Connect with us
Advertisement

DAERAH

Sengketa Bertahun-tahun, Akhirnya Ijek Bisa Mediasi Pihak Bertikai di UISU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Medan – Anda tahu Universitas Islam Sumatera Utara (UISU)? Ya, ini adalah salah satu kampus bergengsi di Kota Medan. Ribuan alumni yang berkualitas telah dihasilkan oleh kampus bergensi ini.

Salah satu dari alumni itu adalah Musa Rajekcshah atau yang akrab disapa Ijeck, yang kini dipercaya warga menjadi Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

Namun sejak bertahun-tahun yang lalu, mungkin saja sudah berlangsung selama 10 tahun, manajemen pengelola kampus bergengsi ini pecah kongsi.

Masing-masing pihak, terutama dari setiap keluarga pendiri UISU, saling klaim dan saling adu argumentasi. Tetapi kini, pertikaian dan perpecahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun di tubuh UISU itu sepertinya bakal berakhir.

Berkat proses mediasi yang dilakukan Ijeck, kini muncul titik terang di tubuh UISU. Proses panjang mediasi antara Prof Zainuddin dengan Ketua Umum Yayasan UISU Prof Ismed Danial Nasution terus dilakukan hingga akhirnya sampai pada penandatanganan surat perdamaian.

Mediasi ini difasilitasi Ijeck yang juga sebagai Ketua DPP Ikatan Keluarga Alumni UISU. Dari keterangan resmi yang diterima sejumlah media di Medan, Minggu 31 Juli 2022, disebutkan proses mediasi dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wagub Sumut, Jalan Teuku Daud, Medan, Jumat 29 Juli 2022.

Penandatanganan surat perdamaian ini diharap dapat menjaga stabilitas kondusif di lingkungan UISU. Prof Zainuddin dengan Prof Ismed Danial Nasution menandatangani surat perdamaian bersama disaksikan oleh Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah, bersama Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumut Prof Ibnu Hajar Damanik.

Kedua pihak telah bersepakat mencabut secara bersama-sama seluruh gugatan, baik perdata maupun pidana, ke instansi yang terkait. Pertemuan ini pun telah diketahui oleh Ketua Pembina Yayasan, T Hamdi Oesman Delikhan Alhajj yang berhalangan hadir dan oleh seluruh keluarga besar UISU juga ikatan Alumni UISU.

Prof Ismed Danial Nasution dalam kesempatan itu menyampaikan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada Wagub Sumut Musa Rajekshah yang telah mendorong perdamaian dua pihak hingga memfasilitasi pertemunan tersebut.

“Alhamdulilah dengan difasilitasi Wakil Gubernur Bapak Musa Rajekshah dan disaksikan Bapak Kepala LLDIKTI Sumut apa yang diinginkan kelurga besar UISU dan masyarakat hari ini jadi titik tolak baru untuk memajukan UISU ke depan seperti apa yang telah dicita-citakan oleh para pendirinya pada Tahun 1951,” ujarnya.

Hal sama juga disampaikan Prof Zainuddin. Ia pun beharap UISU bisa lebih maju di bawah pimpinan Ketua Umum Yayasan Prof Ismet Danial.

“Pertemuan hari ini saya sangat berterima kasih, dalam melaksanakan segala masalah di UISU ke depan kita tidak ada lagi perselisihan dan semoga UISU bisa lebih maju. Kemudian saya persilahkan kepada Prof Ismet selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan untuk mengelola UISU ke depan agar lebih maju dan meningkat kualitasnya,” tutupnya.

Sementara itu, Ijeck menyampaikan dengan kesepakatan perdamaian tersebut, masyarakat khususnya mahasiswa tidak perlu lagi ragu dalam menjalankan pendidikan di UISU.

Ia pun berharap perdamaian ini menjadi langkah awal untuk UISU sebagai Universitas tertua di Sumut bangkit lebih baik lagi. “Kami semua hadir di sini niatnya adalah bagaimana UISU ini bisa bersatu, yayasannya dan perguruan tingginya bisa melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan tenang, mahasiswa juga tak ada lagi keragu-raguan,” ujar Ijeck.

Ia pun berharap kedua belah pihak berkomitmen memegang perjanjian damai yang telah dilakukan.

“Pertemuan antara Prof Ismed Danial Nasution dan Prof Zainuddin juga sudah atas izin dari Ketua Pembina Yayasan Bapak T Hamdi Oesman Delikhan Alhajj dan diketahui oleh seluruh keluarga besar UISU juga ikatan Alumni UISU. Kesepakatan atau yang sudah kita

ucapkan ini harus sama-sama kita pegang, tak ada lagi perselisihan ke depannya dan jangan lagi kita bercerita yang kaku karena kita mau

memandang ke depan,” ujar Ijeck.

Kesempatan sama, Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut Prof Ibnu Hajar Damanik mengaku apresiasi kepada Musa Rajekshah yang juga mewakili Alumni UISU dan kedua pihak atas perdamaian yang telah dilakukan.

“Saya menjadi bagian yang sangat bersyukur sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan karena ini satu hal yang memang ditunggu-tunggu,” ujarnya.

Ibnu Hajar mengaku meski sebelumnya konflik terjadi, pihaknya tetap memastikan proses kegiatan akademik tetap berjalan.

“Kami bersyukur meski tak ada istilah terkendala kegiatan akademik. UISU tetap harus berjalan dan itu kita lakukan dan kita kawal. Bahwa ada pertikaian itu adalah fakta tapi hari ini alhamdulilah sudah lahir keputusan. Sebelumnya dari Kemenkumham dan Makamah juga sudah ada, maka perjalanan itu jadi lengkap, tak ada lagi beban. Sekarang kita fokus mendorong UISU sebagai Universitas tertua dan berprestasi berkibar lagi,” katanya.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.

Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.

“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.

Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.

“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.

Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.

Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.

“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.

Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.

Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs