Connect with us
Advertisement

DAERAH

Penyelesaian Konflik Agraria di Jambi Setengah Hati?

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proses penyelesaian konflik agraria di wilayah Provinsi Jambi, diakui masih menapaki jakan terjal oleh Manager Advokasi Walhi Jambi, Eko Mulyo Utomo.

Saat berbincang seputar konflik agraria dengannya di Kantor Walhi Jambi, Eko mengakui konflik agraria telah terjadi antara masyarakat dengan berbagai sektor industri. Namun saat ini daerah dampingan Walhi Jambi lebih banyak berkonflik dengan perusahaan yang bergerak di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI).

“Kalau Walhi sendiri membagi wilayah konflik agraria itu ada 3 ya berdasarkan proses penyelesaiannya, pertama di sektor HTI, Perkebunan, dan Restorasi. Memang proses penyelesaian konfliknya itu lebih banyak terjadi di wilayah HTI, misalnya konflik dengan WKS dan izin-izin HTI yang lain. Itu yang hari ini kita fokus untuk penyelesaian konfliknya karna sudah lama berlangsung, sejauh ini kita mendorong di 20 desa untuk proses penyelesaian konfliknya,” kata Eko.

Konfliknya menyebar, Eko menjelaskan peta sebaran konflik agraria dampingan Walhi Jambi hari ini meliputi 7 wilayah Kabupaten di Provinsi Jambi. Diantaranya, Kabupaten Muarajambi, Batanghari, Tanjungjabung Barat, TanjungjabungTimur, Merangin, dan Sarolangun.

“Itu lebih ke konflik sawit dan HTI. Ada juga dengan perusahaan restorasi,” ujar Eko.

Dari 7 Kabupaten itu, kabupaten Tanjungjabung Barat menjadi daerah dengan tingkat konflik agraria tersesar antara masyarakat dengan perusahaan HTI disusul Kabuoaten Tebo. Adapun perusahaan yang terlibat, sudah tak asing lagi yakni, PT Wira Karya Sakti (WKS).

Namun meski begitu, menurut Eko, Walhi Jambi tetap konsisten mendorong penyelesaian konflik dengan perusahaan. Pihak perusahaan pun dinyatakan telah berkomitmen. Meskipun dalam pelaksanaannya, konflik agraria dengan masyarakat belum juga tuntas. Salah satunya di Kabupaten Tebo.

“Di wilayah yang Tebo, Lubuk Mandarsah.
Total areal ada 1500 hektar yang kita minta dilepaskan dari konsesi WKS, hari ini itu dikelola oleh masyarakat, walaupun belum sepenuhnya,” katanya.

Perjuangan Walhi dengan skema Wilayah Kelola Rakyat (WKR) yang meliputi, tata kuasa, kelola, produksi, hingga konsumsi. Menjadi salah satu perjuangan berat dalam mewujudkan kedaulatan rakyat serta kelestarian lingkungan hidup. Karena, kata Eko, persoaan hari ini agar bagaimana masyarakat bisa berdaulat di wilayah kelola sendiri masih susah.

“Masyarakat hari ini, banyak belum mendapat pengakuan dari perusahanan ataupun pengakuan legal formal atas wilayah kelola mereka sendiri oleh negara,” ujarnya.

Hal tersebut kemudian juga diperparah dengan berbagai pola konflik yang berlangsung akibat penerbitan semacam izin-izin HTI dan perkebunan yang diterbitkan oleh negara. Sampai pada izin untuk restorasi ekosistem yang diterbitkan negara di wilayah masyarakat adat dengan dalih konservasi lingkungan. Seperti yang terjadi di kabupaten Tebo, antara masyafakat Suku Talang Malak dengan PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT)

“Bagi kita itu clear ya, konteks masyarakat adat punya sistem dan metode sendiri soal bagaimana mengolah dan memanfaatkan wilatah kelola mereka. Kemudian juga, ada misalnya di Batanghari, masyarakat transmigrasi yang sampai hari ini belum mendapatkan haknya, mereka ditempatkan oleh negara tapi wilayah kelola mereka itu ga dapat,” katanya.

“Nah itu yang kita sampai hari ini sedang kita dorong untuk mendapat hak nya,” katanya.

Di Kabupaten Muarajambi, Eko juga mengungkap hak-hak masyarakat yang belum juga terpenuhi. Karna wilayahnya sudah dikuasai oleh korporasi lewat izin yang ditebitkan oleh negara.

“Kalau negara melihat ini potensi untuk  diberikan pada investor agar negara dapat pajak. Masyarakat punya pandangan lain, soal tanah untuk kesejahteraan mereka,” kata Eko.

Pertumbuhan investasi dengan dalil membuka lapangan kerja yang kian masif pun tak pelak membuat wilayah kelola rakyat kian sempit. Bahkan, kata Eko,
Hari ini itu udah ga ada lagi wilayah cadangan itu, karna negara telah menjatahkan ribuan hektar lahan itu untuk diberikan pada investor.

“Susut pandang negara melihat potensi SDA yang ada di Jambi masih dalam bentuk eksploiatif. Tidak melihat bagaimana fungsi dan manfaatnya. Investor berorientasi pada provit sementara masyarakat hanya butuh SDA dalam hal ini katakan lahan untuk bertahan hidup,” ujarnya.

Berbagai skema yang diharapkan dapat mengurai sengkarut persoalan agraria pun telah didorong, namun lagi-lagi komiten penuh pihak perusahaan dan juga pemerintah dalam mengatasi ketimpangan penguasaan lahan yang masih massif terjadi masih terus jadi pertanyaan.

Salah satu skema yang dinilai dapat mengurai konflik agraria seperi ketentuan 20% lahan plasma untuk dimitrakan pada masyarakat sekitar perusahaan perkebunan sebagaimana yang tercantum dalam UU No 34 tahun 2014 tentang Perkebunan, juga telah diupayakan namun belum ada realisasi yang terwujud dikakukan oleh pihak perusahaan.

Eko berujar, jika tak jarang perusahaan beralasan jika luas areal yang diusahakan sesuai dengan izin yang diperoleh belum dikelola sepenuhnya.

“Faktanya tak sedikit perusahaan yang  mereka mengelola lebih dari luasan izin HGU mereka. Hari ini informasi seperti itu tidak sampai ke masyafakat. Ada juga klaimnya bahwa mereka bermitra diluar izin yang diberikan. Banyak kejadian seperti itu. Dia menawarkan mitra tapi di luar konsesi,” ujarnya.

“Artinya itu wilayah produktif masyarakat yang dimitrakan. Dia dapat double, itu fakta dilapangan,” kata Eko menambahkan.

Terkait bentuk kenakalan perusahaan yang seperti itu maka menurut Eko peran Negara atau pemerintah Provinsi lewat OPD terkait sebagai otoritas harus memaksimalkan peran untuk memonitoring dan mengevaluasi izin-izin baik perkebunan ataupun HTI. Jika yang melakukan perambahan hutan adalah masyarakat dengan luasan yang tidak tergolong besar, Eko menilai harusnya ada keringanan. Tapi kalau sudah pelakunya perusahaan tentu harus ada sangsi tegas.

“Pemerintah daerah harusnya melakukan monitoring evakuasi. Diievaluasi betul izin-izin yang mereka kasih. Termasuk proses penyelesaian konflik,” katanya.

Soal reforma agraria di Provinsi Jambi, Walhi menilai jika niatan pemerintah hari ini untuk penyelesaian konflik di Provinsi Jambi masih setengah hari. Sekalipun Reforma Agraria merupakan nawacita Presiden Joko Widodo.

“Kalau hanya sebatas rekomendasi, itu juga bisa dilakukan oleh kita dan teman-teman NGO yang lain. Kalau pemerintah hari ini hanya bisa memberikan rekomendasi lalu siapa yang melaksanakan rekomendasi itu. Kalau saya rasa, lebih baik itu Pansus kemarin menyelesaikan sedikit kasus daripada hanya memberikan rekomendasi tapi tidak ada kasus yang tuntas!” kata Eko.

