Connect with us
Advertisement

PERKARA

Makin Seru Alur Perkara Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon dengan Melanesia Corruption Watch

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita perkara perdata antara Melanesia Corruption Watch (MCW) melawan Direktur Utama Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon di Pengadilan Negeri Jambi kian alot.

Dalam kasus perdata yang teregister dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/Pn Jmb yang menyeret lembaga anti rasuah RI yakni KPK sebagai turut tergugat satu dan Gubernur Jambi Al Haris sebagai turut tergugat dua tersebut. MCW selaku penggugat telah mengajukan replik tertanggal 15 Juni 2022 pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam replik gugatan yang diperoleh awak media ini dari Direktur MCW, Sahudi Ersad, pihak MCW dalam eksepsinya untuk tergugat Yunsak El Halkon menegaskan jika dalam perkara ini, MCW selaku penggugat hanya mempersoalkan masalah kejujuran Yunsak El Halcon yang tidak sesuai fakta dalam melaporkan harta kekayaannya.

Terungkap pula fakta dalam replik MCW yang menyebutkan bahwa Yunsak El Halcon melaporkan harta kekayaan untuk tahun 2020 pada 15 Januari 2021. Lalu, mengenai harta bergerak alat transportasi hanya melaporkan kendaraan sepeda motor Honda perolehan tahun 2010 senilai Rp 1,9 juta.

“Sedangkan tergugat memiliki kendaraan mobil lainnya. Tetapi tidak dilaporkan ke KPK dan begitu juga untuk LHKPN 2021 yang dilaporkan oleh tergugat pada 18 Januari 2022 juga hanya melaporkan kendaraan sepeda motor yang sama, dan tidak ada perbaikan dalam LHKPN sejak 15 Januari 2021 sampai gugatan diajukan oleh penggugat sejak Februari 2022,” tulis MCW dalam eksepsinya.

Namun, KPK selaku turut tergugat satu belum pernah melakukan pemeriksaan secara faktual di lapangan mengenai laporan harta kekayaan Yunsak El Halcon sebagaimana yang telah dilaporkan dalam LHKPN.

MCW menilai KPK sebagai turut tergugat satu hanya melakukan pemeriksaan secara administratif saja. Oleh karena itu, MCW mencatatkan dalam Repliknya bahwa keberadaan masyarakat (Penggugat) sebagai fungsi sosial kontrol dengan memberikan saran pendapat secara bertanggungjawab di hadapan Pengadilan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Yunsak El Halcon dalam jawaban tergugat poin 3 menyebutkan bahwa penggugat (MCW) dalam mengajukan tidak didukung oleh bukti-bukti dan hanya berdasarkan perkiraan-perkiraan saja.

Hal tersebut ditanggapi balik oleh MCW selaku penggugat dengan menyebutkan, bahwa tergugat terlalu dini (prematur) mengatakan jika penggugat tidak memiliki bukti-bukti karena agenda persidangan belum memasuki pembuktian.

Kemudian yang tak kalah menarik lagi, diketahui jika pihak tergugat El Halcon menuntut ganti rugi moril dan materiil berupa uang sebesar Rp 1,1 miliar. Hal ini dinilai oleh MCW merupakan bentuk teror kepada penggugat atau Ormas dalam berpartisipasi menjalankan peran serta sebagai sosial kontrol sesuai pasal 8 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 1999 jo Pasal 2 Huruf C PP 43 tahun 2018.

Tak hanya itu, gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak Yunsak El Halcon juga dinilai tidak berdasarkan dan beralasan hukum serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Bahwa Tergugat Konvensi adalah posisi subjek hukum Yunsak El Halcon dan posisi MCW adalah sebagai Penggugat Konvensi bukan Tergugat Konvensi. Kesalahan ini sangat fatal dan berakibat hukum bagi diri sendiri dan Yunsak El Halcon menuntut diri sendiri dalam rekonvensi dan majelis hakim wajib menolak gugatan rekonvensi perkara a quo,” demikian dikutip dari replik MCW.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Berkas Perkara 10 Tersangka Korupsi PJU Kerinci Dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi, Seluruh Tersangka Segera Disidangkan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sungaipenuh – Kejaksaan Negeri Sungaipenuh melimpahkan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Senin, 3 November 2025.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Sungaipenuh. Kepala Kejari Sungaipenuh, Robi Harianto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yogi Purnomo menyebutkan, proses ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah rampung sebelumnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun 10 tersangka dalam perkara ini terdiri dari pejabat dinas, ASN, hingga pihak swasta;

  1. HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA);
  2. NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  3. F, Direktur PT WTM;
  4. AN, Direktur CV TAP;
  5. SM, Direktur CV GAW;
  6. G, Direktur CV BS;
  7. J, Direktur CV AK;
  8. RDF, guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro;
  9. AA, ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci;
  10. Seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci, selaku Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.

Penyidik mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu memecah proyek pengadaan PJU menjadi 41 paket kecil dengan skema penunjukan langsung (PL) untuk menghindari proses lelang terbuka. Padahal, nilai anggaran seharusnya mengharuskan pelelangan umum.

Selain itu, ditemukan bahwa pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berkomitmen untuk terus terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” kata Kajari Sungaipenuh, melalui Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, dalam siaran persnya.

Seluruh tersangka kini menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kawal BBM Ilegal PT NBS dari Musi Banyuasin, 2 Oknum TNI Beserta Sopir Ditangkap Polisi di Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua oknum TNI bersama 2 orang sopir truk armada tangki BBM industri PT NBS ditangkap oleh Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran diduga mengangkut BBM ilegal dari daerah Musi Banyuasin.

Kasubdit Tipidter Polda Jambi Kompol Hadi Handoko saat ungkap kasus di Polda Jambi menyampaikan penindakan tersebut berawal dari 2 laporan masyarakat yang diperoleh pihaknya, bahwa akan ada kegiatan pengangkutan BBM ilegal dari Sumatera Selatan menuju Riau.

“(Penangkapan) pertama pada 1 November 2025 terlapor atas nama Saprizal dan yang kedua pada hari yang sama dengan terlapor berinisial RA. Penindakan dilakukan di 2 lokasi berbeda,” ujar Kompol Hadi pada Selasa, 4 November 2025.

Adapun penangkapan pertama terjadi di Jl Lintas Jambi-Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Sementara yang kedua dilakukan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

“Sekitar pukul 10.30 kami amankan satu truk tangki biru putih kapasitas 16.000 liter di TKP pertama bersama 2 orang salah satunya oknum TNI. Lalu pukul 11.30 kami amankan truk kedua di TKP Jalan Lingkar Selatan bersama 2 orang lainnya, termasuk oknum TNI juga,” ujar Kasubdit Tipidter.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Denpom lantaran terdapat 2 oknum TNI yang diduga kuat membekingi aktivitas pengangkutan minyak bayat tersebut. Sehingga kedua oknum yang sempat diamankan tersebut kemudian diserahkan ke Denpom untuk diproses secara kedinasan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 2 unit truk tangki PT NBS yang masing-masing berisi sekitar 16.489 liter BBM jenis solar olahan yang tidak disertai dokumen resmi maupun izin pengangkutan.

“Modus operandi para pelaku adalah mengangkut BBM olahan dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuju Kota Pekanbaru, Riau, menggunakan truk tangki bertuliskan PT NBS tanpa izin resmi,” katanya.

Menurut Hadi, saat ini penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak perusahaan hingga pemilik kendaraan.

“Untuk pemilik perusahaan akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Propam Bergerak, Kasus Dugaan Hubungan Terlarang Oknum PJU Polda Jambi Berproses

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita kasus dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi dengan salah seorang Polwan, terus bergulir. Terbaru informasi dihimpun bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri sudah bergerak melakukan penyelidikan.

Salah seorang sumber menyebut, bahkan telah memberikan keterangan dan sejumlah bukti pada penyelidik Div Propam Mabes Polri yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan sang oknum tersebut.

“Tadi sudah pemeriksaan, kita berharap kasus ini segera rampung. Apabila terbukti, kita minta yang bersangkutan diproses sesuai kode etik yang berlaku,” kata sumber, Senin 3 November 2025.

Sumber yang enggan disebutkan tersebut pun kembali menekankan bahwa ditengah isu Reformasi Polri, penindakan tegas terhadap oknum-oknun yang merusak citra institusi merupakan hal yang mesti dikedepankan.

Sementara itu juga diperoleh informasi bahwa Div Propam Mabes Polri juga tengah bergerak ke Polda Jambi dalam rangka pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait atas isu viral yang menyangkut oknum PJU Polda Jambi.

Sebelumnya, lewat akun media resmi media sosial instagram, @Bidpropamjambi juga menyampaikan lewat kolom komentar bahwa kasus Oknum PJU kini berproses.

“Terimakasih atas informasi yang diberikan, terkait berita tentang PJU Polda Jambi tersebut saat ini sedang ditangani oleh Divpropam Polri bersama Bidpropam Polda Jambi,” tulis akun @Bidpropamjambi.

Kasus ini menarik perhatian publik, lantaran tampak mirip dengan kasus yang menimpa eks Kadiv Hubinter, Irjen Pol Krisna Murti belum lama ini. Berawal dari isu hubungan terlarang dengan seorang oknum Polwan, kemudian kasusnya bergulir di Propam, lalu sidang etik dan berujung pada mutasi jabatan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs