DETAIL.ID, Jambi – Kasus pencurian 8 blok baterai milik PT Indosat Ooredo Hutchison di daerah Kebun Kopi, Lorong Sukaresi, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi masih dalam proses penyidikan.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolsek, AKP Suhendri saat ditemui di Mapolsek Jambi Selatan. Terkait 2 orang pelaku pencurian yang sudah berhasil ditangkap yakni Ryan Riva’i dan Subri Angga Saputra, Suhendri mengatakan perkara akan berlanjut ke pengadilan.
“Ini sementara, perkara lanjut ke pengadilan. Sudah kita kirim SPDP kepada Jaksa,” kata Suhendri pada Kamis, 2 Juni 2022.
Sementara, untuk pengembangan kasus lebih lanjut, Kapolsek mengatakan anak buahnya akan segera bergerak ke Palembang untuk memburu satu orang pelaku yang masih berstatus DPO.
“Ini kan sudah antar provinsi, di Palembang ada juga kasus yang sama seperti ini. Makanya belakangan jaringan Indosat enggak bagus kan. RA itu memang residivis, sudah pernah perkara penggelapan mobil sebanyak 10 melarikan diri dari tahanan,” katanya.
Disinggung soal status pelaku penadah saat ini dan sudah sejauh mana proses hukum terhadap si pelaku penadah barang curian dari ketiga pelaku, Kapolsek menyerahkan persoalan tersebut kepada jaksa.
“Masalah siapa yang menadah nanti tergantung jaksa. Jaksa bisa menilai. Sekarang masih proses penyidikan,” ujar dia.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post