DETAIL.ID,
– Sebanyak 3.920 hektare lahan di Kabupaten Merangin rusak akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kerusakan lahan di 189 titik tersebut tersebar di 12 kecamatan dalam Kabupaten Merangin.
Hal tersebut terungkap pada rapat pengendalian dan penanggulangan kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas PETI dan pertambangan ilegal lainnya yang dipimpin Bupati Merangin, H Mashuri di Aula Utama Kantor Bupati Merangin pada Jumat, 15 Juli 2022.
Mashuri menjelakan, lahan yang rusak itu di Kecamatan Margo Tabir 127 hektare, Pamenang Selatan 238 hektare, Lembah Masurai 30 hektare, Tabir Selatan 169 hektare, Nalotantan 110 hektare, Muara Siau 1.640 hektare, Renah Pamenang 73 hektare,” ujar Mashuri.
Selain itu di Kecamatan Tabir Timur 41 hektare, Pangkalan Jambu 800 hektare, Tabir 23 hektare, Sungai Manau 245 hektare dan di Kecamatan Bangko 424 hektare. Bupati mengaku sangat prihatin atas kerusakan lahan tersebut.
Guna mengendalikan kerusakan lahan itu, bupati menegaskan pada rapat yang dihadiri Forkopimda Merangin, para Camat dan para kepala desa, telah mengusulkan Wilayah Tambang Rakyat (WTR) di 12 lokasi di sembilan desa dalam enam kecamatan.
Kesembilan desa yang diusulkan jadi lokasi WTR itu, Desa Batang Kibul, Bukit Perentak, Ngaol, P Taman, Rantau Ngarai, Sekancing, Sungai Pinang, Rantau Bidaro dan Rantau Panjang Siau. Jika usulan WTR itu dikabulkan, izinnya akan dikelola koperasi atau perusahaan.
“Jika disetujui maka pengelolaan tambang rakyat akan bisa di kelola dengan baik,Dan warga sudah tidak bisa lagi sembarangan menambang emas secara ilegal,dan harapan kita lokasi bekas tambang bisa di reklamasi,” ujarnya lagi.
Sementara itu Kajari Merangin RR Theresia Tri Widorini menambahkan, untuk memberantas PETI, terus dikalukan kerjasama antara Pemkab Merangin dengan desa-desa, yang warganya terindikasi melakukan aktivitas PETI.
“Reklamasi sangat kita butuhkan, untuk memulihkan kondisi lahan. Kedepannya sebagai masukan, pemilik modal aksi PETI yang perlu ditindak tegas, karena selama ini yang ditindak itu hanya pekerjanya saja,’’ ucap Kajari.
Hal senada di sampaikan gubernur Jambi Al Haris pada rakor Forkompinda di kerinci,Bahwa Jambi sudah disetujui untuk mengelola tambang rakyat,Dan pemerintah daerah untuk mengajukan agar bisa disetujui WPR-nya.
“Dari Kementerian ESDM sudah menyetujui propinsi Jambi mengelola tambang rakyat,Dan regulasi segera kita buat bersama dengan para kepala daerah, agar pengelolaan tambang rakyat benar benar tepat,” ujar Gubernur Jambi.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post