PERKARA
Audiensi dengan LSM MAPPAN, Ini Penjelasan Kejari Tebo Terkait Penanganan Kasus di Tebo
detail.id/, Tebo – Usai LSM Pekat IB, dilanjutkan LSM Mappan beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Audiensi yang digelar di aula utama kantor Kejari Tebo ini, dihadiri langsung oleh dua orang perwakilan LSM Mappan yakni, Hadi Prabowo dan Boy Nasution.
Sedangkan dari Kejari Tebo adalah Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yakni Wawan Kurniawan dan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Sefri Hendra.
Dalam audiensi ini, Hadi menyampaikan bahwa ada beberapa kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan lembaganya.
Pertama, kata dia, adalah kasus Alkal yang menyangkut pejabat berinisial ES yang saat ini menjabat sebagai Kabid Pasar Dinas Perindag Naker Kabupaten Tebo. “Kenapa kasus ini dihentikan,” ujar Hadi saat audisi.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yakni pada pekerjaan swakelola peningkatan jalan atau tambal sulam jalan lintas Tebo menuju Rimbo Bujang dengan anggaran Rp 5 miliar lebih.
“Setahu kita, kalau pekerjaan di atas Rp 200 juta harus tender. Tapi ini kok di PL kan dan dikerjakan secara swakelola,” ujarnya.
Untuk diketahui kata Hadi, pekerjaan swakelola tersebut pernah diperiksa namun dihentikan. “Apa alasannya dihentikan, dan mengapa ini dihentikan,” ucapnya.
Selain dua perkara itu, Hadi juga menanyakan hasil kasasi terhadap dua orang anggota dewan Kabupaten Tebo yakni Jurmawarzi dan Syamsul Rizal.
Jumawarzi, kata dia, anggota DPRD Tebo yang tersandung kasus penggunaan gelar akademis palsu, dan Syamsul Rizal tersandung kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Kami ingin tahu sejauh mana proses kasasinya. Kalau ini benar ya dibenarkan, kalau salah ya disalahkan,” ujarnya.
“Kalau proses kasasi ini mandeg di MA, saya minta nomor registrasi, saya akan ke MA mempertanyakan ini. Kalau dibiarkan seperti ini terus, kasihan sama kedua terdakwa tersebut yang belum memiliki kepastian hukum,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan menjelaskan, terkait kasus Alkal pihaknya setelah mencari data terkait perkara tersebut.
Dijelaskan dia jika perkara tersebut terjadi pada tahun 2013. Perkaranya terkait sewa alat yang tidak disetorkan ke kas daerah. Sesuai kajian hukumnya lanjut Wawan, kasus tersebut sudah dihentikan dan sudah dilaporkan ke Kejati.
“Kalau materi atau kajiannya seperti apa kami juga butuh waktu mempelajarinya kembali,” kata dia.
Untuk proyek swakelola tahun 2020, kata Wawan, mengapa angka diatas 200 dilakukan penunjukan langsung tanpa pelelangan karena hal itu sudah ada dalam aturan.
“Betul Kejari Tebo telah melakukan klarifikasi, ternyata pada saat itu BPK tengah melakukan audit dan terdapat kekurangan volume dan temuan,” ujarnya.
“Hasilnya, pihak swakelola diberi waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian. Sebelum jatuh tempo, pihak swakelola telah mengembalikan temuan tersebut sebesar 150 juta lebih,” tutur Wawan.
Meski begitu lanjut Wawan, pihaknya telah menyurati inspektorat terkait apakah ada temuan lain diluar temuan BPK. “Jadi proses ini bukan dihentikan. Tapi kami masih menunggu surat dari inspektorat terkait ada apa tidak temuan lain diluar temuan BPK,” kata Wawan lagi.
Terkait perkasa Syamsul Rizal dan Jurmawarzi, Wawan menjelaskan, untuk perkara Syamsul Rizal terlihat Karhutla dan Jurmawarzi terkait perkara pengunaan gelar akademis palsu.
Pada perkara Syamsul Rizal, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo memvonis bebas terhadap terdakwa.
“Sesuai mekanisme, kita melakukan kasasi, sampai sekarang kita masih menunggu. Kita selalu rutin melakukan pengecekan perkara tersebut di website Mahkamah Agung, tapi belum juga dapat. Setiap bulan kita cek, tidak hanya Syamsul Rizal,” ujarnya.
