TEMUAN
Salah Satu Program Dumisake Minim Realisasi, Persoalan Internal di Dinas ESDM Diduga Jadi Sebabnya
detail.id/, Jambi – Salah satu program unggulan Gubernur Jambi yakni Dumisake masih belum dapat dirasakan bentuk nyatanya oleh masyarakat Jambi. Salah satunya yakni, program ketenagalistrikan seperti pemasangan kWh Meter dan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) tahun anggaran 2022 yang merupakan program utama Gubernur Jambi Al Haris, yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
Berdasarkan keterangan sumber awak media ini yang telah lama memantau progres dari program Gubernur Al Haris terkait instalasi listrik bagi masyarakat tidak mampu tersebut. Terdapat sejumlah persoalan yang mendasari mandeknya program Gubernur Jambi sampai ke masyarakat.
Hal tersebut diduga kuat bersumber dari permasalahan internal di tubuh instansi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Bidang Ketenagalistrikan. Kondisi yang tidak kondusif di Bidang Ketenagalistrikan tersebut bahkan diduga telah berlangsung lama.
Sumber bahkan menyebutkan jika sejak tahun anggaran 2020 telah terjadi hubungan kerja yang tidak harmonis di antara Kepala Bidang Ketenagalistrikan dengan sejumlah aparatur di bawahnya sehingga berpengaruh pada ketidaknyamanan staf pelaksana di bidang ketenagalistrikan dalam menjalankan tugas masing-masing dan tidak terealisasinya program bagi masyarakat di daerah.
Salah satu imbasnya tak bisa disepelekan, pemasangan kWh Meter LTSHE tahun anggaran 2022 pada seksi pengembangan ketenagalistrikan yang salah satu kegiatannya merupakan penganggaran bantuan bagi masyarakat tidak mampu. Sampai saat ini progresnya masih sangat minim. Hanya sebatas data calon penerima bantuan.
Sementara untuk mekanisme lebih lanjut keberlangsungan kegiatan bantuan tersebut, diungkap oleh sumber belum ada evaluasi, informasi atau arahan kepada Kepala Seksi. Padahal realisasi fisik kegiatannya telah dianggarkan pada tahun anggaran 2022 ini.
Hal diatas masih salah satu dari sekian banyak karut marut persoalan di Internal Dinas ESDM Provinsi Jambi dalam hal ini Bidang Ketenagalistrikan. Masih terdapat sejumlah persoalan besar lainnya.
Yussvioza selaku Kepala Bidang Ketenagalistrikan dinilai telah menyebabkan sejumlah permasalahan dalam menjalankan tupoksinya. Sehingga merembes pada kegaduhan dan ketidakmaksimalan kinerja para aparatur di bawah komandonya.
Belakangan juga diperoleh informasi bahwa sejumlah staf Bidang Kelistrikan di Dinas ESDM Provinsi Jambi telah bersurat pada Gubernur Jambi, Al Haris yang juga ditembuskan pada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dan Inspektur Daerah Provinsi Jambi, Agus Heriyanto agar Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Yussvioza agar segera dievaluasi kinerjanya.
Menyikapi persoalan tersebut, Mirza selaku Ketua DPP LSM Sapurata dengan tegas meminta agar Pemerintah Provinsi Jambi segera bersikap tegas. Karena kemanfaatan program pemerintah harus dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Jika persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut, saya kira lama-kelamaan masyarakat akan menilai jika Program Dumisake Gubernur Jambi hanya sebuah janji manis semata tanpa ada realisasinya di lapangan. Dinas terkait dalam Hal ini Dinas ESDM Provinsi Jambi saya minta bisa profesional dalam bekerja sehingga program pemerintah seperti persoalan kelistrikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Mirza pada Kamis, 16 Juni 2022.
Sementara itu, meski dinilai lamban dalam menyelesaikan persoalan internal instansi, baik Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Yussvioza maupun Kadis ESDM Provinsi Jambi Harry Andria saat dikonfirmasi via WhatsApp belum ada memberikan pernyataan.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Jadi Temuan, Paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung Terkesan Jadi Bancakan di Proyek Mangkrak
DETAIL.ID, Jambi – Sikap menghindar kembali ditunjukkan oleh pejabat Bappeda Provinsi Jambi. Jika sebelumnya Kabid Infraswil, Syamsul Bahri dengan berbagai dalih mengarahkan pada pimpinannya Agus Sunaryo untuk merespons terkait paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung. Kali ini giliran Agus Sunaryo, yang lempar bola pada Syamsul Bahri.
Berbagai temuan serta respons yang ditujukan oleh sejumlah pejabat terkait atas paket jasa konsultasi bernilai Rp 1 miliar yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama lewat APBDP 2025 pada Oktober 2025 sebagaimana tertera di laman LPSE Provinsi Jambi itu pun kian menguatkan dugaan, akan sejumlah kejanggalan pada paket yang muncul bertepatan dengan penyidikan kasus korupsi di lingkup pelabuhan ujung jabung.
”Saya kan sudah arahkan ke Pak Syamsul, beliau dari pengusulan, membuat draftnya segala macam. Saya cuma tandatangan,” ujar Agus Sunaryo pada Kamis kemarin, 18 Juni 2026.
Namun ketika disinggung lebih lanjut, Agus berpandangan bahwa semua itu sudah selesai. Pada intinya, kalau menurut dia paket konsultasi Review Masterplan Ujung Jabung itu diadakan lantaran kawasan Ujung Jabung masuk dalam program prioritas nasional.
”Maka perlu diupdate data itu, data jumlah penduduk, dampak ekonominya, dampak lain, itu,” ujarnya.
Sementara itu informasi diperoleh bahwa sedari proyek kawasan Ujung Jabung dicanangkan pada 2011 silam, hingga mulai pekerjaan tipis-tipis pada tahun 2023 lalu kemudian terhenti hingga saat ini. Paket sejenis Review Kawasan sudah beberapa kali dilakukan dengan berbagai konsultan. Kemunculan paket serupa pada Oktober 2025 pun menuai tanda tanya lantaran tersesan sebagai bancakan di proyek mangkrak.
Di sini Agus kembali mengklaim bahwa data perlu diupdate. Sementara paket garapan CV Mitra Yenuko Pratama juga diklaim sebagai program yang bersumber dari APBD murni 2025, sekalipun di laman LPSE tertera APBD P 2025.
”Iya (sudah ada sebelumnya), Itu kan untuk mengupdate data. Itu kan tahun 2011 atau 2013 itu. Persyaratan untuk mengusulkan anggaran ke pusat itu harus diupdate. Itulah makanya direview,” katanya.
Soal temuan BPK yang nyaris mencapai 20 persen dari nilai kontrak pada paket
Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung, Agus enggan bicara lebih banyak.
”Iya, kita lihat aja nanti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Paket Garapan CV Mitra Yenuko Pratama, di Proyek Ujung Jabung yang ‘Sarat’ Korup Diduga Jadi Temuan, Syamsul: Belum Ada Penyerahan LHP
DETAIL.ID, Jambi – Paket pekerjaan Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung senilai Rp 1 miliar yang digarap oleh CV Mitra Yenuko Pratama, dari APBDP 2025 pada Oktober 2025 lalu, masih terus menyimpan tanda tanya hingga saat ini.
Terlebih lagi, paket ini muncul ditengah proses penyidikan Kejati Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan menuju pelabuhan Ujung Jabung. Selain itu hasil projek bernama review masterplan tersebut, sama sekali tidak pernah dipublikasikan secara luas.
Dua minggu lalu, tepatnya pada 2 Juni 2026, sekelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Bappeda Provinsi Jambi menuntut transparansi. Di sini Kabid Infraswil Bappeda, Syamsul Bahri ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengaku bahwa terdapat surat dari sekelompok masyarakat tersebut, oleh karena itu pihaknya bakal membalas dengan bersurat.
”Hasilnya (review masterplan) ada di kita, belum dipublikasikan secara luas,” ujar Syamsul pada 2 Juni 2026 lalu.
