DAERAH
Konflik Agraria Masyarakat Sumber Jaya dengan PT FPIL, Kriminalisasi Hingga Gugatan Perdata Terus Bergulir
detail.id/, Jambi – Konflik atas nama tanah atau konflik agraria di Provinsi Jambi belum juga bisa terurai, konflik lama belum selesai dan terus berkembang. Sementara konflik baru terus bermunculan dengan berbagai pola yang menyengsarakan petani.
Salah satunya, konflik agraria antara para petani di Desa Sumber Jaya, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh (STK) salah satu anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit bernama PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL)
Koordinator Wilayah KPA Jambi, Fran Dodi dalam keterangan tertulisnya mengatakan Serikat Tani Kumpeh sebagai organisasi para petani di Sumber Jaya, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi kini sedang dihadapkan kepada gugatan perdata. Tak hanya itu, upaya kriminalisasi juga kerap dialami oleh para petani.
“Upaya kriminalisasi terhadap petani Serikat Tani Kumpeh telah berlangsung sejak Oktober 2021 dan berlanjut hingga Januari 2022. Petani bersama KPA Jambi terus mendorong pihak kepolisian untuk dapat berada di pihak petani sehingga pada 20 Januari 2022 pihak Polda Jambi mengeluarkan surat kesepakatan bahwa tidak akan ada penangkapan pada Serikat Tani Kumpeh,” kata Fran Dodi.
Namun pada bulan Maret 2022, perjuangan Serikat Tani Kumpeh justru diganjal gugatan perdata nomor 22/PDT.G/2022/PN.Snt dengan gugatan milliaran rupiah oleh masyarakat yang bukan berstatus sebagai penggarap.
“Bahkan penggugat yang tidak memiliki legal standing sebagai penggugat terlihat bekerja sama dengan perusahaan yang berusaha mengkriminalkan petani Serikat Tani Kumpeh,” ujar Fran Dodi.
Kemudian, Dodi juga mengungkap bahwa gugatan yang dilayangkan oleh seorang bernama Antoni hanya berdasarkan kepada Surat Keputusan Tanah Objek Land Reform No.13-VI-1997 yang sudah kadaluarsa dan tidak disertai dengan SK penetapan subjek sebagaimana yang diatur dalam UU PA Nomor 5 tahun 1960 dan PP Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian Terkait Dengan Redistribusi Tanah/Land Reform.

Lebih lanjut, perjuangan hak atas tanah petani Serikat Tani Kumpeh pada 14 Juli 2022 juga kembali digempur dengan penetapan Bahusni sebagai tersangka berdasarkan laporan PT FPIL. Dodi menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Bahusni adalah cacat hukum, sebab Bahusni tidak pernah melalui proses gelar perkara yang diatur dalam KUHP.
“Selain itu, penetapan tersangka tersebut merupakan ketidakcermatan pihak kepolisian dalam melihat PT FPIL sebagai pelapor tidak memikiki hak atas tanah terhadap tanah yang digarap oleh Serikat Tani Kumpeh,” katanya.
Terhadap kasus yang menyeret Serikat Tani Kumpeh, KPA Jambi menilai hal itu merupakan bentuk-bentuk pelemahan gerakan rakyat. Oleh karena itu Serikat Tani Kumpeh menuntut dengan segera:
1. PT FPIL menghentikan operasi bisnis perkebunan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan merugikan Serikat Tani Kumpeh.
2. Gubernur Jambi berperan aktif dalam menyelesaikan konflik agraria antara Serikat Tani Kumpeh dengan PT FPIL.
3. Kepolisian Republik Indonesia menghentikan segala tindakan intimidatif, represif, dan berbagai upaya kriminalisasi lainnya dalam konflik-konflik agraria.
4. Kementerian ATR/BPN mematuhi putusan MA dengan membuka data HGU perusahaan yang menyengsarakan rakyat, mengevaluasi dan mencabut izin HGU PT FPIL.
5. Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan konflik di wilayah-wilayah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA)
6. Presiden Republik Indonesia menjalankan reforma agraria sejati.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Tanam Ratusan Pohon
DETAIL.ID, Pasuruan – Dalam rangka memperingati Hari Kemala Bhayangkari ke-46, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota menggelar kegiatan penanaman pohon sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam mendukung program penghijauan serta menjaga keseimbangan ekosistem.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026, bertempat di Taman Pekuncen yang berlokasi di Jalan Raya Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan Kota Ny. Desna Yudho, Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokhbeth Wally, Pejabat Utama Polres Pasuruan Kota, personel Polres Pasuruan Kota, Bhayangkari Cabang Pasuruan Kota, Kepala Kelurahan Pekuncen Kecamatan Bugul Kidul, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pasuruan, serta para guru dan murid TK Bhayangkari Kota Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan Kota menyampaikan bahwa kegiatan penanaman pohon ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan sekaligus bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Momentum Hari Kemala Bhayangkari ke-46 tidak hanya diperingati secara seremonial, namun juga diisi dengan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi lingkungan dan masyarakat.
Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan Kota Ny. Desna Yudho mengatakan, “Kegiatan penanaman pohon ini merupakan wujud nyata kepedulian kami terhadap kelestarian lingkungan. Melalui momentum Hari Kemala Bhayangkari ke-46, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam, karena lingkungan yang sehat adalah investasi penting bagi masa depan generasi mendatang.”
Selain melibatkan Instansi Pemerintah Kota Pasuruan, Kegiatan ini juga melibatkan anggota Bhayangkari serta murid TK Kemala Bhayangkari Kota Pasuruan yang turut berpartisipasi secara aktif, harapannya kegiatan ini juga dapat menjadi kunci dalam menanamkan kesadaran kan pentingnya menjaga dan menciptalan lingkungan yang hijau sejak dini.