Pada faktanya, lanjut Wawan, pihaknya tidak menemukan fakta proses kasasi untuk kasus Syamsul Rizal. “Silahkan cek, sampai sekarang kasasi atas terdakwa Syamsul Rizal belum terintegrasi maupun terdaftar di MA,” ucapnya dia.
Begitu juga dengan perkara Jumawarzi. Wawan berkata, pada perkara ini Jumawarzi mengunakan gelar akademis saat mengurus KTP bukan saat mencalonkan diri menjadi anggota DPRD.
“Pada perkara ini juga kami masih menunggu, sebenarnya keputusan sudah keluar pada bulan Nopember 2020 dengan amar putusan tolak,” katanya lagi.
Meski begitu katanya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan MA terkait perkara Jurmawarzi.
“Kami sudah melayangkan surat kepada MA untuk meminta petikan atau salinan putusan, namun sampai sekarang belum juga dikirimkan ke kita. Jadi kami belum bisa menjalani keputusan itu. Ssbab kami belum tahu isi keputusan tersebut,” katanya.
“Kalau LSM Mappan mau menanyakan ini, jujur kami merasa terbantu dan kami berterima kasih sekali. Kami juga menginginkan agar perkara ini bisa cepat dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
PERKARA
Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Tersangka Korupsi Pemutakhiran Pajak Rugikan Negara Rp 1,37 Miliar
DETAIL.ID, Jambi — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam proyek dengan pagu anggaran Rp 1,8 miliar yang berdasarkan hasil penyidikan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.378.180.183.
Kepala Kejari Jambi, Kamin mengatakan lima tersangka tersebut yakni Nella Ervina (NE), selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Tersangka lainnya yakni ID, selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HW, PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker, NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia, serta RS, tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang berperan sebagai surveyor.
”Tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Kamin.
Menurut Kamin, penyidik menemukan dugaan pemberian kickback fee dari pihak penyedia kepada PA dan PPK. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pemenangan perusahaan dalam kegiatan konsultansi hingga pencairan anggaran sebesar 100 persen.
Pekerjaan pemutakhiran pajak tersebut juga diduga fiktif dan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan.
Penyidik menemukan adanya kesepakatan sejak awal 2024, sebelum tender dilaksanakan, antara NE dan ID dengan HW serta NAS agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan kegiatan tersebut.
Sebagai imbalannya, perusahaan disebut berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dikurangi pajak.
Dalam pelaksanaannya, HW, NAS, dan RS diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Di antaranya, tidak melakukan survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK juga disebut tidak dilibatkan. Penyidik menemukan dugaan pembayaran honor atau gaji kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk tanda terima pembayaran yang diduga dipalsukan.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa hasil pekerjaan. Data dalam tabel inventori pajak disebut seolah-olah merupakan hasil pemutakhiran melalui survei dan validasi Ketua RT serta lurah.
Namun, menurut penyidikan, data tersebut justru bersumber dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) lama yang diberikan BPPRD pada awal pekerjaan.
Selain itu, proses validasi hasil survei dengan Ketua RT disebut tidak dilakukan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK dan kontrak.
Akibatnya, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah yang terbarui dan tervalidasi serta membangun sistem aplikasi survei yang terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web milik Pemkot Jambi dinilai tidak tercapai.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.378.180.183 berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pada tahap penyidikan. Nella Ervina ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, sedangkan tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Para tersangka disangkakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sempat Lari dari Polda Jambi, Alung Ramadhan Divonis Seumur Hidup dalam Kasus 58 Kg Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi — Alung Ramadhan, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Jambi. Majelis hakim menyatakan Alung terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.
”Memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
”Kami Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.
Usai mendengar vonis tersebut, Alung tampak tertunduk dan menahan tangis. Air mata terlihat menetes dari wajah terdakwa.
Keluarga Alung yang hadir dalam persidangan juga terlihat menangis. Kakak Alung bahkan langsung menuju ruang tahanan PN Jambi setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, kuasa hukum Alung, Fatma Dewi, mengatakan pihaknya belum dapat menerima putusan tersebut. Tim hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
”Kami sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir untuk langkah hukum ke depannya. Karena demi kemanusiaan juga, Alung ini masih muda dan dia adalah tulang punggung keluarga yang juga membiayai kakaknya yang sedang sakit,” kata Fatma.
Dalam perkara tersebut, Alung didakwa melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, dakwaan juga mengacu pada Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, barang bukti yang disita antara lain 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 58.211,77 gram netto.
