Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Hutan Mangrove Dibabat Demi Kebun Sawit? Aktivis Lingkungan Soroti Sejumlah Hal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Daerah pesisir Provinsi Jambi, tepatnya di Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur yang konon merupakan hutan mangrove (bakau) kini hampir rata dengan tanah akibat aktivitas pembalakan liar.

Arie Suryanto, Ketua Komunitas Cinta Hijau sekaligus pegiat lingkungan hidup miris melihat kondisi tempat yang dulunya dipenuhi oleh tanaman mangrove itu. Dia mengungkap aksi pembalakan liar telah mengakibatkan perkampungan warga Sungai Sayang kadang dilanda banjir dikala air laut sedang pasang.

“Iya banjir lah. Karna penyangganya itu mangrove sudah ditebangin semua. Jadi perkampungan itu, jalan, infrastruktur yang dibangun pemerintah diterjang air laut. Ini yang kita sayangkan, padahal di UU No 27 tahun 2007 itu jelas soal ketentuan, pemanfaatan sampai sangsi hukumnya apabila merusak kawasan konservasi mangrove,” kata Arie Suryanto, Rabu 31 Agustus 2022.

Arie pun menilai terkait persoalan mangrove di daerahnya perlu ada kerjasama untuk menyelamatkan wilayah pesisir Provinsi Jambi ini, karena menurutnya persoalan ini tak lagi bicara soal Tanjabtim tapi ini merupakan persoalan Provinsi Jambi.

“Kalau ditanya berapa persen hutan mangrove di Tanjabtim yang rusak, saya pikir sudah hampir semua,” ujar dia.

Menurutnya problem mendasar soal pembalakan liar ekosistem mangrove tersebut adalah seakan adanya pembiaran dari pemerintah. Salah satunya ia juga soroti persoalan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) dimana terdapat ketentuan jarak minimal untuk segala jenis aktivitas usaha sepanjang 150 Meter dari bibir pantai yang terkesan diabaikan oleh pihak tak bertangungjawab.

Kini ketika air laut sedang pasang, maka banjir menjadi ancaman pasti. Namun hal yang membuat Arie tak habis pikir adalah terdapatnya dugaan jual beli lahan dekat pesisir tersebut padahal statusnya dibawah tanggungjawab pemerintah daerah atau Pemkab Tanjungjabung Timur dan Pemprov Jambi.

“Karnakan wilayah kawasan pesisir ini kewenangan Pemerintah Daerah. Seharusnya kalau sudah terjadi abrasi janganlah diserahkan kepada pihak lain, seharusnya berkoordinasi betul-betul dengan pemerintah. Jangan menjual seenaknya kepada perusahaan. Tanpa mikir dampak kedepannya,” kata dia.

Meskipun enggan untuk menyebut nama perusahaan yang telah membeli lahan-lahan tersebut, namun Arie menyangkutkannya dengan kasus yang menimpa Bos Duta Palma yang ditangkap Kejaksaan, Surya Darmadi. Menurutnya kasus pembalakan di daerahnya sedikit banyak terdapat kemiripan dengan kasus bos Duta Palma tersebut.

“Dengan dibongkarnya kasus Surya Darmadi ini, saya rasa ini akan berdampak ke sini. Siapa sih mereka-mereka ini yang punya perusahaan sawit ini?” ujar dia bertanya-tanya.

Harusnya, kata dia, mau siapapun kalau sudah melanggar UU, Pemerintah juga harus tegas. Karena saya, katanya, juga ada keinginan untuk melaporkan ini apakah ada indikasi gratifikasi atau apa terserah saya tidak tau menaulah.

“Yang jelas kalau perusahaan itu beroperasi disana dan tidak punya izin apa tanggapan Pemda kenapa diam?,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sadu Frans Aprianto ketika dikonfirmasi terkait dugaan pembalakan hutan mangrove tersebut dilandasi oleh munculnya izin usaha perkebunan sawit, Frans membantahnya.

“Untuk saat ini atas perintah pimpinan kami sudah melakukan beberapa hal terkait masalah itu. Sudah melakukan pengecekan di lapangan, melakukan pemetaan lokasi, inventarisasi dan identifikasi lokasi, dan meminta keterangan dari beberapa pejabat wilayah terkait lokasi yang di maksud.
Dan untuk tahapan berikut nya kami masih mencari keterangan dulu dari beberapa orang masyarakat,” katanya.

Dia juga mengatakan jika di lokasi pesisir pantai, Sungai Sayang bekas hutan Mangrove tersebut belum pernah ada terbit izin usaha perusahaan sampai sekarang.

“Berdasarkan hasil pemetaan lokasi dan keterangan dari pejabat setempat, wilayah tersebut belum pernah mengajukan Izin atau penerbitan izin apapun,” ujar Frans Aprianto.

Namun, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut kepada pimpinan OPD terkait yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, Adil Aritonang. Ia sama sekali tidak ada merespon permintaan konfirmasi terkait masalah ini.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

LINGKUNGAN

Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.

Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.

“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.

Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.

“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.

Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.

“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.

Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.

Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.

Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.

“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.

Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.

Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Pembangunan Stockpile dan Underpass PT SAS Dihentikan Sementara, Warga Masih Kecewa!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas pembangunan underpass dan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) RMKE Group akhirnya dihentikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada Selasa, 16 September 2025 setelah gelombang penolakan oleh warga sekitar lokasi pembangunan stockpile terus bergejolak tanpa henti.

Usai bermediasi dengan para warga terdampak, Gubernur Jambi Al Haris bilang bahwa dirinya bersama para kepala daerah menerima aspirasi masyarakat. Namun tak bisa memutuskan untuk menutup permanen pembangunan underpas dan stockpile baru bara PT SAS. Haris mengedepankan dialog antara para warga dengan perusahaan, mesti sudah jelas-jelas aksi penolakan terus bergejolak.

“Hari ini warga meminta ini ditutup dan kita juga meminta PT SAS untuk tidak ada aktivitas sampai ada keputusan berikutnya. Hari ini yang pasti tutup dulu,” ujar Al Haris, usai mediasi bersama pihak PT SAS dan warga terdampak, di aula rumdis Wali Kota Jambi pada Selasa, 16 September 2025.

Sampai kapan? Al Haris menjawab sampai ada kesepakatan. Kalau tidak ada, berarti belum bisa dilanjutkan.

Sementara Wali Kota Jambi, Maulana tak menampik bahwa lokasi stockpile PT SAS melanggar Perda RT/RW Kota Jambi 2024-2044. Namun PT SAS disebut juga mengantongi persetujuan tata ruang dari Kementerian ATR/BPN.

“Kalau Kementerian yang mengesahkan, Perda kita harus juga mengeluarkan. Itu artinya dari segi tata ruang, yang di bawah kita harus melakukan diskusi lagi untuk melakukan perubahan, baru bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Maulana.

Wali Kota Jambi itu menekankan bahwa pemerintah bakal mengawal mediasi hingga ada keputusan bersama antar warga dengan perusahaan. Dengan ini masa depan investasi PT SAS di Jambi dengan berbagai klaim positifnya belum ada kejelasan. Begitu pula dengan masyarakat sekitar stockpile. Namun Maulana mengaku bahwa pemerintah tidak menutup mata.

“Tergantung dari hasil komunikasi mereka. Bisa dibuka, bisa ditutup,” katanya.

Ketika disinggung kembali soal permintaan masyarakat agar pembangunan stockpile PT SAS dihentikan atau dipindahkan. Al Haris pun menyinggung perizinan PT SAS sudah terbit sebelum dirinya menjabat Gubernur. Oleh karena klaim perizinan yang sudah lengkap tersebut, maka menurutnya tidak bisa serta merta diputus.

Menyikapi hal tersebut Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Aur Kenali, Rahmad Supriadi mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur. Lantaran penghentian aktivitas pembangunan stockpile PT SAS, hanya bersifat sementara.

“Semuanya masih menggantung, itu yang membuat masyarakat kecewa,” ujar Rahmad.

Rahmad menegaskan bahwa pada intinya masyarakat tetap pada sikap menolak keberadaan stokpile PT SAS di kawasan permukiman mereka. Soal adu data terkait dampak kerugian yang ditimbulkan PT SAS, masyarakat mengaku siap.

“Tetap harus tutup (stockpile PT SAS). Karena sudah jelas-jelas, masalah namanya rekayasa teknologi yang mereka sampaikan, itu bohong semua!” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs