Connect with us

PERKARA

Audiensi dengan LSM MAPPAN, Ini Penjelasan Kejari Tebo Terkait Penanganan Kasus di Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Usai LSM Pekat IB, dilanjutkan LSM Mappan beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Audiensi yang digelar di aula utama kantor Kejari Tebo ini, dihadiri langsung oleh dua orang perwakilan LSM Mappan yakni, Hadi Prabowo dan Boy Nasution.

Sedangkan dari Kejari Tebo adalah Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yakni Wawan Kurniawan dan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Sefri Hendra.

Dalam audiensi ini, Hadi menyampaikan bahwa ada beberapa kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan lembaganya.

Pertama, kata dia, adalah kasus Alkal yang menyangkut pejabat berinisial ES yang saat ini menjabat sebagai Kabid Pasar Dinas Perindag Naker Kabupaten Tebo. “Kenapa kasus ini dihentikan,” ujar Hadi saat audisi.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yakni pada pekerjaan swakelola peningkatan jalan atau tambal sulam jalan lintas Tebo menuju Rimbo Bujang dengan anggaran Rp 5 miliar lebih.

“Setahu kita, kalau pekerjaan di atas Rp 200 juta harus tender. Tapi ini kok di PL kan dan dikerjakan secara swakelola,” ujarnya.

Untuk diketahui kata Hadi, pekerjaan swakelola tersebut pernah diperiksa namun dihentikan. “Apa alasannya dihentikan, dan mengapa ini dihentikan,” ucapnya.

Selain dua perkara itu, Hadi juga menanyakan hasil kasasi terhadap dua orang anggota dewan Kabupaten Tebo yakni Jurmawarzi dan Syamsul Rizal.

Jumawarzi, kata dia, anggota DPRD Tebo yang tersandung kasus penggunaan gelar akademis palsu, dan Syamsul Rizal tersandung kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“Kami ingin tahu sejauh mana proses kasasinya. Kalau ini benar ya dibenarkan, kalau salah ya disalahkan,” ujarnya.

“Kalau proses kasasi ini mandeg di MA, saya minta nomor registrasi, saya akan ke MA mempertanyakan ini. Kalau dibiarkan seperti ini terus, kasihan sama kedua terdakwa tersebut yang belum memiliki kepastian hukum,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan menjelaskan, terkait kasus Alkal pihaknya setelah mencari data terkait perkara tersebut.

Dijelaskan dia jika perkara tersebut terjadi pada tahun 2013. Perkaranya terkait sewa alat yang tidak disetorkan ke kas daerah. Sesuai kajian hukumnya lanjut Wawan, kasus tersebut sudah dihentikan dan sudah dilaporkan ke Kejati.

“Kalau materi atau kajiannya seperti apa kami juga butuh waktu mempelajarinya kembali,” kata dia.

Untuk proyek swakelola tahun 2020, kata Wawan, mengapa angka diatas 200 dilakukan penunjukan langsung tanpa pelelangan karena hal itu sudah ada dalam aturan.

“Betul Kejari Tebo telah melakukan klarifikasi, ternyata pada saat itu BPK tengah melakukan audit dan terdapat kekurangan volume dan temuan,” ujarnya.

“Hasilnya, pihak swakelola diberi waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian. Sebelum jatuh tempo, pihak swakelola telah mengembalikan temuan tersebut sebesar 150 juta lebih,” tutur Wawan.

Meski begitu lanjut Wawan, pihaknya telah menyurati inspektorat terkait apakah ada temuan lain diluar temuan BPK. “Jadi proses ini bukan dihentikan. Tapi kami masih menunggu surat dari inspektorat terkait ada apa tidak temuan lain diluar temuan BPK,” kata Wawan lagi.

Terkait perkasa Syamsul Rizal dan Jurmawarzi, Wawan menjelaskan, untuk perkara Syamsul Rizal terlihat Karhutla dan Jurmawarzi terkait perkara pengunaan gelar akademis palsu.

Pada perkara Syamsul Rizal, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo memvonis bebas terhadap terdakwa.

“Sesuai mekanisme, kita melakukan kasasi, sampai sekarang kita masih menunggu. Kita selalu rutin melakukan pengecekan perkara tersebut di website Mahkamah Agung, tapi belum juga dapat. Setiap bulan kita cek, tidak hanya Syamsul Rizal,” ujarnya.

Pada faktanya, lanjut Wawan, pihaknya tidak menemukan fakta proses kasasi untuk kasus Syamsul Rizal. “Silahkan cek, sampai sekarang kasasi atas terdakwa Syamsul Rizal belum terintegrasi maupun terdaftar di MA,” ucapnya dia.

Begitu juga dengan perkara Jumawarzi. Wawan berkata, pada perkara ini Jumawarzi mengunakan gelar akademis saat mengurus KTP bukan saat mencalonkan diri menjadi anggota DPRD.

“Pada perkara ini juga kami masih menunggu, sebenarnya keputusan sudah keluar pada bulan Nopember 2020 dengan amar putusan tolak,” katanya lagi.

Meski begitu katanya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan MA terkait perkara Jurmawarzi.

“Kami sudah melayangkan surat kepada MA untuk meminta petikan atau salinan putusan, namun sampai sekarang belum juga dikirimkan ke kita. Jadi kami belum bisa menjalani keputusan itu. Ssbab kami belum tahu isi keputusan tersebut,” katanya.

“Kalau LSM Mappan mau menanyakan ini, jujur kami merasa terbantu dan kami berterima kasih sekali. Kami juga menginginkan agar perkara ini bisa cepat dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

PERKARA

Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Yanto

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polemik penolakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Riski Aprianto alias Yanto oknum ASN dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pun akhirnya menyatakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Yanto, dengan kurungan 2 tahun penjara.

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi sudah menyatakan banding, perkara Yanto ASN. Tanggal 8 Juli 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya pada Selasa, 8 Juli 2025.

Sebelumnya, Yanto divonis 2 tahun penjara, didenda Rp 15 juta, jika tidak dibayar selama 30 hari akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan tahanan.

Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suwarjo dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 3 Juni 2025.

Adapun putusan ini, jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana Yanto, dituntut 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.

Begitupun dengan orang tua korban, Imelda yang teriak histeris usai mengikuti persidangan. Di pekarangan kantor PN Jambi orang tua korban menduga ada permainan atas putusan tersebut.

“Dak puas aku (putusan hakim), 2 tahun katanya. Bermain berarti hakim tuh. Pikirkan kalau anaknyo yang dikayak gitu kan, biso dak dia ngasih hukuman segitu!. Dak terimo. Banding aku,” ujar Imelda, berteriak histeris.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yosi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, fakta persidangan tak cukup membuktikan dakwaan jaksa terhadap kliennya.

“Kami menghormati putusan hakim, tapi tetap akan pikir-pikir. Menurut kami, klien kami seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Yosi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Orang Tua Korban Pencabulan Masih Tak Terima dengan Vonis Rendah Yanto, Imelda Juga Ungkap Soal Tawaran Duit

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Imelda masih tak habis pikir dengan vonis ringan 2 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Yanto alias Risky Aprianto. Orangtua korban pencabulan tersebut bahkan menilai jika Yanto memutarbalikkan fakta sepanjang persidangan.

Dalam pertimbangan hal yang meringankan, sebagaimana Hakim Suwarjo menyebut terdakwa berperilaku sopan dan mengakui perbuatannya di muka persidangan. Juga dibantah oleh Imelda, menurut Imelda Yanto bahkan tidak pernah meminta maaf secara langsung pada keluarganya.

Padahal imbas aksi pencabulan yang dilakukan Yanto terhadap putranya yakni A (14), anak Imelda itu kini mengalami trauma berkepanjangan. Korban yang masih duduk di bangku SMP itu juga disebut kerap mengalami bullying ikhwal peristiwa yang dialaminya.

“Masih (trauma) sampai sekarang. Emosinya tuh kalau dia marah tuh, enggak stabil,” kata Imelda, Sabtu 5 Juli 2025.

Imelda juga mengungkap bahwa semenjak kasus pelecehan sesama jenis yang menimpa anaknya tersebut mulai mencuat di media massa, sampai ditangani polisi hingga bergulir di pengadilan. Rumahnya silih berganti didatangi orang tak dikenal.

Mereka berupaya meloby negoisasi agar kedua pihak bisa berdamai. Dalam negoisasi bahkan Imelda bilang keluarganya pernah dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Namun semua tawaran duit gede tersebut diabaikan oleh Imelda bersama keluarga. Mereka takut, perkara serupa bakal kembali berulang kepada anak-anak yang lain. Terlebih pelaku Yanto sendiri disebut tak pernah meminta maaf secara langsung.

“Ado sampai 1 (Rp 1 M), ibu mau berapa Rp 500, Rp 1 M. Itu dikirim lewat WA, saya screnshoot saya kirim ke JPU. Wah banyak yang datang, saya yang ketakutan jadinya. Sampai jam setengah 12 malam datang,” ujarnya.

Sementara itu Ketua LPAI Provinsi Jambi Amsyarnedi Asnawi menyayangkan vonis ringan 2 tahun kepada Yanto. Dia juga bertanya-tanya, kenapa pasal yang dikenakan dalam perkara Yanto bukan Pasal Perlindungan Anak, melainkan Pasal Tindak Pidana Pencegahan Kekerasan Seksual (TPKS).

Padahal menurut Eed sapaan akrabnya, segala unsur telah terpenuhi dalam riwayat perkara. “Seharusnya kalau (pakai) UU Perlindungan Anak jelas itu menyatakan 5 tahun minimal. Kalau pun hakim punya hati nurani, ya minimal 5 tahun pelaku dihukum,” ujar Eed.

Ketua LPAI Provinsi Jambi tersebut pun menegaskan bahwa pihaknya bakal mendorong JPU buat banding. Selain itu ia juga berencana untuk bersurat kepada LPAI pusat. Semua demi mengupayakan agar kasus serupa tak lagi berulang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tanggapi Vonis Yanto, LPAI: Miris Terhadap Putusan Hakim yang Tidak Berpihak pada Anak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Vonis 2 tahun terhadap Yanto alias Risky Apriyanto, oknum ASN pelaku pencabulan anak di bawah umur langsung mendapat sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi.

Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi merasa miris dengan putusan pengadilan yang dalam perkara yang dinilai tidak berpihak terhadap anak, dimana Majelis Hakim yang mengadili perkara memilih menjatuhkan pidana dengan menitikberatkan pada pelecehan seksual dibanding perlindungan anak.

“Ini kasus sodomi yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur tentunya seharusnya hakim harus berpedoman pada UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 yang mana prinsipnya anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan korban seksual,” kata Amsyarnedi menanggapi putusan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Lebih lanjut Ketua LPAI Jambi itu bilang, bahwa jika hakim mengacu pada UU PA, terdakwa bisa diputus serendah-rendahnya 5 tahun pidana penjara atau maksimal 15 tahun.

Dia pun menilai bahwa keluarga korban sudah selayaknya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

“Harus banding dan LPAI mengharapkan di pengadilan banding, hakim akan memutuskan hukuman maksimal,” ujarnya.

Sementara ibu korban yakni Imelda, usai sidang dengan penuh emosi tak terima atas vonis rendah yang diberikan hakim pada terdakwa. Dengan lantang dia menuding hakim telah bermain dalam perkara anaknya.

“Dak puas aku, 2 tahun katanya. Aku dak puas nian. Masa percobaan pula 2 tahun tuh. Bermain berarti hakim tu. Pikirkan macam mano kalau anaknya yang dikayak gitukan. Biso dak dia ngasih hukuman segitu. Dak terimo, banding aku,” ujar Imelda.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs