Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Al Haris: Pemprov Siapkan Langkah Strategis Pengangkutan Batubara

Published

on

detail.id/, Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris mengemukakan Pemerintah Provinsi Jambi telah menyiapkan beberapa alternatif terkait pengangkutan batubara di Provinsi Jambi yang selama ini menjadi polemik.

Hal tersebut dikemukakan Gubernur Al Haris pada saat Diskusi antara Pemprov Jambi dan Tim Wantannas bersama Forkopimda serta Bupati Tanjung Jabung Timur dan Bupati Batanghari, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa 27 September 2022.

Dikatakan Gubernur Al Haris, permasalahan angkutan batubara ini menjadi tantangan yang sangat luar biasa baginya semenjak dirinya menjadi gubernur.

Permasalahan angkutan batubara ini menjadi tantangan yang sangat luar biasa sejak saya menjadi Gubernur Jambi, dimana Provinsi Jambi belum memiliki jalan khusus untuk angkutan batubara dan perusahaan batubara yang ada belum membuat jalan khusus ini.

Saat ini saya bersama Pemerintah Provinsi Jambi mencoba mengambil langkah langkah dalam menyiapkan beberapa alternatif permasalahan batubara yaitu yang pertama adalah dengan mengalihkan jalan batubara agar tidak melewati jalan nasional dan yang kedua adalah dengan memanfaatkan potensi aliran sungai Batanghari, sehingga pengangkutan batubara lewat jalur air, ujar Al Haris.

Dihadapan Wantannas, Gubernur Al Haris menyampaikan, terkait dengan pelebaran ruas jalan nasional dari Sarolangun menuju Jambi, saat ini lebar jalan hanya 6 meter.

“Kami meminta kepada tim Wantannas untuk menyampaikan kepada Presiden RI terkait dengan pelebaran ruas jalan nasional dari Sarolangun menuju Jambi. Saat ini hampir 8 ribu truck yang melintasi jalan tersebut dan jalan yang tersedia lebarnya 6 meter. Tentu terjadi penumpukan dijalan tersebut yang menyebabkan kemacetan,” ucap Al Haris.

Al Haris menuturkan, Provinsi Jambi sampai saat ini belum memiliki jalan khusus untuk batubara, untuk itu Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Batanghari sudah memulai melakukan pengerjaan jalan untuk angkutan batubara mulai dari daerah Koto Boyo – Bajubang – Tempino – Pelabuhan Talang Duku.

Pemerintah Kabupaten Batanghari sudah mulai pengerjaan jalan dari daerah Koto Boyo sampai ke Tempino sepanjang lebih kurang 32 kilometer sebagai tahap awal, selanjutnya Pemerintah Provinsi Jambi akan menaikkan kelas jalan menjadi kelas A dengan menganggarkannya pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perubahan (APBD P) sebesar lebih kurang Rp. 50 miliar untuk peningkatan kelas jalan tersebut.

“Saya telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi untuk segera menyiapkan anggaran tersebut dan berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi pada APBD P nanti, karena ini sangat penting sekali.

Pemerintah Provinsi Jambi memiliki target, alternatif jalan angkutan batubara ini sudah selesai pada akhir Desember 2022 sambil menunggu pengerjaan jalan khusus angkutan batubara dari perusahaan batubara yang telah melakukan ekspose dalam pembangunan jalan tersebut, tutur Al Haris.

Al Haris juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah meminta kepada Bapak Menteri Perhubungan RI untuk menyetujui pembangunan Pelabuhan Tenam di Batanghari, dimana ada perusahaan yang serius untuk membangun pelabuhan tersebut.

Pemerintah Provinsi Jambi juga telah meminta kepada Bapak Menteri Perhubungan RI terkait pengerukan di 10 titik Sungai Batanghari yang memang memerlukan pengerukan karena telah terjadi pendangkalan. Semoga izin pengerukan bisa cepat keluar dan segera melakukan pengerukan, pungkas Al Haris.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Laksdya TNI Harjo Susmoro mengatakan, masalah ketahanan nasional ini juga yang akan menjamin keamanan bangsa Indonesia kedepan dan keamanan ini adalah bagian dari kepentingan nasional yang akan menentukan juga kesejahteraan bangsa Indonesia.

Kegiatan ini yaitu memberikan masukan kepada bapak presiden selaku kepala negara dan pemangku kepentingan yang bertanggung jawab masalah keamanan sekaligus kesejahteraan bangsa Indonesia, katanya.

Advertisement

ADVERTORIAL

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” ucap Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading

ADVERTORIAL

TPA Pakusari Segera Setop Sistem ‘Open Dumping’, Gus Fawait Rombak Tata Kelola Sampah Jember Jadi Lebih Hijau

DETAIL.ID

Published

on

Warga memilih sampah di TPA Pakusari. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember bergerak cepat merespons instruksi Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping).

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, berkomitmen untuk menutup cara lama tersebut dan merombak total tata kelola pembuangan akhir di TPA Pakusari demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” kata Gus Fawait.

Melalui sistem baru ini, sampah tidak lagi dibiarkan menumpuk terbuka, melainkan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala.

Pembenahan infrastruktur hilir ini juga mencakup penghijauan kawasan, relokasi pemulung, hingga perbaikan instalasi lingkungan.

“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Namun, penghentian sistem konvensional di TPA tidak akan sukses tanpa adanya pemangkasan volume sampah dari hulu.

Oleh karena itu, Gus Fawait menginstruksikan seluruh elemen masyarakat, instansi, hingga pelaku usaha untuk mulai melakukan pengelolaan sampah secara mandiri guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir.

Langkah pertama difokuskan pada pembatasan ketat penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam, dimulai dari lingkungan birokrasi hingga aktivitas harian warga.

“Caranya, dengan membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” ucap bupati.

Gerakan ini diperkuat dengan penyediaan dispenser di ruang kerja serta imbauan membawa botol minum isi ulang.

Sektor industri dan pelaku usaha di Jember juga dituntut memikirkan siklus daur ulang produk mereka agar tidak memperparah tumpukan sampah di hilir.

“Misalnya, menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” kata Gus Fawait.

Pada tahap penanganan, pemilahan sampah kini menjadi kewajiban yang mengikat bagi semua instansi dan tempat usaha di Jember.

“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” ucapnya.

Pemkab Jember juga menerapkan skema penanganan sampah domestik yang terbagi dalam dua klaster wilayah.

“Untuk Kawasan perkumiman perkotaan, dilakukan pengangkutann sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup,” tutur bupati.

Warga perkotaan diarahkan mengolah sampah organik menggunakan metode lubang biopori, compost bag, atau ember tumpuk.

Sementara untuk wilayah pinggiran, polanya disesuaikan dengan kearifan lokal.

“Untuk Kawasan permukiman pedesaan, pengelolaan sampah mudah terurai seperti sisa makanan, buah, dan sayur dengan menggunakan metode pembuatan juglangan,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Tinjau Calon Pusat Kuliner Jember, Gus Fawait: Proyek Street Food Baru 30 Persen!

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember meninjau pembangunan street food di Jl. RA Kartini, Selasa (19/5/2026) malam. (Foto: DETAIL/Istimewa)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, meminta masyarakat bersabar terkait realisasi kawasan wisata kuliner malam (street food) baru di sepanjang Jalan RA Kartini hingga Jalan Gatot Subroto.

Dari hasil peninjauan langsung di lapangan pada Selasa, 19 Mei 2026 malam, ia menegaskan bahwa proyek estetika kota ini masih berada di tahap sangat awal.

Meski hamparan paving block baru untuk pedestrian sudah mulai tertata, komponen utama yang akan menghidupkan atmosfer wisata malam di sana justru belum tampak.

Fasilitas seperti deretan lampu dekoratif melengkung, ornamen khas, hingga gerobak dagangan seragam untuk para pelaku UMKM masih dalam proses penyelesaian.

“Kalau dibilang selesai, masih jauh. Pembangunannya baru sekitar 25 sampai 30 persen. Lampu-lampunya belum semua, gerobaknya juga belum datang. Nanti konsepnya ada nuansa Nusantara dan dunia,” kata Fawait, Rabu, 20 Mei 2026.

Menariknya, kawasan ini tidak akan dibangun monoton.

Pemkab Jember membagi zona kuliner berdasarkan karakteristik wilayah, salah satunya di area depan Gereja Katolik Paroki Santo Yusuf Jember.

Demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan rumah ibadah, wilayah tersebut dipastikan steril dari aktivitas berjualan, melainkan disulap menjadi ruang publik santai beraksen Eropa lama.

“Di depan gereja tidak ada PKL. Kami buat tempat duduk santai supaya tetap nyaman dan rapi. Nanti dari pertigaan sampai sana nuansanya Eropa Klasik. Gerobaknya juga menyesuaikan tema,” ucap Fawait.

Di samping fokus pada infrastruktur, Pemkab Jember juga ingin masyarakat ikut ambil bagian dalam pembangunan ini.

Warga Jember ditantang untuk mengirimkan ide-ide nama yang unik dan menjual untuk kawasan street food ini sebelum peresmian dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.

“Silakan kasih usulan nama yang menarik. Yang penting jangan marah kalau usulannya kalah,” tutur Gus Fawait di akhir penjelasannya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs