DETAIL.ID, Jakarta – Dalam konferensi pers Divisi Humas POLRI yang langsung disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 09 Agustus 2022. IRJEN Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus pembunuhan berencana.
Permasalahan polisi tembak polisi yang menyeret Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memasuki babak baru. Dalam konferensi Pers Divisi Humas Polri melalui akun media sosial Instagram yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Pol Listyo 9 Agustus 2022.
Kapolri juga mengatakan tidak ditemukan kasus tembak menembak seperti laporan di awal.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara Y yang mengakibatkan saudara Y meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan Justice Collaborator dan ini yang membuat peristiwa semakin terang,” jelas Kapolri
Dalam siaran pers Kapolri kembali menekankan bahwa kasus ini akan dibuka setransparan mungkin dan akan diselesaikan secara Cepat adalah bukti komitmen kami.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan dan jangan ada ragu-ragu, ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada Polri berkurang” ujar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
Reporter : Riji O Sitohang
Discussion about this post