DAERAH
Ribuan Buruh Dari KSBSI Provinsi Jambi Segera Turun Demo, Berikut Poin-Poin Tuntutannya
detail.id/, Jambi – Dalam waktu dekat Ribuan pekerja/buruh di berbagai wilayah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi akan menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Jambi.
Hal tersebut diungkap oleh Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane di Sekretariat KSBSI Jambi tepatnya di komplek Perumahan Griya Raya 3, Pematang Sulur, Kec. Telanaipura, Jambi.
“Selain isu nasional, ada juga isu lokal yang akan kita suarakan pada aksi tanggal 10 besok,” kata Korwil KSBSI Jambi, Roida Pane.
Yang pertama, kata dia, kita akan meminta kepada Gubernur Jambi untuk membentuk tim khusus yang akan bekerja untuk memberikan semacam sanksi terhadap perusahan-perusahan yang melakukan pelanggaran terhadap norma-norma kerja.
“Jadi ada tim khusus, kalau skema kita tim khusus akan bekerja sama dengan pelayanan satu atap, jadi ketika ada perusahaan ini melakukan pelanggaran terhadap norma kerja. Pelayanan satu atap ini bisa memberikan sanksi,” ujarnya.
Tim khusus tersebut pun didalamnya diusulkan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Tim terpadu pelayanan satu atap, Serikat pekerja, Disnaker, dan termasuk juga Gubernur Jambi.
Kemudian, tuntutan kedua terkait dengan persoalan upah buruh. Menurut Roida masalah pengupahan ini merupakan isu nasional, namun khusus di Provinsi Jambi, kata Roida, pihaknya juga akan meminta keseriusan dari pemerintah Provinsi Jambi untuk mengawasi perusahaan-perusahaan nakal yang tidak melaksanakan struktur skala upah dengan benar.
Bukan tanpa sebab, menurut Roida kalau sistem pengupahan hari ini berdasarkan upah minimum, sudah 2 tahun tidak ada kenikan di Provinsi Jambi. Tapi kalau dibuat struktur skala upah yang benar sesuai mekanisme sebenarnya, kata Roida, buruh ini tidak terlalu banyak dirugikan.
Terungkap juga bahwa terkait soal pengupahan pekerja/buruh di Provinsi Jambi hari ini masih sangat banyak perusahaan yang tidak melaksanakan
struktur skala upah yang layak terhadap para pekerjanya.
“Masih banyak nian, kalau perusahaan yang melaksanakan itu bisa dihitung. Hanya perusahaan skala multinasional.
Kalau perusahaan lokal itu Wallahu Alam. Masa kerja 1 sampai 30 tahun juga masih dihitung UMP,” katanya.
Selanjutnya, KSBSI Jambi juga akan menyuarakan soal PDS upah dimana perusahaan dalam melaporkan besaran upah pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan upah yang diterima oleh si pekerja, misalnya upah yang diterima pekerja Rp5 juta, namun yang dilaporkan ke BPJS hanya Rp3 juta.
“Kita mau minta kepada pemerintah supaya pelaporan upah itu ke BPJS terkait dengan pembayaran iuran jaminan hari tua dengan jaminan pensiun perusahaan benar-benar melaporkan berapa besar yang diterima buruh,” ujarnya.
Sebab menurut Roida, saat ini tak sedikit Perusahaan yang hanya melapor sebesar upah minimum. Sehingga jaminan hari tua bagi para buruh menjadi sangat kecil. Lebih ke soal transparansi.
“Jadi kita minta kepada pemerintah agar benar-benar itu wajib lapor perusahaan itu diperhatikan,” katanya.
Selain 3 isu lokal yang akan disuarakan oleh KSBSI pada aksi Rabu 10 Agustus mendatang. Isu nasional seperti Omnibus Law UU No. 11 tahun 2020 juga akan masuk dalam poin tuntutan.
“Tetap tuntutan kita 2 tahun lalu yaitu Mencabut kluster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker. Itu tidak ada tawar menawar bagi kita,” katanya
Terkahir, saat ditanya soal jumlah massa yang akan turun aksi meneriakkan tuntutan-tuntutan tersebut. Roida mengatakan sampai hari ini sudah tercatat 1600an buruh dari berbagai perusahaan di Provinsi Jambi yang menyatakan kesiapaannya.
“Yang sudah pasti hari ini yang mendaftar baru 1600an, tapi tidak menutup kemungkinan juga akan bertambah.” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Denda Rp 10 Juta atau Bui 3 Bulan
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin mulai “tancap gas” dalam membenahi wajah Kota Bangko. Tak main-main, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kini dibayangi sanksi denda fantastis hingga Rp10 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan.
Ketegasan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Pembinaan Ketertiban Umum di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa, 5 Mei 2026. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Asisten 1 Setda Merangin, Sukoso, yang hadir mewakili Bupati Merangin, menyatakan bahwa persoalan sampah bukan lagi sekadar masalah lingkungan, melainkan sudah masuk dalam ranah urusan wajib pemerintah terkait ketertiban umum.
“Pak Bupati betul-betul mewanti-wanti. Beliau ingin mengubah wajah Kota Bangko menjadi indah dan nyaman. Regulasi sudah ada, sanksinya jelas, mulai dari denda Rp500 ribu sampai Rp10 juta, atau kurungan 3 bulan. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi demi ketertiban kita bersama,” kata Sukoso di hadapan para Ketua RT, RW, dan Lurah se-Kota Bangko.
Untuk mengawal aturan ini, Pemkab Merangin telah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah yang diperkuat melalui SK Bupati. Satgas ini memiliki dua fungsi utama yakni Bidang Pengelolaan yang fokus mengurus teknis pengurangan dan penanganan sampah (Dikoordinir Asisten 1) dan Bidang Pengawasan dan Penindakan yang bertugas menindak para pelanggar aturan di lapangan (Dikoordinir Kasat Pol PP).
Meski sanksi yang membayangi cukup berat, Sukoso menekankan pesan Bupati agar petugas di lapangan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Pesan Bapak Bupati, lakukan pendekatan humanis terlebih dahulu. Edukasi masyarakat, sentuh kesadarannya. Jika sudah diedukasi tapi tetap membandel, baru tindakan tegas sesuai Perda diambil,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kasat Pol PP Merangin, Sayuti, mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama Ketua RT dan RW, untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan.
“Lokasi yang tertib itu biasanya bersih. Kami minta masyarakat jangan ragu melaporkan jika melihat pelanggaran. Mari kita sinergi agar tidak ada lagi sampah yang menyumbat saluran air atau menumpuk di pinggir jalan,” ujar Sayuti.
Sosialisasi yang dimulai pukul 10.10 WIB ini dihadiri oleh Camat Bangko, Camat Nalo Tantan, serta seluruh perangkat desa dan kelurahan setempat. Dengan adanya Satgas dan sosialisasi masif ini, Pemkab Merangin optimistis Kota Bangko akan segera terbebas dari kepungan sampah. (*)
DAERAH
Perkuat Sinergi APH, Korwas Polda Jambi Gelar Bimtek Polsus di Lapas Kelas IIB Sarolangun
DETAIL.ID, Sarolangun – Kepolisian Daerah Polda Jambi melalui fungsi Koordinator Pengawas (Korwas) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Polisi Khusus (Polsus) di Lapas Kelas IIB Sarolangun pada Senin, 4 Mei 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKBP Sesnopsa, P.P., S.E. selaku Kasubdit Binsatpam/Polsus didampingi jajaran Polres Sarolangun.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh petugas Lapas Kelas IIB Sarolangun dengan penuh antusias. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas petugas dalam menjalankan fungsi sebagai Polisi Khusus di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum (APH), khususnya antara Polri dan Lapas.
Dalam pemaparannya, AKBP Sesnopsa menjelaskan secara komprehensif mengenai pengertian dan peran kepolisian khusus, sebagai bagian dari sistem keamanan nasional yang memiliki kewenangan terbatas di bidang teknis sesuai instansi masing-masing.
“Kepolisian Khusus memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan di lingkungan kerja masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh terhadap tugas dan fungsi, serta kemampuan teknis yang memadai agar pelaksanaan tugas dapat berjalan optimal dan sesuai aturan,” ujar AKBP Sesnopsa.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal, Amd.IP, S.Sos. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai Bimtek ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia petugas pemasyarakatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jambi beserta jajaran yang telah memberikan pembinaan melalui kegiatan Bimtek ini. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman petugas terkait Polsus, tetapi juga mempererat soliditas dan sinergi antara Lapas dan Polri sebagai sesama aparat penegak hukum,” ujar Ibnu Faizal.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang membahas berbagai permasalahan teknis di lapangan. Suasana diskusi yang hangat menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.
“Dengan adanya Bintek seperti ini, menambah wawasan dan tupoksi kita di lapangan” ucapnya.
kegiatan diakhiri dengan pemberian cenderamata dari pihak Lapas Kelas IIB Sarolangun kepada tim Korwas Polda Jambi, serta penyerahan bantuan alat pengamanan berupa borgol dan tongkat T kepada pihak Lapas, sebagai penunjang tugas pengamanan dan kesiapsiagaan petugas.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Wabup A. Khafidh Dampingi Gubernur Tinjau Kondisi Pascabanjir di Pulau Bayur dan Rantau Limau Kapas
DETAIL.ID, Merangin – Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, mendampingi Gubernur Jambi, Al Haris, dalam rangkaian peninjauan langsung ke wilayah terdampak banjir bandang di Kabupaten Merangin.
Kunjungan yang berlangsung selama dua hari tersebut menyasar Desa Pulau Bayur, Kecamatan Pamenang Selatan pada Sabtu, 2 Mei 2026 malam, dan Desa Rantau Limau Kapas, Kecamatan Tiang Pumpung pada Minggu, 3 Mei 2026.
Selain memantau kondisi terkini pascabanjir, kehadiran dua pucuk pimpinan tersebut juga untuk menyalurkan bantuan sosial secara langsung kepada warga yang terdampak. Bantuan yang diserahkan meliputi bahan pokok (sembako), pakaian (sandang), serta pemenuhan kebutuhan air bersih.
Gubernur Jambi, Al Haris, menuturkan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten akan bergerak cepat melakukan pemulihan, terutama pada sektor pelayanan publik dan infrastruktur yang sifatnya mendesak. Banjir bandang tersebut diketahui merusak sejumlah rumah warga serta fasilitas umum (fasum) vital.
“Banjir bandang ini sangat banyak menghantam rumah-rumah warga, termasuk juga fasilitas umum seperti jembatan dan sekolah-sekolah,” ujar Al Haris saat diwawancarai di lokasi peninjauan pada Minggu, 3 Mei 2026.
Ia menambahkan, perbaikan jembatan menjadi salah satu prioritas utama karena merupakan akses krusial bagi mobilitas warga dan anak-anak sekolah.
“Ini yang kira-kira darurat dan urgen, yang perlu penanganan lebih cepat sekali, seperti jembatan ini. Karena anak sekolah melintasi jalan ini, termasuk juga warga yang ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Selain infrastruktur jembatan, Gubernur juga menyoroti kerusakan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Beberapa sekolah dilaporkan mengalami kerusakan parah hingga tidak dapat digunakan, serta merusak buku-buku pelajaran. Kondisi serupa juga terjadi pada fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat.
Untuk mempercepat proses rehabilitasi, Pemerintah Provinsi Jambi akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merangin serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pusat.
“Saya dengan Pak Bupati dan Pak Wabup akan berkoordinasi nanti. Kita petakan mana yang menjadi tugas Bupati, mana yang menjadi kewenangan kami (Pemprov), dan mana yang akan kita teruskan ke BNPB Pusat. Intinya, kita ingin segera menangani kondisi pascabanjir ini agar pelayanan masyarakat kembali normal,” ucap Al Haris. (*)