Ratusan bibit pohon tabe buya ditanam di sejumlah titik area taman yang diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Selain penanaman pohon, kegiatan ini juga diisi dengan edukasi kepada tamu undangan yang hadir mengenai pentingnya merawat tanaman dan menjaga kebersihan lingkungan agar pohon yang ditanam dapat tumbuh dengan optimal.
Melalui kegiatan ini, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik.
Reporter: Tina
DAERAH
Lantik Dewan Pengawas RSUD Kol. Abundjani, Bupati M. Syukur: Jadilah Mata dan Telinga yang Objektif
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, didampingi Wakil Bupati A. Khafidh, melantik empat anggota Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di aula RSUD setempat pada Jumat, 17 April 2026.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Merangin Nomor 93/DINKES/2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Merangin Nomor 259/RSD/2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas pada BLUD RSUD Kolonel Abundjani Bangko Periode 2021-2026.
Adapun jajaran Dewas yang baru dilantik yakni:
- Zulhifni (Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin) sebagai Ketua merangkap Anggota;
- Mashuri (Kepala BPKAD) sebagai Anggota;
- Zamroni, SKM sebagai Anggota;
- Ns. Yulianti, S.Kep sebagai Sekretaris bukan anggota.
Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa pelantikan ini bukanlah sekadar formalitas administratif.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pengawas merupakan instrumen vital dalam mewujudkan tata kelola rumah sakit yang baik atau Good Corporate Governance.
“Dewan Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk memantau, mengarahkan, dan mengevaluasi kinerja rumah sakit. Saya berharap saudara-saudara mampu menjadi jembatan yang efektif antara rumah sakit, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai penerima layanan,” ujar Bupati M. Syukur.
Bupati memberikan tiga pesan khusus kepada jajaran Dewas yang baru dilantik.
Pertama, ia meminta agar Dewas menjadi mata dan telinga pemerintah yang objektif dalam mendeteksi masalah lebih dini agar tidak menjadi kendala serius dalam pelayanan.
Kedua, Bupati mengingatkan agar Dewas membangun sinergi yang harmonis dengan direktur dan manajemen RSUD. Menurutnya, Dewas harus memposisikan diri sebagai mitra strategis, bukan sekadar mencari kesalahan.
Terakhir, Bupati mendorong fokus pada peningkatan kualitas layanan melalui inovasi, terutama dalam menghadapi era digitalisasi kesehatan saat ini.
Kepada manajemen RSUD Kolonel Abundjani, Bupati meminta agar memberikan dukungan penuh kepada Dewan Pengawas agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal.
“Segera pelajari regulasi yang ada, lakukan pengawasan secara objektif, dan berikan masukan-masukan strategis demi kemajuan rumah sakit kebanggaan kita ini,” tuturnya. (*)
DAERAH
Pemerintah Kota Probolinggo Luncurkan SAPA BOS Guna Cegah Korupsi Dana Pendidikan
DETAIL.ID, Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo meluncurkan Peningkatan Akuntabilitas Bantuan Operasional Sekolah (SAPA BOS) tahun 2026 untuk mencegah tindak pidana korupsi dan meminimalkan penyimpangan dana pendidikan.
Kegiatan SAPA BOS tersebut dihadiri Wali Kota Aminuddin bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo Lilik Setiyawan, Kepala Disdikbud Siti Romlah, Kepala Inspektorat Puji Prastowo, serta ratusan pemangku kepentingan pendidikan di Ballroom Paseban Sena Kota Probolinggo pada Rabu, 15 April 2026.
“Kegiatan itu sebagai bentuk upaya memberikan kepastian hukum kepada sekolah, mencegah kesalahan administrasi, serta meminimalkan potensi penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Siti Romlah.
Menurutnya kegiatan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dana pendidikan yang transparan dan akuntabel dengan program SAPA BOS.
“Hal itu diwujudkan melalui berbagai kegiatan seperti klinik konsultasi BOS, bimbingan teknis pengelolaan dana yang langsung menyasar sekolah, hingga desk evaluasi untuk memantau penggunaan dana sejak tahap perencanaan hingga pelaporan,” tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo, Lilik Setiyawan mengapresiasi langkah pemkot dalam memperkuat tata kelola pendidikan dan kejaksaan memiliki peran penting dalam upaya preventif maupun penegakan hukum.
“Melalui program pengawasan dan pendampingan seperti Jaga, kami memastikan dana BOS digunakan sesuai aturan. Kami juga memberikan edukasi hukum agar pengelola tidak ragu dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Ia mengatakan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan hadir sebagai jaksa pengacara negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum kepada instansi pemerintah.
“Kami siap mendampingi sekolah agar pengelolaan dana BOS berjalan tertib, transparan, dan terhindar dari risiko penyimpangan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin menekankan pentingnya pengelolaan dana BOS sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
“Dana BOS adalah fondasi penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar dan peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, pengelolaannya harus tepat, jujur, dan sesuai regulasi,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan sarana prasarana sekolah, termasuk fasilitas dasar seperti sanitasi yang masih perlu perhatian di sejumlah sekolah di Kota Probolinggo.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama meningkatkan kualitas sumber daya manusia demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045,” tuturnya.
Melalui SAPA BOS, lanjut dia, pihaknya membangun komunikasi yang kuat antara sekolah, kejaksaan, dan inspektorat, sehingga harapannya, dana BOS benar-benar tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan.
Program SAPA BOS juga diharapkan menjadi momentum memperkuat integritas dan tata kelola pendidikan di Kota Probolinggo. Dengan sinergi seluruh pihak, dana BOS diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan berkualitas, sejalan dengan visi pembangunan daerah menuju Probolinggo Kota Bersolek.
Reporter: Tina


