DAERAH
Kejari Tebo Stop Kasus Pencurian HP

DETAIL.ID, Tebo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menghentikan penuntutan kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) di Kabupaten Tebo, Senin, 11 Juli 2022.
Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka ini berdasarkan restorative justice. “Tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” kata Ari.
Ari mengaku, penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut telah disetujui Kejagung melalui Jampidum. Hal ini setelah dilakukan Ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Dijelaskannya, kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selain itu kata Ari, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.
Ari berkata, kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) bermula pada Selasa, 03 Mei 2022 sekira jam 17.30 WIB di Jalan Lintas Tebo – Jambi tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.
Saat itu Tersangka sedang beristirahat dan berteduh di depan Toko Buah dan melihat 1 (satu) unit HP merk Realme 7i milik Yuyun. HP berada di laci dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai korban yang saat itu berboncengan dengan Dita.
Tersangka yang dalam keadaan terdesak karena tidak mempunyai biaya untuk pulang ke rumahnya yang beralamat di Kabupaten Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, langsung berniat mengambil HP tersebut.
Selanjutnya, Tersangka dengan mengendarai sepeda motor jenis Beat warna putih dengan No.Pol. BH 5484 CT milik kakaknya yang bernama Fahrul Rozi, langsung mengikuti korban.
Sekitar 10 menit mengikuti korban, tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Tersangka mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan langsung mengambil HP korban.
Naasnya, saat tersangka hendak kabur korban secara refleks menarik kerah baju tersangka. Akibatnya, motor yang dikendarai tersangka hilang kendali dan terjatuh. “Saat itu juga, tersangka ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Dan sekarang penuntutan kasus ini kita hentikan secara Restoratif Justice,” kata Ari.
Selain kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), kata Ari menjelaskan, Kejagung melalui Jampidum juga telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap 5 tersangka lainnya yakni, Tersangka Ropian Bin Narsudi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian.
Kemudian, Tersangka Riski Fransiski dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka Rubianto alias Robin dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Selanjutnya, Tersangka Rein Tumida dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan, Tersangka Muhammad Hatta alias Tata Bin J. Apandi dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
“Untuk Kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), Jampidum memerintahkan kita untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata dia.
Reporter: Syahrial
DAERAH
Baznas Kabupaten Asahan Salurkan Dana ZIS kepada Fakir Miskin

DETAIL.ID, Asahan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Asahan salurkan dana Zakat Infak Sedekah (ZIS) kepada 100 orang penerima manfaat untuk masyarakat fakir miskin di 2 Kecamatan.
Penerima manfaat itu untuk masyarakat di Kecamatan Kota Kisaran Barat sebanyak 50 orang penerima manfaat dan 50 orang masyarakat penerima manfaat di Kecamatan Kota Kisaran Timur.
“Hari ini adalah hari terakhir kita salurkan dana bantuan Baznas untuk masyarakat miskin di 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Kisaran Timur,” ujar Ketua Baznas, H. Ansyari Margolang di Mesjid Agung H. Achmad Bakrie pada Jumat, 21 Maret 2025.
Ansyari menambahkan bahwa ada 1.250 orang fakir miskin yang ada di 25 kecamatan se-Kabupaten Asahan menerima manfaat dari Baznas.
“Bantuan Baznas yang kita salurkan hari ini adalah berasal dari zakat profesi ASN. Dan besaran dana yang kita salurkan sebesar Rp 500 ribu setiap orang yang menerima manfaat,” kata Ansyari.
Sementara Bupati Asahan dalam kesempatan penyaluran dana Baznas diwakili oleh Sekda Kabupaten Asahan, Zainal Arifin mengatakan bahwa kegiatan penyaluran dana Baznas ini adalah merupakan program Bupati Asahan.
“Bapak Bupati Asahan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Asahan yang telah menyalurkan bantuan zakat buat fakir miskin di semua Kecamatan di Kabupaten Asahan,” ujar Sekda Zainal.
Untuk itu Sekda Zainal Arifin mohon kepada bapak ibu para penerima manfaat untuk bisa mendoakan Bupati dan Wakil Bupati tetap sehat wal afiat dan dapat menjalankan visi misi Kabupaten Asahan mewujudkan masyarakat yang Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan.
“Terima kasih bapak ibu yang telah hadir dan menjadi pilihan Allah SWT untuk mendapatkan manfaat zakat dari Baznas,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan penyaluran dana ZIS dari Baznas Kepala BKAD Kabupaten, Kadis Kominfo, Kabag Protokol dan para pengurus Baznas Kabupaten Asahan.
Reporter: Fitriyani Harahap
DAERAH
Nia Jon Firman Pandu Dikukuhkan sebagai Bunda Lingkungan Hidup

DETAIL.ID, Solok – Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lingkungan Hidup, Pengukuhan Bunda Lingkungan Hidup, serta Launching Bank Sampah Induk di Kabupaten Solok. Acara ini berlangsung di Gedung Solok Nan Indah pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu, Asisten II Deni Prihatni, Ketua TP PKK Kabupaten Solok, Nia Jon Firman Pandu, Ketua GOW Kabupaten Solok Lian Octavia Candra, serta para tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, Asnur, menyampaikan dalam laporannya bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap pentingnya pelestarian lingkungan hidup. Selain itu, acara ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Solok.
Menurut Asnur, Kabupaten Solok menghasilkan sekitar 140 ton sampah setiap bulannya, namun hanya 40 ton yang dapat didaur ulang dan dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan strategi dan langkah konkret dalam pengelolaan lingkungan hidup guna mengatasi permasalahan ini.
Acara dilanjutkan dengan pengukuhan Bunda Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, yang diamanahkan kepada Nia Jon Firman Pandu. Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu.
Dalam sambutannya, Nia Jon Firman Pandu menyampaikan rasa terhormat dan semangatnya untuk berkontribusi dalam pelestarian lingkungan hidup. Ia menekankan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Solok Jon Firman Pandu, S.H., menegaskan bahwa persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya Rakor Lingkungan Hidup sebagai wadah untuk merumuskan strategi dalam menghadapi berbagai tantangan lingkungan. Selain itu, pengukuhan Bunda Lingkungan Hidup diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan perempuan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Peluncuran Bank Sampah Induk menjadi salah satu langkah konkret dalam mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Solok.
Acara ditutup dengan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang membahas lebih lanjut strategi dan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Solok.
Reporter: Diona
DAERAH
Aksi Mulia, Keluarga Besar MTsN 2 Tanah Datar Berikan Sembako kepada Orang Tua dan Peserta Didik

DETAIL.ID, Tanah Datar – Keluarga besar MTsN 2 Tanah Datar menunjukkan kepeduliannya terhadap orang tua dan peserta didik dengan menyerahkan paket sembako kepada orang tua dan peserta didik yang membutuhkan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Kepala MTsN 2 Tanah Datar, Aslinda, M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian madrasah terhadap keluarga peserta didik yang terdampak secara ekonomi.
“Kami ingin meringankan beban orang tua dan peserta didik kami yang membutuhkan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial kami sebagai lembaga pendidikan,” ujarnya.
Paket sembako yang diserahkan terdiri dari bahan pokok. Penyerahan dilakukan secara simbolis di halaman madrasah dan dihadiri oleh perwakilan orang tua peserta didik serta guru-guru MTsN 2 Tanah Datar.
Salah satu orang tua peserta didik, Yusuf, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak madrasah. Bantuan ini sangat berarti bagi kami, terutama di saat-saat seperti ini,” tuturnya.
Aslinda menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari program sosial madrasah.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat sekitar, karena kami percaya bahwa pendidikan tidak hanya tentang akademik, tetapi juga tentang membangun kepedulian dan empati,” katanya.
Disamping itu atas nama pribadi, Kepala MTsN 2 Tanah Datar Aslinda, M.Pd juga menyisihkan gajinya agar bisa berbagi dengan Penghafal Al-Qur’an di Madrasah nya.
Dengan semangat gotong royong, MTsN 2 Tanah Datar kembali membuktikan dedikasinya dalam membangun generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga peduli terhadap sesama.
Reporter: Diona