DAERAH
Ribuan Buruh Dari KSBSI Provinsi Jambi Segera Turun Demo, Berikut Poin-Poin Tuntutannya
detail.id/, Jambi – Dalam waktu dekat Ribuan pekerja/buruh di berbagai wilayah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi akan menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Jambi.
Hal tersebut diungkap oleh Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane di Sekretariat KSBSI Jambi tepatnya di komplek Perumahan Griya Raya 3, Pematang Sulur, Kec. Telanaipura, Jambi.
“Selain isu nasional, ada juga isu lokal yang akan kita suarakan pada aksi tanggal 10 besok,” kata Korwil KSBSI Jambi, Roida Pane.
Yang pertama, kata dia, kita akan meminta kepada Gubernur Jambi untuk membentuk tim khusus yang akan bekerja untuk memberikan semacam sanksi terhadap perusahan-perusahan yang melakukan pelanggaran terhadap norma-norma kerja.
“Jadi ada tim khusus, kalau skema kita tim khusus akan bekerja sama dengan pelayanan satu atap, jadi ketika ada perusahaan ini melakukan pelanggaran terhadap norma kerja. Pelayanan satu atap ini bisa memberikan sanksi,” ujarnya.
Tim khusus tersebut pun didalamnya diusulkan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Tim terpadu pelayanan satu atap, Serikat pekerja, Disnaker, dan termasuk juga Gubernur Jambi.
Kemudian, tuntutan kedua terkait dengan persoalan upah buruh. Menurut Roida masalah pengupahan ini merupakan isu nasional, namun khusus di Provinsi Jambi, kata Roida, pihaknya juga akan meminta keseriusan dari pemerintah Provinsi Jambi untuk mengawasi perusahaan-perusahaan nakal yang tidak melaksanakan struktur skala upah dengan benar.
Bukan tanpa sebab, menurut Roida kalau sistem pengupahan hari ini berdasarkan upah minimum, sudah 2 tahun tidak ada kenikan di Provinsi Jambi. Tapi kalau dibuat struktur skala upah yang benar sesuai mekanisme sebenarnya, kata Roida, buruh ini tidak terlalu banyak dirugikan.
Terungkap juga bahwa terkait soal pengupahan pekerja/buruh di Provinsi Jambi hari ini masih sangat banyak perusahaan yang tidak melaksanakan
struktur skala upah yang layak terhadap para pekerjanya.
“Masih banyak nian, kalau perusahaan yang melaksanakan itu bisa dihitung. Hanya perusahaan skala multinasional.
Kalau perusahaan lokal itu Wallahu Alam. Masa kerja 1 sampai 30 tahun juga masih dihitung UMP,” katanya.
Selanjutnya, KSBSI Jambi juga akan menyuarakan soal PDS upah dimana perusahaan dalam melaporkan besaran upah pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan upah yang diterima oleh si pekerja, misalnya upah yang diterima pekerja Rp5 juta, namun yang dilaporkan ke BPJS hanya Rp3 juta.
“Kita mau minta kepada pemerintah supaya pelaporan upah itu ke BPJS terkait dengan pembayaran iuran jaminan hari tua dengan jaminan pensiun perusahaan benar-benar melaporkan berapa besar yang diterima buruh,” ujarnya.
Sebab menurut Roida, saat ini tak sedikit Perusahaan yang hanya melapor sebesar upah minimum. Sehingga jaminan hari tua bagi para buruh menjadi sangat kecil. Lebih ke soal transparansi.
“Jadi kita minta kepada pemerintah agar benar-benar itu wajib lapor perusahaan itu diperhatikan,” katanya.
Selain 3 isu lokal yang akan disuarakan oleh KSBSI pada aksi Rabu 10 Agustus mendatang. Isu nasional seperti Omnibus Law UU No. 11 tahun 2020 juga akan masuk dalam poin tuntutan.
“Tetap tuntutan kita 2 tahun lalu yaitu Mencabut kluster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker. Itu tidak ada tawar menawar bagi kita,” katanya
Terkahir, saat ditanya soal jumlah massa yang akan turun aksi meneriakkan tuntutan-tuntutan tersebut. Roida mengatakan sampai hari ini sudah tercatat 1600an buruh dari berbagai perusahaan di Provinsi Jambi yang menyatakan kesiapaannya.
“Yang sudah pasti hari ini yang mendaftar baru 1600an, tapi tidak menutup kemungkinan juga akan bertambah.” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Status Kepesertaan Tetap Aktif
DETAIL.ID, Jakarta – Tidak sedikit peserta JKN yang memiliki kemauan membayar iuran, namun mengalami kendala menyiapkan dana secara penuh saat jatuh tempo pembayaran iuran.
Kondisi ini terutama dialami oleh peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki penghasilan tidak tetap.
Untuk menjawab tantangan tersebut, BPJS Kesehatan meluncurkan Program NADI JKN (Menabung Demi Iuran JKN) sebagai inovasi untuk membantu peserta menyiapkan dana iuran secara bertahap melalui mekanisme menabung.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan bahwa NADI JKN merupakan salah satu strategi retensi dan reaktivasi peserta untuk menjaga keberlangsungan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan keaktifan peserta Program JKN.
“Hingga 30 Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 98,60% dari total penduduk Indonesia. Namun demikian, tingkat keaktifan peserta tercatat sebesar 80,25% yang menunjukkan masih terdapat peserta yang belum aktif karena berbagai faktor, termasuk keterlambatan atau ketidakmampuan membayar iuran secara tepat waktu,” ujar Pujo dalam Launching Program NADI JKN di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pujo menambahkan, Program NADI JKN adalah sarana bagi peserta untuk mempersiapkan pembayaran iuran secara lebih ringan dan terencana.
Harapannya, semakin banyak peserta yang dapat menjaga status kepesertaan tetap aktif dan memperoleh perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.
Melalui Program NADI JKN, peserta dapat menyisihkan dana secara bertahap sesuai kemampuan melalui mitra yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Program ini dikembangkan dalam dua skema layanan, yaitu digital-kolektif dan konvensional-perorangan, sehingga dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat dengan karakteristik yang berbeda.
Pada skema digital-kolektif, peserta mendaftar melalui platform mitra seperti aplikasi digital dan ekosistem komunitas yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta kemudian menabung secara berkala, misalnya harian atau mingguan, melalui fitur yang disediakan mitra.
Ketika dana yang terkumpul telah mencukupi, mitra akan membayarkan iuran JKN peserta melalui virtual account yang terhubung dengan sistem BPJS Kesehatan.
Saat ini, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Goto Gojek Tokopedia Tbk dengan target peserta yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Selanjutnya pada skema konvensional-perorangan, peserta dapat menabung melalui koperasi, BUMDes, atau lembaga masyarakat yang menjadi mitra Program NADI JKN.
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayarkan iuran JKN peserta pada saat jatuh tempo.
Saat ini, BPJS Kesehatan melakukan ujicoba di lima Kantor Cabang, yakni KC Jakarta Selatan, KC Pangkalpinang, KC Boyolali, KC Banyuwangi, dan KC Parepare, untuk bekerja sama dengan mitra seperti koperasi, BUMDes, atau lembaga masyarakat.
“Ke depan, kami berharap Program NADI JKN dapat diperluas untuk menjangkau lebih banyak segmen peserta. Termasuk perluasan kerja sama dengan berbagai penyedia aplikasi digital yang telah akrab digunakan masyarakat. Kami juga berharap implementasi NADI JKN dapat berjalan sesuai roadmap yang telah disusun, sehingga cakupan wilayah dan manfaat program ini dapat terus berkembang dari tahun ke tahun,” kata Pujo.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan dukungannya terhadap Program NADI JKN.
Menurutnya, program ini dapat mendukung target pemerintah dalam memajukan desa maupun daerah-daerah tertinggal di Indonesia melalui perlindungan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.
“Inovasi ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya masyarakat di wilayah pedesaan. Saya berharap baik BUMDes, koperasi desa maupun lembaga masyarakat lain di desa dapat menjadi mitra strategis BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program NADI JKN,” ujar Wamendes.
Saat ini, sejumlah kolaborasi telah terjalin antara lain melalui mitra di daerah, di antaranya BUMDes Mandiri Utama Kemuja di Pangkal Pinang, BUMDes Tirta Mandiri dan BUMDes Tumang di Boyolali, PT Pos Indonesia di Banyuwangi, serta Koperasi Desa Merah Putih Mattiro Ade di Parepare.
Dukungan juga datang dari Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, yang mengajak generasi muda, pekerja informal, dan pelaku UMKM untuk mulai menyisihkan sebagian pendapatannya demi perlindungan kesehatan keluarga.
“Kehadiran program NADI JKN ini merupakan bentuk keseriusan BPJS Kesehatan dalam menghadirkan berbagai terobosan pengelolaan Program JKN yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat dapat mempertahankan kepesertaan JKN secara aktif tanpa terbebani pembayaran sekaligus,” ujar Raffi Ahmad yang juga merupakan Duta Kehormatan BPJS Kesehatan.
Sebagai mitra awal implementasi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mendukung pengembangan skema NADI JKN melalui ekosistem digital yang dimiliki perusahaan.
Ini merupakan pemanfaatan skema daily deduct engine yang terus dikembangkan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, sehingga menjadi pilihan bagi pengguna aplikasi.
“Mobilitas para mitra sangat tinggi karena mereka bekerja bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga. Saat ini, kami laporkan sebanyak 3.147 mitra Gojek di luar desil 1-5 telah bergabung dengan BPJS Kesehatan, sehingga mereka dan seluruh anggota keluarganya mendapatkan perlindungan dari risiko biaya kesehatan yang tidak terduga,” ujar Dyan Shinto Eko Nugroho, Chief of Public Affair PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
DAERAH
Akademisi UIN KHAS Sebut Home Care Jember Jawaban bagi Warga Rentan
DETAIL.ID, Jember – Kaprodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Achmad Hasan Basri, menilai Program Home Care Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember merupakan inovasi pelayanan publik yang layak diapresiasi.
Namun, ia mengingatkan agar kualitas layanan terus dijaga sehingga manfaat program dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Menurut Hasan Basri, keberadaan layanan kesehatan yang mendatangi langsung rumah warga menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang selama ini terkendala mengakses fasilitas kesehatan, terutama kalangan kurang mampu, lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun pasien dengan keterbatasan mobilitas.
“Pada prinsipnya saya mendukung Program Home Care Pemkab Jember apabila orientasinya benar-benar ditujukan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan mereka yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Meski demikian, keberhasilan program tidak hanya diukur dari banyaknya warga yang dilayani, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada setiap pasien.
Hasan Basri berpandangan, pelayanan kesehatan berbasis kunjungan rumah harus dilakukan secara profesional dengan melibatkan tenaga medis yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
Selain itu, koordinasi dengan fasilitas kesehatan juga harus berjalan baik agar pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan dapat segera dirujuk.
“Apabila yang dimaksud adalah adanya pendampingan tenaga medis yang secara rutin memberikan pelayanan kepada pasien di rumah, maka hal tersebut merupakan langkah yang sangat baik. Namun, kualitas pelayanan, kompetensi tenaga kesehatan, serta sistem rujukan tetap harus menjadi perhatian agar pelayanan yang diberikan tetap sesuai standar medis,” katanya.
Ia menambahkan, pemerataan akses kesehatan merupakan salah satu indikator dalam mewujudkan keadilan sosial.
Karena itu, Program Home Care dinilai memiliki peran strategis dalam mengurangi kesenjangan pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan akses terbatas maupun memiliki keterbatasan ekonomi.
Dalam pandangan Hasan Basri, kebijakan tersebut juga sejalan dengan prinsip pemerintahan dalam Islam yang mengedepankan kemaslahatan rakyat.
Ia mengutip kaidah fikih, Tasarruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah (تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ), yang berarti kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan mereka.
“Program ini dapat menjadi implementasi nilai keadilan sosial apabila benar-benar menghadirkan akses layanan kesehatan yang lebih merata, khususnya bagi kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan ekonomi maupun geografis,” katanya.
Hasan Basri berharap Program Home Care tidak berhenti sebagai inovasi sesaat, tetapi terus disempurnakan melalui evaluasi berkala.
Menurutnya, masukan dari masyarakat dan tenaga kesehatan perlu menjadi bahan perbaikan agar kualitas pelayanan semakin meningkat.
“Harapan saya kepada pemerintah, dapat melakukan evaluasi terkait program ini. Jadi apa yang kurang, apa yang perlu diperbaiki atau ditambah, sehingga manfaat Program Home Care bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” tuturnya.
DAERAH
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
DETAIL.ID, Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Kebijakan tersebut salah satunya dilakukan dengan penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan yang dimulai pada 17 Agustus 2026 mendatang.
“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Semarang, Jumat, 31 Juli 2026.
Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 (tujuh) hari. Durasi penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran maksimal 5 (lima) hari hingga menghasilkan Peta Bidang
Tanah (PBT). Sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari.
Dengan begitu, alur pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian untuk masyarakat. Bagi yang membutuhkan waktu penyelesaian pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya dalam sistem pengukuran. Standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak juga dipercepat. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak rampung dalam 10 hari kerja, yang dimulai terhitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Layanan Peralihan Hak diproyeksikan berjalan mulai dari verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan akta jual beli oleh PPAT selesai dalam 2 hari, serta tahap pemenuhan seluruh persyaratan sekaligus pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam 5 hari.
Menteri Nusron mengatakan, apabila masyarakat mendapati kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong proses tersebut dengan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri.
“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, ia menginstruksikan setelah Surat Edaran ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Menteri Nusron mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan bergantung pada komitmen seluruh jajaran.
“Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” ucap Menteri Nusron.
Pada kegiatan pembinaan ini, turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto dan jajaran.



