DETAIL.ID, Tebo – Kasus dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo dengan terdakwa H. Ismail Bin Ibrahim, Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto Bin Sarno (Alm) memasuki tahap persidangan.
Hari ini, Kamis 04 Agustus 2022, sidang perdana atas perkara tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor Jambi.
Persidangan diikuti langsung oleh ketiga terdakwa secara Online dari Rutan Lapas Kelas IIA Jambi. “Hari telah digelar sidang perdana pukul 13.30 WIB dengan terdakwa HS, TS dan SU. Ketiga terdakwa mengikuti sidang secara online,” kata Kajari Tebo melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama, SH.
Sidang perdana ini kata dia, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo Wawan Kurniawan, S.H dan Rico Sudibyo, S.H.
Ketua Majelis yakni Yandri Roni, S.H.,M.H, Hakim Anggota I Yofistian, S.H dan Hakim Anggota II Bernard Panjaitan, S.H.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang terhadap pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA. 2019. Sehingga perbuatan ketiga terdakwa terindikasi pada tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan peningkatan jalan tersebut.
Sehingga ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan keberatan atau eksepsi melalui penasehat hukum para terdakwa.
“Sidang terhadap para terdakwa akan dilanjutkan pada hari Selasa, 09 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum para terdakwa,” kata Kasi Intelijen Kejari Tebo.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post