DETAIL.ID, Jambi – Disela-sela kesibukan dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Jambi, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menerima aspirasi perwakilan warga RT 42, Kelurahan Mayang Mangurai terkait mafia tanah di Lobby Swiss Bell Hotel, Jambi pada Kamis 21 Juli 2022 kemarin.
Perwakilan warga RT 42, Mayang Magurai yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mayang Melawan Mafia Tanah (FORMMAT) diwakilkan oleh Azhari, Ketua Perwakilan IHCS Jambi dan Wiranto Ketua GMNI Jambi.
“Prinsipnya warga meminta sertifikat tanah warga mayang RT 42 dan sekitarnya ini diproses untuk kepastian hukum karena tidak ada alasan substansial yang menghalangi BPN Kota untuk memproses sertifikat tanah mereka. Kanwil BPN Jambi agar segera evaluasi BPN Kota. Boleh jadi ada perubahan tata batas kota, namun obyek dan subyeknya masih di tempat tidak berpindah selama 60 tahun lebih,” kata Azhari, Kepala Perwakilan IHCS Jambi.
Azhari menambahkan, warga juga meminta Kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk memberikan perlindungan terhadap warga agar tidak diintimiadasi oleh siapapun.
Sebab, kata Azhari, warga RT 42 dan sekitarnya sejak tahun 1959 telah menguasai bidang tanah ini dengan berkebun dan berrmukim.
“Ini dibuktikan dengan adanya surat tebas tebang tahun 1959 yang dikeluarkan ketua kampung dan para tetua di kampung itu. Secara permanen 150 KK lebih telah menetap di atas lahan seluas kurang lebih 100 Hektare itu,” ujar Azhari.
Namun periode kelam sekitar 3/4 abad lalu dimana semenjak dimulainya upaya perampasan lahan dengan modus tuduhan keji sebagai anggota partai terlarang bersamaan dengan masuknya PT Panca Usaha Utama, kata Azhari, 4 sertifikat hak milik atas NamaTanoto Yacobes beserta HGU atas Nona Aisyah terbit di areal yang sama.
Azhari pun mengungkap jika berbagai usaha dan upaya mempertahankan hak mereka sampai saat ini masih menyisakan trauma bagi Warga RT 42 utamanya kekerasan oleh aparat tahun 2013 yang lalu.
Oleh karena sertifikasi tanah merupakan bagian dari strategi pemerataan pembangunan ekonomi melalui Reforma Agraria. Azhari menilai diperlukan kepastian hukum atas hak milik sehingga tidak ada lagi warga kehilangan akses terhadap tanah untuk dilegalisasi, agar selain keadilan, kemanfaatan dari aset berdampak meningkatkan taraf hidup dan kwalitas sosial.
“Sampai saat ini warga RT 42 masih terkatung-katung diganjal BPN Kota Jambi dengan dalih adanya HGU diatas kebun dan rumah yang mereka tinggali, Sertifikat Hak Milik (SHM) serta perdebatan tata batas kota dan Kabupaten,” katanya.
Menyikapi keluhan masyarakat, Menteri ATR/BPN yang di kawal segenap pegawai Kanwil BPN Provinsi Jambi meminta agar Kakanwil ATR/BPN Jambi agar secepatnya menuntaskan persoalan warga.
“Kakanwil BPN Jambi Wartomo agar segera menuntaskan persoalan warga Mayang Kota Jambi ini, kehadiran kami ini agar menjadi berkah bagi masyarakat Jambi,” kata Hadi Tjahjanto.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post