DAERAH
Ribuan Buruh Dari KSBSI Provinsi Jambi Segera Turun Demo, Berikut Poin-Poin Tuntutannya
detail.id/, Jambi – Dalam waktu dekat Ribuan pekerja/buruh di berbagai wilayah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi akan menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Jambi.
Hal tersebut diungkap oleh Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane di Sekretariat KSBSI Jambi tepatnya di komplek Perumahan Griya Raya 3, Pematang Sulur, Kec. Telanaipura, Jambi.
“Selain isu nasional, ada juga isu lokal yang akan kita suarakan pada aksi tanggal 10 besok,” kata Korwil KSBSI Jambi, Roida Pane.
Yang pertama, kata dia, kita akan meminta kepada Gubernur Jambi untuk membentuk tim khusus yang akan bekerja untuk memberikan semacam sanksi terhadap perusahan-perusahan yang melakukan pelanggaran terhadap norma-norma kerja.
“Jadi ada tim khusus, kalau skema kita tim khusus akan bekerja sama dengan pelayanan satu atap, jadi ketika ada perusahaan ini melakukan pelanggaran terhadap norma kerja. Pelayanan satu atap ini bisa memberikan sanksi,” ujarnya.
Tim khusus tersebut pun didalamnya diusulkan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Tim terpadu pelayanan satu atap, Serikat pekerja, Disnaker, dan termasuk juga Gubernur Jambi.
Kemudian, tuntutan kedua terkait dengan persoalan upah buruh. Menurut Roida masalah pengupahan ini merupakan isu nasional, namun khusus di Provinsi Jambi, kata Roida, pihaknya juga akan meminta keseriusan dari pemerintah Provinsi Jambi untuk mengawasi perusahaan-perusahaan nakal yang tidak melaksanakan struktur skala upah dengan benar.
Bukan tanpa sebab, menurut Roida kalau sistem pengupahan hari ini berdasarkan upah minimum, sudah 2 tahun tidak ada kenikan di Provinsi Jambi. Tapi kalau dibuat struktur skala upah yang benar sesuai mekanisme sebenarnya, kata Roida, buruh ini tidak terlalu banyak dirugikan.
Terungkap juga bahwa terkait soal pengupahan pekerja/buruh di Provinsi Jambi hari ini masih sangat banyak perusahaan yang tidak melaksanakan
struktur skala upah yang layak terhadap para pekerjanya.
“Masih banyak nian, kalau perusahaan yang melaksanakan itu bisa dihitung. Hanya perusahaan skala multinasional.
Kalau perusahaan lokal itu Wallahu Alam. Masa kerja 1 sampai 30 tahun juga masih dihitung UMP,” katanya.
Selanjutnya, KSBSI Jambi juga akan menyuarakan soal PDS upah dimana perusahaan dalam melaporkan besaran upah pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan upah yang diterima oleh si pekerja, misalnya upah yang diterima pekerja Rp5 juta, namun yang dilaporkan ke BPJS hanya Rp3 juta.
“Kita mau minta kepada pemerintah supaya pelaporan upah itu ke BPJS terkait dengan pembayaran iuran jaminan hari tua dengan jaminan pensiun perusahaan benar-benar melaporkan berapa besar yang diterima buruh,” ujarnya.
Sebab menurut Roida, saat ini tak sedikit Perusahaan yang hanya melapor sebesar upah minimum. Sehingga jaminan hari tua bagi para buruh menjadi sangat kecil. Lebih ke soal transparansi.
“Jadi kita minta kepada pemerintah agar benar-benar itu wajib lapor perusahaan itu diperhatikan,” katanya.
Selain 3 isu lokal yang akan disuarakan oleh KSBSI pada aksi Rabu 10 Agustus mendatang. Isu nasional seperti Omnibus Law UU No. 11 tahun 2020 juga akan masuk dalam poin tuntutan.
“Tetap tuntutan kita 2 tahun lalu yaitu Mencabut kluster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker. Itu tidak ada tawar menawar bagi kita,” katanya
Terkahir, saat ditanya soal jumlah massa yang akan turun aksi meneriakkan tuntutan-tuntutan tersebut. Roida mengatakan sampai hari ini sudah tercatat 1600an buruh dari berbagai perusahaan di Provinsi Jambi yang menyatakan kesiapaannya.
“Yang sudah pasti hari ini yang mendaftar baru 1600an, tapi tidak menutup kemungkinan juga akan bertambah.” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM pada Senin, 13 Juli 2026. Kajian tersebut merupakan masukan untuk memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM, di gedung Komnas HAM, Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Ossy Dermawan mengapresiasi penyusunan kajian yang dilakukan Komnas HAM selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.
Wamen Ossy menilai, hasil kajian beserta rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria. Jajaran Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama terhadap kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Wamen Ossy.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan bahwa hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM disusun bukan hanya untuk Kementerian ATR/BPN. Kajian ini disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga karena penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan, namun juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berkaitan.
“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ucap Putu Elvina.
Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN hadir mengikuti dialog dengan didampingi oleh, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata. (*)
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah. Nota kesepahaman ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah yang berlangsung di Asrama Haji, Jakarta Timur pada Rabu, 8 Juli 2026.
“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan berbagai permasalahan pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi. Kerja sama ini diharapkan mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum bersertipikat.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), namun baru sekitar 58,76% yang telah bersertipikat. Targetnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sertipikasi tanah wakaf dapat diselesaikan.
“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” kata Nusron Wahid.
Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan umat tanpa mengurangi perlindungan hukum atas tanah wakaf itu sendiri.
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini, dihadiri oleh pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (*)
DAERAH
Travo Sering Terbakar di Desa Lantak Seribu, Diduga Ada Oknum yang Tukar Kabel
DETAIL.ID, Merangin – Beberapa kali travo listrik di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang terbakar, diduga akibat ada kabel tembaga yang dipasang untuk menstabilkan arus listrik diganti dengan aluminium sehingga setiap kali terjadi korsleting listrik, kabel aluminium yang dipasang terbakar akibat tak mampu menahan arus listrik yang bertekanan tinggi.
Kondisi tersebut tentu menjadi kerugian bagi pelanggan PLN yang berada di Desa Lantak Seribu, sebab pasokan listrik menjadi terganggu dan banyak barang elektronik warga jadi rusak.
Seperti yang terjadi di lokasi Pasar Lantak Seribu, tepatnya Simpang dekat warung sate, travo listrik sempat terjadi kebakaran beberapa kali.
Namun ada masyarakat yang sempat memergoki oknum petugas yang mengganti kabel tembaga sepanjang enam meter dengan kabel aluminium.
“Dulu pernah saya lihat ada oknum petugas yang datang ke lokasi travo datang pakai mobil carry dan mengganti kabel tembaga jadi kabel aluminium dan itu ada empat kabel yang di ganti,” kata Yan, warga Lantak Seribu pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Saat dirinya menanyakan ke petugas yang biasanya datang dari tambang emas untuk memperbaikinya, dikatakan oknum tersebut bahwa petugasnya lagi istirahat.
“Saya pernah tanya kemana petugasnya yang biasa memperbaiki jika ada korsleting listrik di Lantak Seribu, dijawabnya orangnya masih rehat, karena saya tidak curiga ya tidak saya tanya lagi dan saya pulang,” ujar Yan.
Hal senada juga disampaikan Rin, warga Lantak Seribu yang mengatakan sejak travo di Simpang terbakar, dan diduga diganti alatnya, lampu warga jadi sering mati.
“Sejak ada yang ganti kabel dulu, lampu kami sering mati, apa alatnya ada yang diganti tapi tidak pas ya?” ujar Rin.
Sementara itu, Ajiz Susanto, Manager PLN Merangin saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya sudah secara tegas jika ada oknum yang melakukan maka akan menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
“Kalau oknum petugas yg melakukan hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Dari kita sudah menyurati pihak ketiga, dan sudah dilakukan tindakan tegas, sudah lama dikembalikan ke PT (pihak ketiga), dan sudah diberhentikan oleh pihak ketiga, terkait travo terbakar banyak faktornya, terakhir dapat informasi dikarenakan kondisi cuaca ekstrim, akibat petir,” kata Ajiz menjelaskan.
Sementara terkait dengan kabel aluminium yang masih terpasang, pihaknya masih menunggu material kabel dari UP3.
“Saat ini untuk kabel masih dengan kabel Al 70mm, dikarenakan masih menunggu material kabel dari UP3 karena stoknya belum ready untuk material CU 90mm dan 150mm agar bisa dilakukan penggantiannya,” ujarnya.
Reporter: Daryanto



