DETAIL.ID, Jambi – Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jambi, disebut melanggar Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Bahkan persiapan konferprov khusus pencalonan Ketua PWI, dinilai “ugal-ugalan” oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
Sekretaris DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, kepada media mengatakan, kongres PWI di tingkat provinsi sama saja aturannya dengan tingkat pusat sampai kabupaten. Pelaksanaan Konferprov mengacu pada PD PRT.
Khusus pemilihan Ketua PWI, tidak boleh menyimpang dan melanggar PD PRT. Atau malah tidak boleh menambah-nambahi aturan selain yang sudah ada di PD PRT.
“Itu secara prinsip harus dipahami. Karena kita berorganisasi, jadi semua ada aturannya,” kata Sekretaris DK PWI Pusat dihubungi via ponsel dan record, Rabu 20 Juli 2022 pagi.
Sasongko menambahkan, dalam PD PRT pasal 24 ayat 3, sudah diterangkan persyaratan untuk maju sebagai Ketua PWI.
“Salah satu agenda(konfeprov)-nya kan pemilihan ketua. Jadi sudah jelas aturannya,” ucap Mas Sasongko -sapaan akrab Sekretaris DK PWI Pusat.
Syarat pencalonan Ketua PWI antara lain: harus punya sertifikat kompetensi tingkat utama, minimal 3 tahun menjadi anggota biasa dan pernah menjadi pengurus di PWI.
“Tidak boleh ada persyaratan selain itu. Termasuk persyaratan setor uang. Itu selain melanggar PD PRT, menurut saya itu sudah praktik ‘ugal-ugalan’. Masak mau mencalonkan harus setor uang,” ujarnya.
Selain itu Mas Sasongko menjelaskan, biaya konferensi masih jadi tanggung jawab pengurus sekarang. Apapun resikonya, apa pun tantangannya, harus diatasi.
“Tidak boleh selalu dibebankan kepada calon dan sebagainya. Itu kan berarti bisa mendorong terjadinya politik uang yang selama ini justru banyak kita soroti. Media pers ini banyak menyoroti praktik politik uang di pilkada dan lain-lain, kok kita sendiri yang menyelenggarakannya,” katanya.
Jadi sekali lagi, sambungnya, tanggungjawab pelaksanaan konferensi, itu masih jadi tanggung jawab pengurus yang sekarang.
“Kita memahami sekarang ini mencari dana tidak gampang. Mungkin bisa disederhanakan penyelenggaraannya, bisa diefisienkan dan sebagainya. Yang jelas tidak boleh membebankan itu kepada calon, itu jelas melanggar dari peraturan dasar. Dan tidak ada kelaziman apa pun di organisasi kita praktik-praktik seperti itu. Maka saya sampai keluar, wah ini ugal-ugalan kalau begitu,” ujarnya.
Discussion about this post