pegawai dan mengembalikan banyak armada mereka ke pihak produsen.
“Diakui juga bahwa Wingsair terpaksa menurunkan harga tiket demi bersaing dengan maskapai lain seperti Airasia pada rute KNO-Banda Aceh,” kata Ridho mengutip sejumlah pengakuan pihak Lion Air.
Dalam hal penentuan tarif, Ridho mengatakan pihak Lion Air mempertimbangkan banyak hal seperti faktor persaingan dengan maskapai lain dan faktor keterisian jumlah penumpang.
Di pihak Wings Air yang merupakan bagian dari Lion Air, terpaksa menerapkan semacam subsidi silang agar tetap dapat melayani rute-rute yang keterisiannya masih sangat kurang dan cenderung rugi.
“Terkait penentuan tarif dan rinciannya, Wings Air sedang mempersiapkan data untuk diserahkan kepada KPPU,” kata Ridho.
Sementara Benjamin H Siahaan dari Air Asia, kata Ridho, dalam pertemuan itu mengungkapkan penentuan tarif ditentukan oleh manajemen kantor pusat yang dimuat dalam sistem online.
Kata dia, Station Manager Air Asia di Bandara Kualanamu tidak tahu tentang penentuan harga. Sedangkan keterisian penumpang untuk rute Kualanamu – Banda Aceh masih sekitar 50%. “Pihak Airasia juga akan segera menyampaikan data sebagaimana yang diminta oleh KPPU,” kata Ridho.
Kata Ridho, dalam pertemuan itu KPPU kembali mengingatkan kepada maskapai untuk tidak memanfaatkan posisi monopolinya untuk menetapkan tarif tinggi, ataupun melakukan praktik jual rugi dalam rangka menyingkirkan pesaing pada rute yang sama dengan tujuan untuk kembali menguasai pasar secara monopoli.
Kepada Lion Group, pihaknya juga mendorong pihak Wings Air untuk mengikuti program kepatuhan dari KPPU. “Dan kami dari KPPU Kanwil I sendiri kembali akan mendalami harga tiket yang ditetapkan maskapai,” kata Ridho.
Ia juga membeberkan asil pantauan terkait tiket pesawat dalam pekan ini yang menunjukkan masih terjadi pola yang sama dengan pola beberapa pekan lalu saat berada dalam penyelidikan KPPU Kanwil I.
Ia mencontohkan harga tiket Medan – Banda Aceh akan turun pada hari saat maskapai Air Asia juga beroperasi, yakni Selasa, Jumat, dan Minggu. Ia mencontohkan hal ini saat tanggal 18 dan 26 Juni, serta 1 Juli, harga tiket Wings Air dijual di harga Rp 645.000 untuk sekali penerbangan.
“Namun di tanggal 27, 29 dan 30 Juni, harga tiket Wings Air dijual di atas Rp 1 juta untuk sekali penerbangan,” kata dia. Tim KPPU Kanwil I, kata Ridho, juga menemukan informasi kalau proses pembelian tiket melalui aplikasi online justru lebih mahal dari tarif batas atas (TBA) yang telah ditentukan.
Misalnya, kata Ridho, untuk tanggal 1 Juli 2022, maskapai Citilink mematok tiket penerbangan untuk rute Medan – Banda Aceh di harga Rp 1.657.032 sekali penerbangan untuk jenis pesawat ATR.
“Padahal TBA untuk jenis pesawat ATR adalah Rp 1.364.000. Bila ditambahkan dengan fuel surcharge yang masih diperbolehkan sebesar 20%, akan menjadi Rp 1.636.800. Artinya, harga masih tetap di atas ketentuan,” ujar Ridho Pamungkas.
Reporter: Heno
Discussion about this post