ADVERTORIAL
Tanggapan Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Rancangan Perubahan APBD Kabupaten.

DETAIL.ID,Tanjungjabung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjungjabung Timur dalam rapat paripurna masa persidangan I tahun 2022-2023 dengan agenda penyampaian Tanggapan Bupati atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap Nota Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanjungjabung Timur Tahun Anggaran 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur, Mahrup, SE beserta Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Sapril. S.IP Sekretaris DPRD, Syafaruddin, S.IP beserta beberapa kepala OPD dan Forkopimda pada Selasa, 7 agustus 2022 Siang di Gedung Paripurna DPRD Tanjungjabung Timur.
Saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi, seperti dari Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi BBI “dengan ini kami sangat setuju kiranya dalam menyikapi peraturan Menteri Keuangan nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 sebesar 2% khusunya OPD yang menjadi pelaksana penyaluran bansos untuk secara cermat melakukan pendataan dan kelayakan dan bantuan tersebut akan tepat sasaran,”kata Sekretaris Daerah.
Lanjut, menjawab tanggapan pemandangan umum fraksi Golkar terkait penurunan belanja pegawai sebesar Rp.10,49 Milyar terkait penurunan belanja hibah sebesar Rp.29,02 Milyar dapat kami jelaskan disebabkan terjadi perubahan belanja BOS pada dinas pendidikan yang semula di anggarkan pada rekening belanja hibah sesuai dengan Kemendagri nomor 059-5889 tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi nomenklatur perencanaan pembangunan keuangan daerah dana BOS tersebut dianggarkan pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja BOS,”kata Sekretaris Daerah.
Jawaban pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi BBI efektifitas anggaran terhadap pelaksanaan anggaran yang hanya efektif 60 hari, namun juga diharapkan bukan hanya sekedar terserap saja tapi diharapkan penyerapan tersebut memberikan efek positif dalam menggerakkan pembangunan daerah.
“Kemudian terhadap tuntutan masyarakat yang disampaikan ke DPRD melalui pergerakan mahasiswa Islam Indonesia cabang Tanjungjabung Timur atas kelangkaan BBM selain kepada kendaraan bermotor (aplikasi My Pertamina) sehingga menyebabkan terhentinya distribusi BBM Subsidi ke wilayah yang jauh dari SPBU karena dari regulasi yang diterapkan oleh Pertamina yang sangat menyulitkan menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan BBM.
Lanjut, menjawab tanggapan pemandangan umum Fraksi Golkar terima kasih atas saran dan masukan terkait pengaduan masyarakat di desa Cemara tentang lahan garapan yang dimilki oleh masyarakat yang sertifikatnya dikeluarkan oleh BPN, untuk mengatasi persoalan tersebut akan disampaikan saat pembahasan rencana kerja anggaran perubahan nantinya,”kata Sekretaris Daerah.
Jawaban, sekaligus ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada fraksi-fraksi lainnya, atas catatan, masukan, serta saran yang disampaikan melalui pemandangan umum oleh juru bicara fraksi masing-masing,”kata Sekretaris Daerah.
ADVERTORIAL
Pemprov Jambi Komitmen Legalkan Pengelolaan 5.600 Sumur Minyak Rakyat

Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mencatat terdapat sekitar 5.600 sumur minyak rakyat yang tersebar di sejumlah wilayah di Jambi. Seluruh sumur ini beroperasi di luar pengelolaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan sebagian besar dikelola masyarakat secara mandiri.
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melegalkan pengelolaan sumur-sumur tersebut melalui payung hukum resmi guna menghindari risiko dan dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Sumur-sumur rakyat di Jambi ke depan akan dilegalkan untuk kepentingan bersama,” kata Gubernur Al Haris saat pertemuan di Kantor Gubernur Jambi, Senin, 7 Juli 2025.
Ia menjelaskan, praktik pengeboran ilegal selama ini menimbulkan sejumlah risiko seperti pencemaran lingkungan, kebakaran, ledakan, dan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan korban jiwa.
Legalitas ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Dalam implementasinya, pengelolaan sumur akan melibatkan koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Adapun tiga daerah dengan jumlah sumur rakyat terbanyak adalah Kabupaten Muarojambi, Batanghari, dan Sarolangun. Pemerintah daerah diminta segera menyiapkan data awal jumlah sumur sebagai dasar pengelolaan.
Saat ini, potensi pendapatan dari sumur-sumur tersebut belum bisa dihitung secara pasti karena masih dalam proses pendataan.
“Jika potensi ini bisa kita kelola optimal, tentu Dana Bagi Hasil (DBH) migas kita akan bertambah. Tahun ini saja, DBH migas Jambi mencapai Rp 160 miliar,” ujar Al Haris.
ADVERTORIAL
Gubernur Jambi Antusias Sambut Keberhasilan Tim Muda SSB JTC Raih Juara 3 Ajang U-11

Jambi – Sekolah Sepak Bola (SSB) Jambi Town Soccer (JTC) berhasil meraih juara 3 dalam ajang Liga Anak Indonesia U-11 yang digelar di Lapangan Komplek TNI AU Pancoran, Jakarta, pada 1–4 Juli 2025.
Keberhasilan tim muda asal Jambi ini disambut antusias oleh Gubernur Jambi, Al Haris, yang secara langsung menerima para pemain dan pelatih di Kantor Gubernur Jambi pada Senin, 7 Juli 2025 pagi.
“Ini kebanggaan bagi kita. Anak-anak Jambi terbukti memiliki bakat dan potensi besar di dunia sepak bola. Pemprov Jambi mendukung penuh pengembangan olahraga, termasuk dengan membangun Stadion Swarna Bhumi di Pijoan,” ujar Gubernur Al Haris.
Gubernur menilai prestasi SSB JTC menjadi bukti bahwa pembinaan usia dini sangat penting dalam mencetak bibit unggul sepak bola nasional.
SSB JTC sebelumnya menjuarai kompetisi tingkat Provinsi Jambi dan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sebelum lolos ke tingkat nasional. Di Jakarta, tim asuhan pelatih Antoni harus bersaing dengan tim-tim dari berbagai daerah dan berhasil finis di posisi ketiga.
“Perjalanan ini tidak mudah. Kami melalui tahapan mulai dari tingkat provinsi hingga Sumbagsel. Di Jakarta, kami mewakili Sumbagsel dan berhasil masuk tiga besar nasional,” kata Antoni.
Manager SSB JTC, Wiliems, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Gubernur.
“Kami sangat senang disambut langsung oleh Gubernur. Harapannya, ke depan anak-anak mendapatkan fasilitas latihan yang lebih memadai untuk meningkatkan kemampuan mereka,” ujarnya.
ADVERTORIAL
Pemprov Jambi Raih WTP Ke-13 Berturut-turut Dari BPK RI

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Prestasi ini menjadi capaian ke-13 kali berturut-turut yang diraih oleh Pemprov Jambi.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Jumat, 4 Juli 2025.
Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Jambi atas kerja audit yang dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa opini WTP merupakan bentuk pengakuan terhadap penyajian laporan keuangan yang wajar dan sesuai prinsip akuntansi pemerintah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Jambi beserta tim auditor. Pemeriksaan ini kami maknai sebagai evaluasi untuk menciptakan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Gubernur Al Haris.
Lebih lanjut, Al Haris menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir.
“Yang lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Gubernur juga menginstruksikan Inspektur Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti semua rekomendasi BPK serta melakukan pembinaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat catatan. Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan temuan-temuan audit yang berulang.
“Temuan harus segera ditindaklanjuti. Saya minta dilakukan identifikasi terhadap temuan berulang agar tidak terjadi kembali, serta segera diselesaikan untuk mencegah potensi kerugian daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat menyampaikan bahwa pemberian opini WTP tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan atas LKPD serta tindak lanjut dari rekomendasi hasil audit sebelumnya.
“Capaian ini menandai keberhasilan Pemerintah Provinsi Jambi dalam mempertahankan opini WTP sebanyak 13 kali secara berturut-turut,” kata Widhi.
Ia menambahkan bahwa setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, Pemprov Jambi memiliki waktu 60 hari untuk menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP dari Widhi Widayat kepada Gubernur Jambi Al Haris dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, para pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.