DETAIL.ID, Jambi – Intruksi Gubernur Jambi, Al Haris yang memerintahkan Kepala Daerah sentra Sawit membetuk tim satgas untuk melakukan monitoring terhadap PKS yang tidak mengikuti harga ketentuan Disbun rupanya masih jalan ditempat.
Salah satu kepala ODP terkait yakni, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunak) Kabupaten Batanghari yang berhasil dikonfirmasi awak media ini tidak menyangkal bahwa pihaknya telah menerima surat dari Sekda Provinsi Jambi dengan nomor S-2211/SETDA.PRKM-2.1/VIII/2022 itu, namun untuk tim satgas belum dibentuk. Meski begitu, Irwan Zainal berujar jika pemantauan terhadap harga TBS tetap dilakukan oleh pihaknya.
“Pemantauan terus kita lakukan yang terakhir bersama-sama DPRD. Untuk satgas suratnya sudah di Sekda kami menunggu info selanjutnya, sebab satgas tersebut melibatkan banyak OPD,” kata Kadisbunak Batanghari, Irwan Zainal, Rabu 31 Agustus 2022.
Menyambung Kadis Irwan, Kasi Perlindungan Disbun Batanghari, Muhayat mengatakan jika Surat dari Sekda Provinsi Jambi soal satgas monitoring harga TBS itu baru diterima oleh pihaknya pada Minggu lalu. Meski belum ada pembentukan satgas, Menurut Muhayat, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Sekda Batanghari agar satgas dapat secepatnya dibentuk.
“Baru kita terima di Minggu kemarin, hari Senin. Memang kita belum ada pembentukan untuk satgas tapi kita sudah koordinasi dengan bagian SDA Setda Batang Hari untuk pembentukan satgas, karna satgas itu akan melibatkan beberapa instansi dan perlu dibuat surat keputusan Bupati untuk pembentukannya,” ujarnya.
Saat ini, berdasarkan keterangannya. Harga rata-rata TBS di salah satu kabupaten sentra sawit Provinsi Jambi itu masih dibawah Rp 2.000an.
“Harga masih berkisar Rp 1.500 sampai 1.800,” ujarnya.
Sementara itu, baik Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunak) Muarojambi, Amri. Maupun Kadisbunak Tebo, Casdari saat dikonfirmasi soal tindak lanjut satgas monitoring harga TBS di kabupaten masing-masing belum ada merespon. Sampai saat ini pun data harga TBS yang diterima awak media dari petani di berbagai daerah di Provinsi Jambi masih jauh dari harga ketentuan Disbun Provinsi Jambi yakni Rp 2.283/Kg.
Discussion about this post