DETAIL.ID, Jakarta – Setelah hampir 1 bulan Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigpol J) meninggal dengan penuh kejanggalan di rumah Irjen Pol Ferdi Sambo. Hingga kini publik masih terus bertanya-tanya. Disisi lain, pihak Polri mengatakan jika Polri terus melakukan proses penyidikan agar kasus ini sampai pada titik terang.
Terbaru, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis 4 Agustus kemarin pada intinya juga menyampaikan proses penyidikan oleh Timsus masih terus bergulir. Salah satu hasilnya, sejauh ini sejumlah perwira tinggi Polri menjalani pemeriksaan oleh Timsus.
“Beberapa waktu yang lalu kita sudah melaksanakan penonaktifan kemudian kita mengkawal untuk melaksanakan autopsi ulang dan kemarin telah ditetapkan tersangka,” kata Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Kamis 4 Agustus 2022.
Kapolri juga mengungkap beberapa informasi yang diperoleh tim Irsus. Berdasarkan pemaparan Kapolri, Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum Polri telah memeriksa 25 personil dan lagi-lagi Kapolri menegaskan, hingga kini proses masih terus berjalan.
“Dimana 25 personil ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang membuat proses olah TKP mengalami hambatan dalam penyidikan yang intinya kita semua ingin berjalan dengan baik,” katanya.
Kapolri merinci sampai saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang yang terdiri dari, 3 orang personil Perwira Tinggi (Pati) bintang 1, Kombes 5 Personil, AKBP 3 Personil, Kompol 2 Personil, Pama 7 Personil, Bintara dan Tantama 5 Personil. Dari keatuan Div Propam, Polres, dan juga ada beberapa Personil Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
“Terhadap 25 Personil yang telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses. Dan malam ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi,” ujar Kapolri.
Sementara itu, Kabareskrim yang juga masuk Timsus bentukan Kapolri dalam kesempatannya juga lagi-lagi menekankan proses penyidikan masih terus berlangsung.
“Seperti yang rekan-rekan ketahui sampai dengan hari ini satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sangkaan pasal 338 junto 55 dan 54. Artinya bahwa kenapa tidak diterapka pasal 340, ini masih rangkain proses pendalaman dari temuan-temuan selama proses pemeriksaan,” kata Kabareskrim Polri.
Dia pun memastikan, 25 personil yang terdiri dari Propam, Bareskrim, Polres Jaksel, Polda Metro Jaya sedang menjalani pemeriksaan dari tim khusus.
“Artinya apabila ditemukan pelanggaran pidana dan perbuatan baik menghalangi prosss penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan
nantinya akan kita proses,” katanya.
Selain itu, Kabareskrim juga tidak menepis bahwa salah satu kendala yang menyebabkan proses pengungkapan kematian Brigpol J adalah sejumlah barang bukti yang rusak.
“Tentunya memang kendala dari upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak sehingga membutuhkan waktu untuk menyiapkan penugasan masalah ini.” katanya.
Setelah selesai sesi pemaparan, siaran langsung akun resmi media sosial Instagram menunjukkan Kapolri dihujani oleh berbagai pertanyaan dari awak media, namun pada intinya Kapolri tetap menyampaikan bahwa proses pengungkapan kematian Brigpol J masih terus berproses.
“Yang jelas bahwa penanganan penyidikan dan mulai penetapan tersangka juga sudah mulai dilakukan oleh Timsus dan itu tidak berhenti disitu dan terus akan dikembangkan sehingga semuanya kemudian menjadi jelas terkait dengan siapapun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut, kita akan tindak tegas.” Kata Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
Discussion about this post