Reporter: Juan Ambarita 

Advertisement Advertisement

DAERAH

AJI dan PFI Jambi Bantah Klaim Kapolda Jambi Soal Pertemuan dan Permintaan Maaf

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi menilai pernyataan sepihak Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar di salah satu media tidak berdasarkan fakta yang terverifikasi.

Kapolda Jambi menyatakan pihaknya telah bertemu dan meminta maaf kepada tiga orang jurnalis korban penghalangan oleh polisi, saat liputan kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR pada Jumat lalu, 12 September 2025.

Menurut pengakuan ketiga korban penghalangan liputan yakni Aryo dari Kompas.com, Dimas dari Detik.com dan Rudi dari Jambi TV kepada organisasi pers yakni AJI dan PFI Jambi, pernyataan Kapolda Jambi, tidak benar.

“Sampai detik ini saya tidak pernah bertemu dan menerima permintaan maaf dari Kapolda Jambi,” kata Aryo pada Senin malam, 15 September 2025.

Kasus pembungkaman pers, kata dia telah mencederai kebebasan pers dan berpotensi meruntuhkan demokrasi.

Hal senada disampaikan Dimas jurnalis Detik.com, yang mengaku terkejut dengan pemberitaan media nasional, jika Kapolda Jambi telah bertemu dan meminta maaf.

“Tidak benar itu. Saya tidak pernah ketemu, apalagi Kapolda Jambi meminta maaf. Sampai sekarang tidak ada,” kata Dimas.

Oleh karena itu, pernyataan sikap bersama AJI dan PFI Jambi menuntut 3 hal yakni:

  1. Kapolda Jambi segera meralat klaim palsu Kapolda Jambi terkait pertemuan dan permintaan maaf, karena berpotensi menyesatkan publik, merugikan korban dan mendelegitimasi perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan.
  2. Kapolda Jambi segera menindak pelaku sesuai aturan hukum berlaku sebagai bentuk penghormatan dan tunduk pada undang-undang pers.
  3. Kapolda Jambi harus memastikan tindakan arogansi kepolisian tidak akan kembali terulang dan menjamin proses hukum dilakukan dengan transparan. (*)
Continue Reading

DAERAH

Kerja Sama Internasional, Pesantren Kauman Muhammadiyah Perkuat Kolaborasi Pendidikan dengan SMK Ghafar Baba Malaysia

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang – Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang menunjukkan komitmennya dalam pengembangan pendidikan global dengan menerima kunjungan benchmarking dari Sekolah Menengah Kebangsaan (SMK) Ghafar Baba, Melaka, Malaysia, pada Senin, 15 September 2025. Rombongan yang terdiri dari 20 orang peserta (guru dan siswa) tersebut hadir untuk menggali best practices dalam pengelolaan unit ekonomi kreatif dan implementasi kurikulum holistik yang menjadi keunggulan pesantren.

Kunjungan ini dibuka dengan sambutan hangat alunan musik tradisional Minangkabau, menyambut para tamu dengan budaya khas Ranah Minang. Tak kalah memukau, para santri menampilkan demonstrasi seni bela diri Tapak Suci, warisan budaya Muhammadiyah yang mencerminkan kedisiplinan, ketangkasan, dan penanaman karakter.

Acara inti kemudian dilanjutkan di Ruang Majelis Guru. Mudir Pesantren, Dr. Derliana, M.A., dalam pemaparannya, menjelaskan secara komprehensif kerangka kurikulum yang diterapkan.

“Adapun kurikulum yang dipakai di Pesantren Kauman adalah perpaduan yang integratif antara Kurikulum Kementerian Agama, Kurikulum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kurikulum Muhammadiyah, dan Kurikulum Khas Pesantren,” katanya.

“Sinergi ini kami rancang untuk menciptakan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik dan spiritual, tetapi juga memiliki keterampilan hidup (life skills) yang relevan dengan tantangan zaman,” ujar Dr. Derliana.

Suasana hening dan takjub menyelimuti ruangan ketika salah satu santri menampilkan pembacaan puisi karya Buya Hamka berjudul “Di Atas Runtuhan Kota Melaka”. Pilihan puisi yang menyentuh relasi historis Indonesia-Malaysia ini berhasil menyentuh hati semua hadirin, menegaskan bahwa pesantren juga menjadi garda depan dalam pelestarian sastra dan budaya.

Tak kalah menarik, Manager Unit Ekonomi Kreatif Pesantren, Ustadz Haris, memaparkan secara detail berbagai unit usaha yang mendukung kemandirian pesantren. LaundryMu, Depot Air Minum SegarMu, dan Kauman Store menjadi bukti nyata bahwa pesantren tidak hanya fokus pada pendidikan, tetapi juga pengembangan entrepreneurship.

Sementara itu, Pn. Sahreah binti Md Zin, Kepala SMK Ghafar Baba, turut memaparkan program unggulan di sekolahnya, terutama efektivitas koperasi sekolah dalam mendukung kemajuan pendidikan.

“Kami sangat terinspirasi dengan model pendidikan dan unit ekonomi yang dikembangkan Pesantren Kauman. Ini menjadi bahan berharga untuk kami terapkan di Malaysia,” katanya.

Puncak dari kunjungan ini adalah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang dan SMK Ghafar Baba. MoU ini menjadi komitmen formal kedua institusi untuk bekerja sama dalam peningkatan profesionalisme pendidikan, pertukaran pengetahuan, dan program pengembangan keunggulan organisasi.

Sebelum kunjungan berakhir, para tamu diajak berkeliling untuk melihat langsung praktik dari unit-unit ekonomi kreatif yang telah dipaparkan, seperti LaundryMu, Depot Air Minum SegarMu, dan Kauman Store. Kunjungan diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah dengan menikmati makan siang bersama di Kauman Store, mengobrol dalam kehangatan silaturahmi yang telah terjalin.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Pelayanan RS Ar-Royyan Terus Berbenah, Dambakan Tipe C

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Indralaya -Pelayanan rumah sakit Ar- Royyan yang berlokasi Jl Lintas Timur KM 33 LK I RT 02, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terus melakukan pembenahan fisik bangunan maupun pelayanan demi masyarakat Ogan Ilir.

Keberadaan RS Ar-Royyan ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam hal pelayanan kesehatan, walaupun Kabupaten Ogan Ilir telah memiliki rumah sakit umum daerah Tanjung Senai.

Hal ini diungkapkan Direktur RS Ar-Royyan, dr. H. Restu Iman, Sp, PD, KKV, Finasim, saat jumpa pers di kantornya pada Senin, 15 September 2025.

Dijelaskannya saat ini RS Ar-Royyan telah dan terus melakukan pembenahan, baik fisik bangunan maupun pelayanan kesehatan. RS Ar-Royyan memiliki 7 dokter spesialis, penyakit dalam, bedah/ortophedi, kandungan, THT, dan lain-lain.

Direktur RS Ar-Royyan, dr. H. Restu Imam saat memberikan penjelasan kepada wartawan. (ist)

Direktur RS Ar-Royyan, dr. H. Restu Imam saat memberikan penjelasan kepada wartawan. (ist)

Diharapkan rumah sakit Ar-Royyan dapat berubah status dari tipe D menjadi C, sehingga dengan perubahan status tersebut rumah sakit Ar-Royyan dapat melayani pasien tanpa dirujuk ke rumah sakit di Palembang.

dr. H. Restu Iman berharap masukan, kritik, saran yang positif dari masyarakat, insan Pers untuk kemajuan, perubahan RS Ar-Royyan demi pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat Ogan Ilir.

Nantinya pihak rumah sakit Ar-Royyan akan menyiapkan kotak saran bagi para pasien, keluarga pasien, pengunjung rumah sakit Ar-Royyan yang akan memberikan saran dan kritik.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs