Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Salah Satu Program Dumisake Minim Realisasi, Persoalan Internal di Dinas ESDM Diduga Jadi Sebabnya

Published

on

detail.id/, Jambi – Salah satu program unggulan Gubernur Jambi yakni Dumisake masih belum dapat dirasakan bentuk nyatanya oleh masyarakat Jambi. Salah satunya yakni, program ketenagalistrikan seperti pemasangan kWh Meter dan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) tahun anggaran 2022 yang merupakan program utama Gubernur Jambi Al Haris, yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

Berdasarkan keterangan sumber awak media ini yang telah lama memantau progres dari program Gubernur Al Haris terkait instalasi listrik bagi masyarakat tidak mampu tersebut. Terdapat sejumlah persoalan yang mendasari mandeknya program Gubernur Jambi sampai ke masyarakat.

Hal tersebut diduga kuat bersumber dari permasalahan internal di tubuh instansi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Bidang Ketenagalistrikan. Kondisi yang tidak kondusif di Bidang Ketenagalistrikan tersebut bahkan diduga telah berlangsung lama.

Sumber bahkan menyebutkan jika sejak tahun anggaran 2020 telah terjadi hubungan kerja yang tidak harmonis di antara Kepala Bidang Ketenagalistrikan dengan sejumlah aparatur di bawahnya sehingga berpengaruh pada ketidaknyamanan staf pelaksana di bidang ketenagalistrikan dalam menjalankan tugas masing-masing dan tidak terealisasinya program bagi masyarakat di daerah.

Salah satu imbasnya tak bisa disepelekan, pemasangan kWh Meter LTSHE tahun anggaran 2022 pada seksi pengembangan ketenagalistrikan yang salah satu kegiatannya merupakan penganggaran bantuan bagi masyarakat tidak mampu. Sampai saat ini progresnya masih sangat minim. Hanya sebatas data calon penerima bantuan.

Sementara untuk mekanisme lebih lanjut keberlangsungan kegiatan bantuan tersebut, diungkap oleh sumber belum ada evaluasi, informasi atau arahan kepada Kepala Seksi. Padahal realisasi fisik kegiatannya telah dianggarkan pada tahun anggaran 2022 ini.

Hal diatas masih salah satu dari sekian banyak karut marut persoalan di Internal Dinas ESDM Provinsi Jambi dalam hal ini Bidang Ketenagalistrikan. Masih terdapat sejumlah persoalan besar lainnya.

Yussvioza selaku Kepala Bidang Ketenagalistrikan dinilai telah menyebabkan sejumlah permasalahan dalam menjalankan tupoksinya. Sehingga merembes pada kegaduhan dan ketidakmaksimalan kinerja para aparatur di bawah komandonya.

Belakangan juga diperoleh informasi bahwa sejumlah staf Bidang Kelistrikan di Dinas ESDM Provinsi Jambi telah bersurat pada Gubernur Jambi, Al Haris yang juga ditembuskan pada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dan Inspektur Daerah Provinsi Jambi, Agus Heriyanto agar Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Yussvioza agar segera dievaluasi kinerjanya.

Menyikapi persoalan tersebut, Mirza selaku Ketua DPP LSM Sapurata dengan tegas meminta agar Pemerintah Provinsi Jambi segera bersikap tegas. Karena kemanfaatan program pemerintah harus dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Jika persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut, saya kira lama-kelamaan masyarakat akan menilai jika Program Dumisake Gubernur Jambi hanya sebuah janji manis semata tanpa ada realisasinya di lapangan. Dinas terkait dalam Hal ini Dinas ESDM Provinsi Jambi saya minta bisa profesional dalam bekerja sehingga program pemerintah seperti persoalan kelistrikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Mirza pada Kamis, 16 Juni 2022.

Sementara itu, meski dinilai lamban dalam menyelesaikan persoalan internal instansi, baik Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Yussvioza maupun Kadis ESDM Provinsi Jambi Harry Andria saat dikonfirmasi via WhatsApp belum ada memberikan pernyataan.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

TEMUAN

Paket Garapan CV Mitra Yenuko Pratama, di Proyek Ujung Jabung yang ‘Sarat’ Korup Diduga Jadi Temuan, Syamsul: Belum Ada Penyerahan LHP

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Paket pekerjaan Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung senilai Rp 1 miliar yang digarap oleh CV Mitra Yenuko Pratama, dari APBDP 2025 pada Oktober 2025 lalu, masih terus menyimpan tanda tanya hingga saat ini.

‎Terlebih lagi, paket ini muncul ditengah proses penyidikan Kejati Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan menuju pelabuhan Ujung Jabung. Selain itu hasil projek bernama review masterplan tersebut, sama sekali tidak pernah dipublikasikan secara luas.

‎Dua minggu lalu, tepatnya pada 2 Juni 2026, sekelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Bappeda Provinsi Jambi menuntut transparansi. Di sini Kabid Infraswil Bappeda, Syamsul Bahri ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengaku bahwa terdapat surat dari sekelompok masyarakat tersebut, oleh karena itu pihaknya bakal membalas dengan bersurat.

‎”Hasilnya (review masterplan) ada di kita, belum dipublikasikan secara luas,” ujar Syamsul pada 2 Juni 2026 lalu.

‎Disinggung soal dasar munculnya paket review masterplan setelah bertahun-tahun proyek kawasan pelabuhan ujung jabung mangkrak, Syamsul tak menjawab konkrit. Namun ia mengklaim bahwa paket yang muncul pada September 2025 tersebut sudah ada dalam DPA Murni 2025, bukan diselipkan dalam APBDP, sekalipun sumber dana yang tertera di LPSE jelas mencantumkan APBDP 2025.

‎”Bukan diselipkan, itu program DPA murni. Kalau di sistem tertulis sumber dana dari APBDP 2025 mungkin karena penyesuaian,” katanya.

‎Di sisi lain, informasi dihimpun dari berbagai sumber bahwa paket Review Masterplan yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama itu diduga malah berujung pada temuan BPK, nilainya bahkan mencapai 20 persen dari nilai kontrak.

Namun soal ini, Syamsul membantah. “Temuan dari mana, ini aja kita belom ada penyerahan LHP, exit meeting aja belum,” katanya.

‎Syamsul pun ujungnya kembali menekankan bahwa sebagai PPTK ia hanya mengurusi hal-hal teknis dalam pelaksanaan program.

‎”Di luar itu silakan tanyakan kepada Pak Kaban,” katanya.

‎Masalahnya, Kaban Bapppeda Jambi, Agus sunaryo tampaknya tak mau ambil pusing. Jika sebelumnya ia mengarahkan pada Syamsul untuk dimintai konfirmasi, Agus kini malah memblokir kontak awak media.

‎Sementara itu pihak CV Mitra Yenuko Pratama, Erwinsyah, ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

PT Kalimanya Kembali Menang Paket MK di Poltekkes Jambi, Proses RO Dipertanyakan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proses pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Jambi kembali menjadi sorotan.

‎PT Kalimanya Ekspert Konsultan kembali ditetapkan sebagai pemenang paket Manajemen Konstruksi (MK) tahun 2026 untuk kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Tahap III Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut telah tiga tahun berturut-turut memenangkan paket MK di lingkungan Poltekkes Jambi sejak 2024 hingga 2026.

Namun, penetapan pemenang tahun ini menuai pertanyaan dari sejumlah penyedia barang dan jasa. Pasalnya, paket tersebut disebut merupakan tender ulang yang kemudian dilakukan melalui mekanisme Repeat Order (RO).

Mereka menilai mekanisme RO tersebut tidak dilakukan secara kompetitif karena menggunakan penunjukan langsung tanpa proses tender ulang yang terbuka.

‎”Paket ini awalnya tender ulang, kemudian dilakukan RO tanpa penjelasan yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan karena mekanisme RO seharusnya memiliki syarat tertentu,” ujar salah satu sumber kepada media ini, pada Jumat, 29 Mei 2026.

‎Selain itu, hasil investigasi yang dilakukan sejumlah pihak juga menemukan adanya perubahan personel tenaga ahli pada tubuh PT Kalimanya Ekspert Konsultan dibanding tahun sebelumnya.

‎Beberapa tenaga ahli yang disebut berbeda di antaranya tenaga ahli MEP, elektrikal, mekanikal, hingga tata udara. Sementara hanya posisi Team Leader yang disebut masih menggunakan tenaga ahli lama.

Perubahan komposisi tenaga ahli tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelaksanaan Repeat Order yang seharusnya mempertahankan kesesuaian personel dan kualitas pekerjaan sebelumnya.

‎”Kalau personelnya berbeda, lalu apa dasar RO dilakukan? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar sumber tersebut.

Kondisi itu juga memunculkan dugaan bahwa produk jasa manajemen konstruksi di lingkungan Poltekkes Jambi tidak memenuhi syarat untuk dilakukan RO.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Poltekkes Kemenkes Jambi, Khusairi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal serupa juga terjadi pada pihak konsultan pengawas PT Kalimanya Ekspert Konsultan, Joel Lubis, yang belum memberikan respons terkait persoalan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

Sebanyak 154 Paket Pengadaan 3 Satker KPU di Jambi Tanpa KAK dan Spesifikasi Teknis Nilainya Rp 15 Miliar, BPK Temukan Celah Pengadaan di KPU Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan berbagai persoalan dalam proses persiapan pengadaan barang dan jasa pada sejumlah satuan kerja KPU di Provinsi Jambi. Temuan itu mencakup ratusan paket pengadaan yang tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis, hingga proses pengadaan melalui e-Katalog yang tidak didukung dokumentasi referensi harga.

Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu 2024 periode Tahun 2023 sampai Semester I Tahun 2024 pada KPU Provinsi Jambi, KPU Kabupaten Muarojambi, dan KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Nilai Anggaran Tiga Satker Capai Rp 171 Miliar

Dalam pemeriksaan, BPK mencatat total anggaran belanja barang dan modal pada tiga satuan kerja KPU tersebut mencapai:

Tahun 2023

KPU Provinsi Jambi: Rp 35,09 miliar

KPU Kabupaten Muaro Jambi: Rp 25,94 miliar

KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp 17,69 miliar

Total realisasi 2023 mencapai Rp 75,62 miliar

Tahun 2024 hingga Semester I

KPU Provinsi Jambi: Rp 32,75 miliar

KPU Kabupaten Muarojambi: Rp 37,24 miliar

KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur: Rp 22,78 miliar

Total realisasi semester I 2024 mencapai Rp 70,50 miliar

154 Paket Pengadaan Tak Punya KAK dan Spesifikasi Teknis

BPK menemukan sebanyak 154 paket pengadaan barang/jasa senilai Rp 15,25 miliar tidak didukung dokumen KAK maupun spesifikasi teknis.

Rinciannya: KPU Provinsi Jambi 85 paket, KPU Kabupaten Muarojambi 54 paket, KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur 15 paket, belanja barang dan jasa: 8 paket senilai Rp 382,56 juta, belanja modal peralatan dan mesin: 7 paket senilai Rp 170,42 juta

Menurut BPK, KAK merupakan dokumen dasar yang menjelaskan kebutuhan pekerjaan, spesifikasi, lokasi, hingga perkiraan biaya. Tidak adanya KAK dan spesifikasi teknis menyebabkan proses pengadaan dinilai tidak memenuhi prinsip akuntabilitas.

“Hasil wawancara diketahui PPK tidak menyusun KAK karena terkendala jadwal pelaksanaan tugas yang padat, terutama di masa Pemilihan Umum,” tulis BPK.

Pengadaan E-Katalog Rp 8,8 Miliar Tanpa Referensi Harga

Selain itu, BPK juga menemukan proses pengadaan melalui E-Katalog yang tidak dilengkapi dokumentasi referensi harga.

Total nilai kontrak pengadaan yang bermasalah mencapai Rp 8,82 miliar dalam 39 kontrak atau surat pesanan.

Rinciannya: KPU Provinsi Jambi 18 kontrak, KPU Kabupaten Muaro Jambi, KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur 11 kontrak.

BPK menyebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan tidak mendokumentasikan referensi harga pembanding dalam proses negosiasi E-Katalog.

Padahal, dokumentasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewajaran harga dalam proses pengadaan elektronik.

Audit Dana Kampanye Dinilai Tidak Terukur

Temuan lain juga muncul pada penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perjalanan dinas Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit laporan dana kampanye di KPU Provinsi Jambi.

BPK menemukan kontrak jasa audit dengan 18 KAP menggunakan skema lumpsum, namun tidak mengatur secara rinci komponen biaya personel maupun nonpersonel, termasuk mekanisme pertanggungjawabannya.

Menurut auditor, kondisi tersebut menyebabkan biaya perjalanan dinas dalam audit dana kampanye tidak terukur dan berpotensi menimbulkan pemborosan.

Risiko Kerugian dan Harga Tidak Wajar

BPK menilai berbagai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, antara lain: barang/jasa tidak sesuai kebutuhan; spesifikasi teknis tidak terukur; harga pengadaan tidak wajar; lemahnya akuntabilitas proses pengadaan.

BPK juga menyebut persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kurang cermatnya PPK dalam menyiapkan dokumen pengadaan.

Rekomendasi BPK

Atas temuan itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Ketua KPU Provinsi Jambi, Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, dan Ketua KPU Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Di antaranya: menginstruksikan sekretaris KPU meningkatkan pengawasan atas persiapan pengadaan barang/jasa; mmerintahkan PPK dan pejabat pengadaan lebih cermat menyusun KAK serta spesifikasi teknis; memastikan proses negosiasi harga E-Katalog dilengkapi referensi harga dan dokumentasi yang memadai; memperbaiki mekanisme penyusunan biaya nonpersonel dalam kontrak audit dana kampanye.

Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan para pimpinan KPU di tiga satuan kerja tersebut menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs