NIAGA
Perusahaan Ini Akhirnya Turuti Perintah KPPU

DETAIL.ID, Jakarta – Ratusan peternak ayam broiler di Provinsi Jawa Barat kini sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, PT Anjawani Mitra Madani (PT AMM) selaku perusahaan inti atau pembina bagi para peternak ayam menuruti perintah yang disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima para wartawan, Kamis 9 Juni 2022, disebutkan kalau KPPU telah memerintahkan PT AMM untuk memperbaiki pelaksanaan kemitraannya dengan 176 peternak plasma di sektor peternakan ayam broiler yang menjadi mitranya.
Dengan pelaksanaan itu KPPU menerbitkan penetapan komisi yang disampaikan Kamis hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Penetapan tersebut menyatakan bahwa PT AMM telah melaksanakan seluruh perbaikan sebagaimana tercantum dalam Peringatan Tertulis I dan II.
KPPU juga menghentikan perkara nomor 06/KPPU-K/2021 tentang dugaan pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Ayam Broiler oleh PT AMM di Provinsi Jawa Barat.
Sekadar informasi, PT AMM merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam broiler. Dalam menjalankan usahanya, PT AMM menjalin kemitraan pola inti plasma dengan 176 peternak plasma aktif.
Perusahaan yang didirikan pada tahun 2017 tersebut bertempat di Kabupaten Bandung Barat dan memiliki cabang di 11 kota/kabupaten di Jabar.
Penelitian inisiatif KPPU pada tahun 2021 menemukan adanya dugaan pelanggaran PT AMM terhadap Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Diduga PT AMM secara sepihak menetapkan jaminan kepada peternak, menentukan kualitas sapronak, sanksi sepihak kepada Peternak Plasma, dan perilaku lainnya.
KPPU melanjutkan kasus itu ke proses penanganan perkara sebagai Perkara Kemitraan Nomor 6/KPPU-K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terkait Pelaksanaan Kemitraan Ayam Broiler oleh PT Anjawani Mitra Madani di Jabar.
Berdasarkan alat bukti yang ada, KPPU menemukan adanya dugaan penguasaan yang dilakukan oleh PT AMM terhadap peternak plasma dalam hubungan kemitraan di antara kedua belah pihak, seperti pengalihan risiko kepada Peternak Plasma, harga tunggal kepada sapronak, serta tidak transparan dalam pencatatan maupun perjanjian yang dimiliki.
Untuk perilaku tersebut, KPPU mengeluarkan surat peringatan tertulis I dan II yang memerintahkan PT AMM untuk melakukan perbaikan hubungan kemitraan dengan peternak plasma.
Perbaikan itu mencakup revisi klausula-klausula dalam perjanjian dan memperbaiki pelaksanaan kemitraan dengan peternak plasma. Perbaikan itu dilakukan dalam bentuk merevisi klausul perjanjian pemeliharaan ayam broiler atau sararana produksi peternakan (Sapronak), merevisi klausul perjanjian harga dan bonus.
Lalu, memperbaiki pelaksanaan kemitraan PT AMM dan peternak, memberi pemahaman menyeluruh kepada seluruh petugas lapangan yang bersentuhan langsung dengan peternak plasma mengenai mekanisme kemitraan.
Dan terakhir, memastikan seluruh petugas lapangan yang bertugas untuk melakukan pemantauan ke kandang peternak plasma sesuai standard operating procedure (SOP).
Juga memberikan informasi akurat mengenai mekanisme kemitraan sesuai perjanjian baru kepada peternak plasma, memberikan penjelasan mekanisme complain kepada peternak plasma terkait sapronak.
Dan tak lupa, memastikan peternak plasma mendapatkan informasi akurat terkait mekanisme kemitraan sesuai perjanjian terbaru, dan memastikan bahwa peternak plasma menerima perjanjian dan menjalankan kemitraan sesuai perjanjian terbaru.
Berdasarkan hasil pemantauan KPPU, PT AMM melakukan perbaikan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis.
Untuk itu, KPPU mengeluarkan penetapan komisi berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan.
Penetapan Komisi adalah hasil penilaian Komisi yang diputuskan dalam Rapat Komisi untuk menghentikan perkara setelah terlapor melaksanakan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan sesuai Peringatan Tertulis.
Penetapan Komisi itu merupakan bagian dari implementasi tugas KPPU yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
KPPU memberikan apresiasi bagi pelaku usaha yang menunjukkan perbaikan perilaku untuk mematuhi UU dan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Perbaikan pelaksanaan kemitraan oleh PT AMM ini diharapkan menjadi sebuah dorongan bagi pelaku usaha agar tetap memperhatikan dan mematuhi Undang-Undang dalam setiap aksi korporasinya.
Reporter: Heno
NIAGA
DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.
Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.
Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.
“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.
Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.
Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.
“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.
Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.
“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Periode 6 – 12 Juni Turun Tipis

DETAIL.ID, Jambi – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi untuk periode 6 – 12 Juni 2025 mengalami penurunan, Kamis, 5 Juni 2025.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS untuk usia tanaman 10 – 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.287,72 per kilogram, turun Rp 1,09 dari periode sebelumnya.
Penurunan harga juga tercatat secara rata-rata pada seluruh umur tanaman, yaitu sebesar Rp 0,68 per kilogram.
“Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) pada periode ini tercatat sebesar Rp 13.026,14 per kilogram, sementara harga rata-rata inti sawit mencapai Rp 11.879,60 per kilogram,” kata Kadis Perkebunan Hendrizal, Kamis 5 Juni 2025.
Harga tersebut berdasarkan pada indeks K yang digunakan dalam penetapan harga adalah 94,56 persen.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Provinsi Jambi Turun Periode 16–22 Mei 2025, Berikut Harga CPO dan Kernel

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Bidang PSPHP telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16 hingga 22 Mei 2025.
Hasil rapat yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 mencatat adanya penurunan harga TBS dibandingkan periode sebelumnya.
“Harga TBS untuk umur tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.292,77/kg, turun Rp 149,39/kg dari harga pekan lalu. Rata-rata penurunan harga TBS berdasarkan umur tanaman mencapai Rp 136,40/kg,” kata Kabid Sarpas Disbun Provinsi Jambi, Bukri pada Jumat, 16 Mei 2025.
Adapun harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 12.797,50 sementara harga rata-rata inti sawit atau kernel mencapai Rp 12.921,05 dengan indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga berada pada angka 94,18%.
Menurut Bukri, penurunan harga TBS disebabkan oleh melemahnya permintaan pasar global serta turunnya harga minyak nabati lainnya, yang turut memengaruhi harga sawit.
“Penyebab harga turun, permintaan melemah. Minyak nabati lain juga turun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita