Connect with us
Advertisement

DAERAH

Konflik Agraria Masyarakat Sumber Jaya dengan PT FPIL, Kriminalisasi Hingga Gugatan Perdata Terus Bergulir

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Konflik atas nama tanah atau konflik agraria di Provinsi Jambi belum juga bisa terurai, konflik lama belum selesai dan terus berkembang. Sementara konflik baru terus bermunculan dengan berbagai pola yang menyengsarakan petani.

Salah satunya, konflik agraria antara para petani di Desa Sumber Jaya, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh (STK) salah satu anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit bernama PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL)

Koordinator Wilayah KPA Jambi, Fran Dodi dalam keterangan tertulisnya mengatakan Serikat Tani Kumpeh sebagai organisasi para petani di Sumber Jaya, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi kini sedang dihadapkan kepada gugatan perdata. Tak hanya itu, upaya kriminalisasi juga kerap dialami oleh para petani.

“Upaya kriminalisasi terhadap petani Serikat Tani Kumpeh telah berlangsung sejak Oktober 2021 dan berlanjut hingga Januari 2022. Petani bersama KPA Jambi terus mendorong pihak kepolisian untuk dapat berada di pihak petani sehingga pada 20 Januari 2022 pihak Polda Jambi mengeluarkan surat kesepakatan bahwa tidak akan ada penangkapan pada Serikat Tani Kumpeh,” kata Fran Dodi.

Namun pada bulan Maret 2022, perjuangan Serikat Tani Kumpeh justru diganjal  gugatan perdata nomor 22/PDT.G/2022/PN.Snt dengan gugatan milliaran rupiah oleh masyarakat yang bukan berstatus sebagai penggarap.

“Bahkan  penggugat yang tidak memiliki legal standing sebagai penggugat terlihat bekerja sama dengan perusahaan yang berusaha mengkriminalkan petani Serikat Tani Kumpeh,” ujar Fran Dodi.

Kemudian, Dodi juga mengungkap bahwa gugatan yang dilayangkan oleh seorang bernama Antoni hanya berdasarkan kepada Surat Keputusan Tanah Objek Land Reform No.13-VI-1997 yang sudah kadaluarsa dan tidak disertai dengan SK penetapan subjek sebagaimana yang diatur dalam UU PA Nomor 5 tahun 1960 dan PP Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian Terkait Dengan Redistribusi Tanah/Land Reform.

Lebih lanjut, perjuangan hak atas tanah petani Serikat Tani Kumpeh pada 14 Juli 2022 juga kembali digempur dengan penetapan Bahusni sebagai tersangka berdasarkan laporan PT FPIL. Dodi menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Bahusni adalah cacat hukum, sebab Bahusni tidak pernah melalui proses gelar perkara yang diatur dalam KUHP.

“Selain itu, penetapan tersangka tersebut merupakan ketidakcermatan pihak kepolisian dalam melihat PT FPIL sebagai pelapor tidak memikiki hak atas tanah terhadap tanah yang digarap oleh Serikat Tani Kumpeh,” katanya.

Terhadap kasus yang menyeret Serikat Tani Kumpeh, KPA Jambi menilai hal itu merupakan bentuk-bentuk pelemahan gerakan rakyat. Oleh karena itu Serikat Tani Kumpeh menuntut dengan segera:

1. PT FPIL menghentikan operasi bisnis perkebunan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan merugikan Serikat Tani Kumpeh.
2. Gubernur Jambi berperan aktif dalam menyelesaikan konflik agraria antara Serikat Tani Kumpeh dengan PT FPIL.
3. Kepolisian Republik Indonesia menghentikan segala tindakan intimidatif, represif, dan berbagai upaya kriminalisasi lainnya dalam konflik-konflik agraria.
4. Kementerian ATR/BPN mematuhi putusan MA dengan membuka data HGU perusahaan yang menyengsarakan rakyat, mengevaluasi dan mencabut izin HGU PT FPIL.
5. Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan konflik di wilayah-wilayah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA)
6. Presiden Republik Indonesia menjalankan reforma agraria sejati.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

DAERAH

Lupakan Pola Asuh Kaku! Pesantren Kauman Galakkan “7 Jurus BK HEBAT” untuk Bentuk Karakter Santri Tangguh

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang – Dalam upaya membentuk karakter unggul santri, Pondok Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang menyelenggarakan diseminasi dengan tema “Sinergi Bimbingan dan Konseling (BK) dengan Pola Asuh Pesantren”.

Acara yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025 ini menekankan transformasi peran para pengasuh dari yang sekadar pengawas menjadi pendamping yang empatik dan inspiratif, dengan keyakinan bahwa setiap anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi dan dipenuhi haknya untuk tumbuh menjadi Generasi Emas 2045.

Paparan disampaikan oleh dua narasumber kompeten, Ummi Hilyati Fadhilla, M.Pd., Kons., dan Islah Hayati, S.Pd., Gr, yang merupakan Guru BK di pesantren tersebut.

Diseminasi ini dihadiri oleh seluruh tenaga pengajar dan para Musyrif serta Musyrifah sebagai ujung tombak pengasuhan sehari-hari di pesantren.

Mudir Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Dr. Derliana, M.A., dalam sambutannya memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.

Ia menegaskan, “Program ini sejalan dengan visi pesantren kami untuk mencetak kader bangsa yang tidak hanya unggul dalam ilmu agama dan umum, tetapi juga memiliki akhlak karimah dan ketangguhan mental. Transformasi peran Musyrif dan Musyrifah dari pengawas menjadi pendamping yang empatik adalah sebuah keniscayaan di era sekarang. Saya mendorong seluruh keluarga pesantren untuk mengadopsi ‘Tujuh Jurus BK’ ini dalam interaksi sehari-hari dengan santri.”

Dalam pemaparannya, Ummi Hilyati menegaskan pentingnya perubahan paradigma dalam memandang santri.

“Setiap anak bukanlah gelas kosong yang harus kita isi sepenuhnya, tetapi individu unik dengan potensi yang sudah Allah titipkan. Tugas kitalah untuk mengenali dan mengembangkannya. Peran Musyrif dan Musyrifah hari ini harus bertransformasi dari pengawas yang kaku menjadi pendamping yang memahami, mendengarkan, dan menginspirasi,” ujarnya.

Diseminasi ini juga mengurai secara jelas peran sentral Musyrif (untuk santri putra) dan Musyrifah (untuk santri putri). Mereka bukan hanya pengawas ibadah dan disiplin, tetapi lebih sebagai orang tua kedua yang bertugas membimbing, memberi keteladanan, dan memahami dunia serta kebutuhan psikologis santri.

Perubahan paradigma berpikir inilah yang menjadi kunci dalam membangun hubungan yang sehat dan konstruktif antara pengasuh dan santri.
Islah Hayati dalam sesinya menekankan pentingnya pemahaman tentang hak anak.

“Memahami dan melindungi hak-hak anak, termasuk hak untuk didengar, merasa aman, dan mendapatkan bimbingan, bukan hanya kewajiban moral. Ini adalah investasi kita untuk melindungi masa depan bangsa. Santri yang bahagia dan terpenuhi haknya akan tumbuh menjadi pribadi yang resilient dan berkontribusi positif,” katanya.

Untuk mewujudkan sinergi tersebut, diseminasi ini memperkenalkan “Tujuh Jurus BK” yang dapat diintegrasikan ke dalam pola asuh sehari-hari oleh Musyrif dan Musyrifah.

Ketujuh jurus tersebut adalah:

– Kenali Potensi: Mengidentifikasi kekuatan, bakat, dan minat unik setiap santri.

– Kelola Emosi: Membantu santri memahami dan mengelola emosi marah, sedih, dan kecewa dengan sehat.

– Tumbuhkan Resilensi: Membangun ketahanan mental dan kemampuan bangkit dari kegagalan atau kesulitan.

– Jaga Konsistensi: Menciptakan pola bimbingan yang konsisten untuk membangun rasa aman dan disiplin diri.

– Jalin Koneksi: Membangun kedekatan dan hubungan personal yang tulus dengan setiap santri.

– Bangun Kolaborasi: Bekerja sama dengan guru, orang tua wali, dan pihak lain untuk mendukung perkembangan santri.

– Menata Situasi: Menciptakan lingkungan fisik dan psikologis yang kondusif untuk belajar dan tumbuh kembang.

Antusiasme terlihat dari salah satu peserta diseminasi, Agus Irwanto, seorang Musyrif senior.

“Selama ini kami sering fokus pada penegakan disiplin. Diseminasi ini membuka mata kami bahwa pendekatan yang lebih manusiawi dan memahami psikologi anak justru akan membuat disiplin itu lahir dari kesadaran sendiri,” kata Agus.

‘Tujuh Jurus BK’ ini seperti panduan praktis yang sangat aplikatif. Saya merasa termotivasi untuk segera menerapkannya dalam mendampingi santri di asrama,” ujarnya dengan semangat.

Diharapkan, dengan internalisasi Tujuh Jurus BK ini, pola asuh di pesantren menjadi lebih terarah, holistik, dan berpusat pada anak.

Sinergi yang kuat antara layanan profesional BK dan pendekatan pengasuhan yang empatik dari Musyrif/Musyrifah ini diyakini akan melahirkan santri-santri berkarakter unggul; tidak hanya cerdas secara spiritual dan akademis, tetapi juga tangguh secara mental dan sosial, siap menyongsong Generasi Emas Indonesia.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Wujud Sinergi Nyata, Pesantren Kauman Jadi Tuan Rumah Seleksi Calon Cendekiawan Muslim UIN Jakarta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang – Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang kembali meneguhkan perannya sebagai pusat pengkaderan ulama dengan dipercaya menjadi tuan rumah pelaksanaan tes bantuan Layanan Umum (BLU) untuk Fakultas Dirasat Islamiyah (FDI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025 ini diikuti oleh 18 santri berprestasi dari berbagai pesantren dan madrasah terkemuka di Sumatera Barat.

Tes Bantuan Layanan Umum (BLU) yang diselenggarakan oleh FDI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan salah satu jalur seleksi khusus yang memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa untuk mendapatkan pembiayaan pendidikan melalui skema BLU. BLU sendiri merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana operasional perguruan tinggi.

Melalui skema ini, FDI UIN Jakarta dapat memberikan dukungan finansial bagi mahasiswa berpotensi yang lolos seleksi ketat. Beasiswa BLU ini mencakup berbagai fasilitas pendukung akademik dan non-akademik selama menempuh studi di FDI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menurut Willy Oktaviano, Lc., MA., selaku perwakilan FDI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tes BLU ini diharapkan dapat menjaring calon-calon terbaik dari Sumatera Barat yang tidak hanya unggul secara akademik tetapi juga memiliki komitmen kuat dalam pengembangan keilmuan Islam.

“Melalui program BLU ini, kami berharap dapat menemukan bibit-bibit unggul yang akan menjadi future leaders di bidang studi Islam. Kami ingin mencetak sarjana yang tidak hanya menguasai khazanah keilmuan Islam klasik tetapi juga mampu menjawab tantangan kontemporer,” ujar Willy.

Beliau juga menambahkan bahwa lulusan FDI diharapkan dapat menjadi duta-duta yang mempromosikan Islam wasathiyah (moderat) dan berkontribusi dalam membangun peradaban Islam di tingkat global.

Dalam sambutan pembukaannya, Mudir Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Dr. Derliana, MA., menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas kepercayaan yang diberikan.

“Atas nama keluarga besar Pesantren Kauman, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada FDI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah memilih pesantren kami sebagai mitra dan tuan rumah dalam seleksi calon penerus ulama ini,” ujarnya.

Dr. Derliana menambahkan bahwa sinergi antara pesantren dengan perguruan tinggi Islam seperti UIN Syarif Hidayatullah adalah suatu keniscayaan.

“Kolaborasi ini bukan hanya tentang seleksi, tetapi lebih jauh tentang membangun jembatan emas untuk masa depan keilmuan Islam di Indonesia. Kami berharap para santri terbaik Sumatera Barat ini dapat melanjutkan estafet keulamaan dan berkontribusi untuk umat di tingkat global,” katanya.

Ke-18 peserta tersebut merupakan perwakilan dari enam lembaga pendidikan, yaitu:

  • Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang: 4 orang santri
  • Pesantren Diniyyah Pasia: 2 orang santri
  • MAN PK Koto Baru: 3 orang santri
  • Pesantren Serambi Mekkah: 3 orang santri
  • Pondok Pesantren Tarbiyah Islamiyah Malalo: 3 orang santri
  • Ponpes Diniyah Limo Jurai: 3 orang santri

Rangkaian tes berlangsung ketat dan komprehensif, mencakup ujian tulis, tes baca kitab (kitab kuning), serta wawancara. Proses penilaian dilakukan langsung oleh tim penguji dari FDI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, H. Willy Oktaviano, Lc., MA., dan M. Hidayatullah, yang juga merupakan tenaga pengajar di fakultas tersebut.

Usai sesi tes, acara dilanjutkan dengan sosialisasi dan pemaparan mendetail tentang FDI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sosialisasi yang bertempat di Aula Hamka Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang ini disampaikan langsung oleh Willy Oktaviano, Lc., MA.

Kegiatan hari itu ditutup dengan sesi foto bersama antara tim penguji, Mudir Pesantren, panitia lokal, dan seluruh peserta tes, menandai berakhirnya rangkaian acara dengan lancar dan penuh semangat kolaborasi untuk mencetak generasi ulama yang unggul.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Pasca Kisruh Ribuan Pelamar SDUWHV, Shadiq Pasadigoe Desak Evaluasi Total Pelayanan Imigrasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia terkait kekacauan teknis dan lemahnya transparansi dalam pelaksanaan War SDUWHV (Special Day for Upload Working Holiday Visa) pada 15 Oktober 2025.

Menurut laporan masyarakat dan peserta program, kegiatan War SDUWHV yang telah diumumkan sejak awal Oktober 2025 mengalami gangguan server nasional, sehingga ribuan peserta dari berbagai daerah gagal mengakses laman resmi Imigrasi. Dari total kuota 5.500 peserta, hanya sekitar 80 orang yang berhasil terdaftar pada hari tersebut.

Lebih parah lagi, hingga pukul 21.00 WIB, tidak ada informasi resmi dari pihak Imigrasi, sebelum akhirnya diumumkan bahwa server mengalami gangguan dan pelaksanaan War diundur menjadi 17 Oktober 2025.

“Ini bukan sekadar masalah teknis, ini menyangkut nasib ribuan anak bangsa yang telah mempersiapkan diri, biaya, dan waktu untuk sebuah kesempatan masa depan. Negara tidak boleh abai apalagi bermain-main dengan harapan rakyatnya,” tegas Shadiq Pasadigoe di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.

Selain gangguan sistem, ditemukan pula ketidaksesuaian informasi resmi, di mana pada laman Imigrasi sebelumnya tercantum bahwa bank reference minimal 5.000 AUD, namun saat pengunggahan berkas, sistem meminta saldo minimal Rp60.000.000 tanpa ada pemberitahuan publik sebelumnya.

“Perubahan informasi administratif tanpa pengumuman resmi merupakan pelanggaran terhadap asas keterbukaan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Shadiq tegas.

Ia menegaskan, peristiwa ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil.

“Pelayanan publik harus berlandaskan profesionalitas, akuntabilitas, dan kemanusiaan. Jika sistem digital negara lemah, maka rakyatlah yang jadi korban. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Mantan Bupati Tanah Datar dua periode itu juga menyelipkan pesan moral dan pepatah Minang, menggambarkan perjuangan anak-anak muda yang rela datang dari pelosok negeri untuk mengikuti program tersebut.

“Banyak anak muda dari kampung datang ke kota, menyiapkan berkas, mengeluarkan uang, bahkan menjual harta demi cita-cita bekerja ke luar negeri secara sah dan bermartabat. Dalam pepatah Minang disebut, ‘Nan ka mancari sabuah nyawa, indak buliah dilawan jo talua,’ — perjuangan yang tulus jangan dikhianati oleh sistem yang lalai,” ujar Shadiq dengan nada prihatin.

Ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera melakukan audit internal dan evaluasi total terhadap sistem dan tata kelola digital Ditjen Imigrasi, serta memastikan pengumuman publik dilakukan secara terbuka dan serentak melalui kanal resmi negara.

“Kami di Komisi XIII akan meminta klarifikasi langsung dari pihak Imigrasi dan Kementerian Imipas. Pelayanan publik bukan hanya soal teknologi, tapi soal tanggung jawab moral kepada rakyat. Negara harus hadir dengan keadilan, bukan kebingungan,” tuturnya.

Shadiq menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa hak masyarakat atas informasi dan pelayanan yang adil adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.

“Pemerintah wajib menghormati dan melindungi hak warga negara, terutama generasi muda yang berjuang untuk masa depan. Jangan biarkan kepercayaan rakyat luntur hanya karena kelalaian birokrasi,” ucapnya.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs