DETAIL.ID, Jakarta – Ratusan peternak ayam broiler di Provinsi Jawa Barat kini sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, PT Anjawani Mitra Madani (PT AMM) selaku perusahaan inti atau pembina bagi para peternak ayam menuruti perintah yang disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima para wartawan, Kamis 9 Juni 2022, disebutkan kalau KPPU telah memerintahkan PT AMM untuk memperbaiki pelaksanaan kemitraannya dengan 176 peternak plasma di sektor peternakan ayam broiler yang menjadi mitranya.
Dengan pelaksanaan itu KPPU menerbitkan penetapan komisi yang disampaikan Kamis hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Penetapan tersebut menyatakan bahwa PT AMM telah melaksanakan seluruh perbaikan sebagaimana tercantum dalam Peringatan Tertulis I dan II.
KPPU juga menghentikan perkara nomor 06/KPPU-K/2021 tentang dugaan pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Ayam Broiler oleh PT AMM di Provinsi Jawa Barat.
Sekadar informasi, PT AMM merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam broiler. Dalam menjalankan usahanya, PT AMM menjalin kemitraan pola inti plasma dengan 176 peternak plasma aktif.
Perusahaan yang didirikan pada tahun 2017 tersebut bertempat di Kabupaten Bandung Barat dan memiliki cabang di 11 kota/kabupaten di Jabar.
Penelitian inisiatif KPPU pada tahun 2021 menemukan adanya dugaan pelanggaran PT AMM terhadap Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Diduga PT AMM secara sepihak menetapkan jaminan kepada peternak, menentukan kualitas sapronak, sanksi sepihak kepada Peternak Plasma, dan perilaku lainnya.
KPPU melanjutkan kasus itu ke proses penanganan perkara sebagai Perkara Kemitraan Nomor 6/KPPU-K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terkait Pelaksanaan Kemitraan Ayam Broiler oleh PT Anjawani Mitra Madani di Jabar.
Berdasarkan alat bukti yang ada, KPPU menemukan adanya dugaan penguasaan yang dilakukan oleh PT AMM terhadap peternak plasma dalam hubungan kemitraan di antara kedua belah pihak, seperti pengalihan risiko kepada Peternak Plasma, harga tunggal kepada sapronak, serta tidak transparan dalam pencatatan maupun perjanjian yang dimiliki.
Untuk perilaku tersebut, KPPU mengeluarkan surat peringatan tertulis I dan II yang memerintahkan PT AMM untuk melakukan perbaikan hubungan kemitraan dengan peternak plasma.
Perbaikan itu mencakup revisi klausula-klausula dalam perjanjian dan memperbaiki pelaksanaan kemitraan dengan peternak plasma. Perbaikan itu dilakukan dalam bentuk merevisi klausul perjanjian pemeliharaan ayam broiler atau sararana produksi peternakan (Sapronak), merevisi klausul perjanjian harga dan bonus.
Lalu, memperbaiki pelaksanaan kemitraan PT AMM dan peternak, memberi pemahaman menyeluruh kepada seluruh petugas lapangan yang bersentuhan langsung dengan peternak plasma mengenai mekanisme kemitraan.
Dan terakhir, memastikan seluruh petugas lapangan yang bertugas untuk melakukan pemantauan ke kandang peternak plasma sesuai standard operating procedure (SOP).
Juga memberikan informasi akurat mengenai mekanisme kemitraan sesuai perjanjian baru kepada peternak plasma, memberikan penjelasan mekanisme complain kepada peternak plasma terkait sapronak.
Dan tak lupa, memastikan peternak plasma mendapatkan informasi akurat terkait mekanisme kemitraan sesuai perjanjian terbaru, dan memastikan bahwa peternak plasma menerima perjanjian dan menjalankan kemitraan sesuai perjanjian terbaru.
Berdasarkan hasil pemantauan KPPU, PT AMM melakukan perbaikan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis.
Untuk itu, KPPU mengeluarkan penetapan komisi berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan.
Penetapan Komisi adalah hasil penilaian Komisi yang diputuskan dalam Rapat Komisi untuk menghentikan perkara setelah terlapor melaksanakan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan sesuai Peringatan Tertulis.
Penetapan Komisi itu merupakan bagian dari implementasi tugas KPPU yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
KPPU memberikan apresiasi bagi pelaku usaha yang menunjukkan perbaikan perilaku untuk mematuhi UU dan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Perbaikan pelaksanaan kemitraan oleh PT AMM ini diharapkan menjadi sebuah dorongan bagi pelaku usaha agar tetap memperhatikan dan mematuhi Undang-Undang dalam setiap aksi korporasinya.
Reporter: Heno
Discussion about this post