DAMPAK konversi lahan sawah terhadap masalah pangan relatif lebih merugikan dibanding dampak faktor lainnya seperti kekeringan, banjir dan serangan hama penyakit. Hal ini penting dipahami, mengingat konversi lahan sawah umumnya bersifat “irreversible”, karena sangat sulit untuk dikembalikan ke kondisi semula.
Dengan kata lain dapat juga dikatakan bahwa lahan sawah yang sudah berubah fungsi tidak akan dapat menjadi sawah kembali. Hal ini mempunyai implikasi yang serius berupa dampak negatif terhadap produksi pangan, fisik lingkungan dan budaya masyarakat yang hidup di atas dari sekitar lahan yang dikonversi tersebut.
Persoalannya menjadi semakin kompleks, karena alih fungsi lahan pertanian subur yang umumnya terjadi di Pulau Jawa dan sekitar daerah perkotaan khususnya, belum diimbangi oleh upaya yang sistimatis untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan yang relatif kurang subur dan marginal.
Itulah sebab utamanya, mengapa kondisi yang demikian tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, namun penting sesegera mungkin untuk dicarikan solusi terbaiknya. Kita benar-benar harus menyelamatkan sawah petani dari intervensi pihak lain yang cenderung mengambil kepentingan sesaat.
Konversi lahan sawah ke lahan non pertanian, seperti untuk kebutuhan industri, pemukiman dan perumahan penduduk, infrastruktur pembangunan dan lain sejenisnya lagi, memang perlu diatur dan dikendalikan secara cerdas.
Dari beberapa pengamatan yang dilakukan, sekurang-kurangnya ada lima argument yang dapat kita cermati dengan seksama, mengapa kita membutuhkan payung hukum yang jelas terhadap alih fungsi lahan. Kelima argument tersebut adalah,
Pertama, tingginya alih fungsi lahan pertanian menjadi penggunaan bukan di bidang pertanian, sehingga berbagai perencanaan pembangunan yang disusun sulit diimplementasikan.
Kedua, kebijakan dan peraturan yang telah ada belum mampu menjamin keberadaan lahan pertanian untuk tidak dikonversikan ke penggunaan non pertanian.
Ketiga, rerdahnya perhatian terhadap lahan pertanian disebabkan karena lahan hanya dilihat dari satu sisi yaitu nilai ekonomis yang mampu diberikannya, padahal kegiatan pertanian mampu member manfaat yang bersifat multi-fungsi, yaitu mencakup manfaat sosial, budaya, lingkungan dan religi.
Keempat, tingginya alih fungsi lahan pertanian secara tidak langsung juga mengancam ketahanan pangan regional dan nasional, karena lahan sebagai sumber daya utamanya tidak mampu dilindungi dengan baik.
Dan kelima, alih fungsi lahan yang menyebabkan sempitnya rata-rata penguasaan lahan di tingkat petani, ditambah belum terintegrasikannya dukungan terhadap petani yang berusaha diatasnya, telah menyebabkan kegiatan usahatani yang dilakukan petani, tidak dapat menjamin tingkat kehidupan yang layak baginya.
Alih fungsi lahan pertanian, terutama sawah, tidak hanya menyebabkan kapasitas memproduksi pangan turun, tetapi merupakan salah satu bentuk pemubaziran investasi, degradasi agroekosistem , degradasi budaya pertanian dan merupakan salah satu sebab semakin sempitnya luas garapan usahatani serta turunnya kesejahteraan petani.
Konversi lahan sawah menjadi non sawah, memang perlu diselamatkan. Salah satunya adalah perlu segera diterbitkan regulasi atau “aturan hukum”, yang diharapkan mampu menjaga sawah dari intervensi ekonomi dan bisnis yang cenderung hanya mengejar kepentingan sesaat. Semangat melahirkan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kelihatan nya perlu untuk dihangatkan kembali.
Oleh karena itu, tidaklah terlalu berlebihan bila lewat telaahan ini penulis mengajak kepada semua pihak untuk sungguh-sungguh menggarapnya. Kita memang perlu untuk menyelamatkannya, agar sawah ladang yang dimiliki petani, tidak berubah menjadi jalan tol atau pemukiman/perumahan mewah yang terkadang menjadi sebuah lautan beton yang cukup luas.
*Penulis merupakan Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat
Discussion about this post