Selain sabu, penyidik menyita satu unit ponsel Oppo warna abu-abu, satu unit Samsung warna abu-abu, satu unit Oppo lainnya, serta satu unit iPhone 11.
Barang bukti lain berupa satu koper warna biru dan hijau, satu unit Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM, serta satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 2439 berikut STNK.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Order Perkara ‘Tumbal’ Proyek Mangkrak Pelabuhan Ujung Jabung
DETAIL.ID,Jambi – Penasehat hukum terdakwa Anggasana Siboro tidak terima dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas dakwaan korupsi pengadaan tanah untuk akses pelabuhan ujung jabung. Dalam eksepsinya, mereka membantah semua dakwaan serta menekankan bahwa akar permasalahan terletak pada proyek inti pelabuhan ujung jabung yang mangkrak, Selasa 6 Oktober 2026.
Adapun pembebasan tanah yang jadi persoalan disebut telah dibayarkan. Sementara terkait alas hak, berada pada kewenangan Pengadilan Negeri. Sehingga pengadilan Tipikor Jambi tidak punya kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara.
Tim Penasehat Hukum juga mengulik dakwaan JPU yang menyebutkan adanya pembayaran atas pelepasan tanah pada 15 September 2023. Padahal terdakwa Anggasana Siboro telah pensiun sejak 8 Januari 2022.
”Sehingga tidak berdasar meminta pertanggungjawaban pidana kepada terdakwa,” ujar Atika Sitorus, penasehat hukum terdakwa, membacakan eksepsi, Selasa 6 Oktober 2026.
Perkara yang digarap oleh penyidik pidsus Kejati Jambi ini kian menarik, lantaran penasehat hukum berpandangan bahwa pihak yang berhak melakukan perhitungan atau penilaian atas objek tanah merupakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk.
Tim penilai berhak untuk merekomendasikan tidak dilakukan pembayaran, sekentara BPN disebut hanya menginventarisir daftar noninatif. Selain itu soal dakwaan Jaksa atas 202 bidang tanah yang tidak dilengkapi dengan alas hak, nyatanya memiliki alas hak berupa sporadik yang bahkan sudah disita oleh penyidik dan dijadikan salah satu alat bukti.
Namun penyidik tetap berkesimpulan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.929.466.700 atas perbuatan Anggasana serta para terdakwa lainnya. Hasil itu setidaknya merupakan versi Jaksa yang didasarkan pada hasil audit auditor pada Kejati Jambi.
Soal ini penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya juga membantah dengan tegas, sebab berdasarkan SEMA No 2 tahun 2024, maupun Putusan MK No 28 tahun 2026 menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
”Secara kompetensi hasil audit dari auditor Kejati patut diragukan,” katanya.
Atas semua bantahan atas dalil dakwaan, penasehat hukum terdakwa Anggasana menilai bahwa dakwaan patut untuk dinyatakan batal demi hukum. Alasan utamanya, dakwaan kabur, uraian perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tidak dirinci dengan jelas.
”Pihak yang melakukan pembayaran adalah Dinas PUPR berdasarkan hasil penilaian dari KJPP, lalu dimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa?” ujarnya.
Adapun proyek pengadaan tanah untuk akses jalan menuju pelabuhan ujung jabung merupakan anak dari proyek utamanya yakni, pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung yang mulai dicanangkan pada masa Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) pada 2011 silam.
Waktu berjalan, proyek yang digarap dengan kucuran dana APBN dari Kementerian Perhubungan dan APBD Provinsi itu perlahan mulai jalan pada 2013. Ratusan milliar anggaran dikucurkan namun proyek pelabuhan tersebut nyatanya malah jadi proyek mangkrak.
Lihat saja kondisi terkini, dilokasi yang terpampang cuman tiang-tiang pancang, yang sudah mulai rapuh. Namun agaknya, Pemprov Jambi tetap pede buat melanjutkan proyek mangkrak pelabuhan samudera itu, hingga pada 2019-2022 mengucurkan anggaran untuk akses jalan menuju pelabuhan yang dikucurkan lewat Dinas PU.
Kini segmen proyek jalan, didakwakan merugikan keuangan negara sebesar Rp11,9 Milliar. Sementara proyek inti bernilai ratusan milliar yang jelas-jelas sudah mangkrak tidak ada arah tindak lanjut hukumnya.
Reporter: Juan Ambarita



