ADVERTORIAL
Sidang Paripurna DPRD Tanjungjabung Timur Agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanjungjabung Timur Tahun Anggaran 2022
DETAI.ID, TanjungJabung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjungjabung Timur melaksanakan Rapat Paripurna masa persidangan I tahun 2022-2023 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanjungjabung Timur Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Tanjungjabung Timur Mahrup, SE didampingi Wakil Ketua II DPRD Gatot Sumarto, SH, dan dihadiri Sekretaris Daerah Sapril, S.IP serta para Anggota DPRD, Forkopimda dan para Kepala OPD, pada Selasa 6 Agustus 2022.
Dalam sambutannya saat pembukaan rapat Ketua DPRD Mahrup, SE menyampaikan Rapat Paripurna dilaksanakan dalam rangka penyampaian Nota Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Tanjungjabung Timur Tahun 2022 oleh Bupati Tanjungjabung Timur.
Sekda juga menyampaikan bahwa rancangan perubahan ini disesuaikan dengan penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, berpedoman kepada pokok-pokok kebijakan yang mendasar seperti perubahan kebijakan pendapatan daerah pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah serta perubahan kebijakan belanja daerah.
Sapril menjelaskan APBD sebelum perubahan sebesar Rp.1.170.687.345.642,-, setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1.244.711.087.856,- terjadi kenaikan sebesar Rp.74.023.742.214,-.
Dikatakan Sapril, pendapatan daerah sendiri merupakan komponen dalam membiayai pelaksanaan pembangunan daerah, terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan daerah lainya.
“Dalam rincian pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp.67.926.433.911,- mengalami penurunan sebesar Rp.6.051.267.215,- sehingga menjadi sebesar Rp. 61.875.166.696,-,” katanya.
Sedangkan anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2022 adalah semula sebesar Rp.1.166.687.345.642,- terjadi kenaikan sebesar Rp.74.023.742.214,- sehingga menjadi sebesar Rp.1.240.711.087.857,-.
Sekda juga sampaikan, dalam rangka pengelolaan belanja daerah yang efektif, efesien dan mengakomodir penyesuaian perkembangan asumsi kebijakan umum Anggaran (KUA) maka kebijakan belanja daerah Perlu disampaikan bahwa beberapa hari lalu telah dilakukan penyesuaian harga BBM, ini sangat memberatkan masyarakat yang terdampak dari kenaikan harga BBM Melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK/.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Lanjut Sekda, berdasarkan Permenkeu tersebut dimana di seluruh kabupaten/kota wajib menganggarkan minimal sebesar 2% yang bersumber dari dana transfer umum (DTU) terdiri dari dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2022 yang akan digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.
Di akhir penjelasannya, Sekda berharap agar Ranperda Perubahan APBD ini dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu Ketua DPRD, Mahrup, SE menyampaikan setelah mendengarkan Nota Penjelasan Bupati yang disampaikan Sekda Sapril. S.IP. Pembahasan akan dilanjutkan pembicaraan sesi II Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan perubahan APBD Kabupaten Tanjungjabung Timur pada Rabu 7 September 2022 jam 10 Wib dan sekaligus penyampaian tanggapan bupati terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Rancangan APBD Perubahan 2022, pada Rabu 7 September 2022 jam 13.30 Wib,” kata ketua.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
DETAIL.ID, Jember – Langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Jember dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga terus digenjot melalui pendekatan kolaboratif bersama pemerintah pusat.
Komitmen ini mengemuka saat Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, memaparkan berbagai program strategis daerah di hadapan jajaran kementerian di Jakarta.
Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Jember tidak hanya membawa daftar usulan, melainkan memaparkan data faktual, sistem pendukung digital, serta rekam jejak pelaksanaan program di lapangan guna memastikan sinkronisasi kebijakan berjalan efektif.
“Kami datang bukan hanya membawa usulan. Kami ingin menunjukkan apa yang sudah dikerjakan di Jember, lengkap dengan data dan sistemnya, kemudian mencari peluang untuk menyinergikannya dengan program pemerintah pusat,” kata Gus Fawait.
Sinergi lintas sektoral ini difokuskan untuk mendukung target besar pemerintah pusat dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem hingga nol persen, serta menurunkan angka kemiskinan nasional secara berkelanjutan.
Di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Pemkab Jember memaparkan efektivitas program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di Desa dan Kelurahan) serta layanan kesehatan jemput bola Homecare.
Melalui program Bunga Desaku, pemerintah kabupaten mendekatkan berbagai jenis pelayanan publik, menyerap aspirasi warga secara langsung, hingga mengoptimalkan pengendalian inflasi di tingkat lokal.
Sementara itu, layanan Homecare hadir memberikan akses kesehatan gratis langsung ke rumah warga miskin dan rentan yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Selain sektor pemberdayaan desa dan pelayanan kesehatan, Pemkab Jember juga memperkuat kerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) melalui percepatan program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Berkat kesiapan data dan kecepatan administratif, Pemkab Jember berhasil memenuhi seluruh tahapan program sesuai tenggat waktu yang ditetapkan pusat.
Gus Fawait menegaskan bahwa penanganan masalah sosial dan ekonomi tidak bisa diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan integrasi lintas sektor yang komprehensif.
“Kemiskinan tidak bisa diselesaikan dengan satu program. Kesehatan, rumah layak, pendidikan, pelayanan publik, infrastruktur dan ekonomi keluarga saling berkaitan. Karena itu penanganannya juga harus dilakukan bersama dan terintegrasi,” tutur Gus Fawait.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Jamin Kontrak Aman, Siap Sambut Peralihan PPPK ke PNS
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan tidak pernah ada pemutusan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintahan daerah.
Di bawah kepemimpinan Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, pemkab terus berkomitmen menjaga keberlangsungan status dan kepastian nasib para pegawai.
Langkah ini beriringan dengan apresiasi yang disampaikan Pemkab Jember kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta pimpinan DPR RI atas arah kebijakan nasional.
Kebijakan tersebut membuka peluang peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dengan pembiayaan anggaran pusat, serta rencana pengangkatan lanjutan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gus Fawait menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk memproses seluruh kebutuhan administratif demi kelancaran transisi status kepegawaian.
“Pemerintah daerah berprinsip untuk terus mengamankan dan menjamin kepastian nasib para pegawai. Kami sangat bahagia dan bangga atas kebijakan Pak Presiden,” ujar Gus Fawait.
ADVERTORIAL
Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN
DETAIL.ID, Jakarta – Penilaian kompetensi dilakukan terhadap setiap pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penilaian diambil saat Pelatihan Dasar (Latsar) bukan hanya untuk mengukur kemampuan individu, tapi menjadi pijakan untuk membaca kekuatan dan kesenjangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam organisasi. Menindaklanjuti penilaian tersebut, Kementerian ATR/BPN melaksanakan kegiatan Umpan Balik (Feedback) Pemetaan Kompetensi Pegawai pada Rabu, 19 Agustus 2026, untuk membantu jajaran memahami kompetensi yang telah dimiliki dan area yang masih perlu dikembangkan.
“Hasil penilaian kompetensi sudah kita masukkan ke dalam SINTEN (Sistem Informasi Kompetensi). Sesi ini menjadi momentum yang baik untuk arah pengembangan ke depan Bapak/Ibu seperti apa. Bapak/Ibu juga dapat mengetahui kompetensinya seperti apa, baik kompetensi manajerial sosial kultural maupun aspek teknis, termasuk di mana kekurangannya,” ujar Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Heri Mulianto, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Heri Mulianto menjelaskan, hasil Feedback akan dijadikan dasar penyusunan individual development plan (IDP), termasuk menentukan pelatihan maupun bentuk pengembangan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pegawai.
“Ini juga membantu pegawai melihat standar kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatannya. pegawai dapat mengetahui kompetensi yang masih dimiliki dan langkah yang perlu dilakukan untuk memenuhinya. Jadi bukan hanya melihat kondisi kita saat ini, tetapi juga melihat apa yang akan kita tuju dan apa yang harus kita lakukan untuk menuju ke sana,” tuturnya.
Pada kegiatan ini, PNS yang telah melalui tahap penilaian kompetensi saat Latsar 2025, melakukan sesi one on one atau sesi tatap muka bersama asesor aparatur. Jumlah pegawai yang mengikuti sesi asesmen pada tanggal 19 Agustus 2026 sebanyak 18 orang, kemudian 13 orang lainnya akan mengikuti sesi asesmen pada 20 Agustus 2026 esok.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Budi Santosa, menyebut Feedback Penilaian Kompetensi ini jadi bagian penting dalam mendukung transformasi organisasi dan pengembangan kapasitas pegawai. Saat ini Kementerian ATR/BPN juga melakukan penguatan transformasi organisasi melalui penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah yang diluncurkan pada Senin, 17 Agustus 2026, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Menurut Budi Santosa, penerapan Organisasi Berbasis Wilayah tersebut akan berdampak pada penataan jabatan dan kebutuhan kompetensi pegawai. “Ini jadinya Kepala Seksi di Kantah terbagi ke dalam 6 wilayah sesuai kapasitas dari Kantah masing-masing. Ini bisa menjadi momentum dalam mempersiapkan kebutuhan tersebut melalui penilaian kompetensi pegawai ini,” katanya.