Disinggung soal dasar munculnya paket review masterplan setelah bertahun-tahun proyek kawasan pelabuhan ujung jabung mangkrak, Syamsul tak menjawab konkrit. Namun ia mengklaim bahwa paket yang muncul pada September 2025 tersebut sudah ada dalam DPA Murni 2025, bukan diselipkan dalam APBDP, sekalipun sumber dana yang tertera di LPSE jelas mencantumkan APBDP 2025.
”Bukan diselipkan, itu program DPA murni. Kalau di sistem tertulis sumber dana dari APBDP 2025 mungkin karena penyesuaian,” katanya.
Di sisi lain, informasi dihimpun dari berbagai sumber bahwa paket Review Masterplan yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama itu diduga malah berujung pada temuan BPK, nilainya bahkan mencapai 20 persen dari nilai kontrak.
Namun soal ini, Syamsul membantah. “Temuan dari mana, ini aja kita belom ada penyerahan LHP, exit meeting aja belum,” katanya.
Syamsul pun ujungnya kembali menekankan bahwa sebagai PPTK ia hanya mengurusi hal-hal teknis dalam pelaksanaan program.
”Di luar itu silakan tanyakan kepada Pak Kaban,” katanya.
Masalahnya, Kaban Bapppeda Jambi, Agus sunaryo tampaknya tak mau ambil pusing. Jika sebelumnya ia mengarahkan pada Syamsul untuk dimintai konfirmasi, Agus kini malah memblokir kontak awak media.
Sementara itu pihak CV Mitra Yenuko Pratama, Erwinsyah, ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
PT Kalimanya Kembali Menang Paket MK di Poltekkes Jambi, Proses RO Dipertanyakan
DETAIL.ID, Jambi – Proses pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Jambi kembali menjadi sorotan.
PT Kalimanya Ekspert Konsultan kembali ditetapkan sebagai pemenang paket Manajemen Konstruksi (MK) tahun 2026 untuk kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Tahap III Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut telah tiga tahun berturut-turut memenangkan paket MK di lingkungan Poltekkes Jambi sejak 2024 hingga 2026.
Namun, penetapan pemenang tahun ini menuai pertanyaan dari sejumlah penyedia barang dan jasa. Pasalnya, paket tersebut disebut merupakan tender ulang yang kemudian dilakukan melalui mekanisme Repeat Order (RO).
Mereka menilai mekanisme RO tersebut tidak dilakukan secara kompetitif karena menggunakan penunjukan langsung tanpa proses tender ulang yang terbuka.
”Paket ini awalnya tender ulang, kemudian dilakukan RO tanpa penjelasan yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan karena mekanisme RO seharusnya memiliki syarat tertentu,” ujar salah satu sumber kepada media ini, pada Jumat, 29 Mei 2026.
Selain itu, hasil investigasi yang dilakukan sejumlah pihak juga menemukan adanya perubahan personel tenaga ahli pada tubuh PT Kalimanya Ekspert Konsultan dibanding tahun sebelumnya.
Beberapa tenaga ahli yang disebut berbeda di antaranya tenaga ahli MEP, elektrikal, mekanikal, hingga tata udara. Sementara hanya posisi Team Leader yang disebut masih menggunakan tenaga ahli lama.
Perubahan komposisi tenaga ahli tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelaksanaan Repeat Order yang seharusnya mempertahankan kesesuaian personel dan kualitas pekerjaan sebelumnya.
”Kalau personelnya berbeda, lalu apa dasar RO dilakukan? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar sumber tersebut.
Kondisi itu juga memunculkan dugaan bahwa produk jasa manajemen konstruksi di lingkungan Poltekkes Jambi tidak memenuhi syarat untuk dilakukan RO.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Poltekkes Kemenkes Jambi, Khusairi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Hal serupa juga terjadi pada pihak konsultan pengawas PT Kalimanya Ekspert Konsultan, Joel Lubis, yang belum memberikan respons terkait persoalan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita



