Connect with us
Advertisement

PERKARA

Audiensi dengan LSM MAPPAN, Ini Penjelasan Kejari Tebo Terkait Penanganan Kasus di Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Usai LSM Pekat IB, dilanjutkan LSM Mappan beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Audiensi yang digelar di aula utama kantor Kejari Tebo ini, dihadiri langsung oleh dua orang perwakilan LSM Mappan yakni, Hadi Prabowo dan Boy Nasution.

Sedangkan dari Kejari Tebo adalah Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yakni Wawan Kurniawan dan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Sefri Hendra.

Dalam audiensi ini, Hadi menyampaikan bahwa ada beberapa kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan lembaganya.

Pertama, kata dia, adalah kasus Alkal yang menyangkut pejabat berinisial ES yang saat ini menjabat sebagai Kabid Pasar Dinas Perindag Naker Kabupaten Tebo. “Kenapa kasus ini dihentikan,” ujar Hadi saat audisi.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yakni pada pekerjaan swakelola peningkatan jalan atau tambal sulam jalan lintas Tebo menuju Rimbo Bujang dengan anggaran Rp 5 miliar lebih.

“Setahu kita, kalau pekerjaan di atas Rp 200 juta harus tender. Tapi ini kok di PL kan dan dikerjakan secara swakelola,” ujarnya.

Untuk diketahui kata Hadi, pekerjaan swakelola tersebut pernah diperiksa namun dihentikan. “Apa alasannya dihentikan, dan mengapa ini dihentikan,” ucapnya.

Selain dua perkara itu, Hadi juga menanyakan hasil kasasi terhadap dua orang anggota dewan Kabupaten Tebo yakni Jurmawarzi dan Syamsul Rizal.

Jumawarzi, kata dia, anggota DPRD Tebo yang tersandung kasus penggunaan gelar akademis palsu, dan Syamsul Rizal tersandung kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“Kami ingin tahu sejauh mana proses kasasinya. Kalau ini benar ya dibenarkan, kalau salah ya disalahkan,” ujarnya.

“Kalau proses kasasi ini mandeg di MA, saya minta nomor registrasi, saya akan ke MA mempertanyakan ini. Kalau dibiarkan seperti ini terus, kasihan sama kedua terdakwa tersebut yang belum memiliki kepastian hukum,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan menjelaskan, terkait kasus Alkal pihaknya setelah mencari data terkait perkara tersebut.

Dijelaskan dia jika perkara tersebut terjadi pada tahun 2013. Perkaranya terkait sewa alat yang tidak disetorkan ke kas daerah. Sesuai kajian hukumnya lanjut Wawan, kasus tersebut sudah dihentikan dan sudah dilaporkan ke Kejati.

“Kalau materi atau kajiannya seperti apa kami juga butuh waktu mempelajarinya kembali,” kata dia.

Untuk proyek swakelola tahun 2020, kata Wawan, mengapa angka diatas 200 dilakukan penunjukan langsung tanpa pelelangan karena hal itu sudah ada dalam aturan.

“Betul Kejari Tebo telah melakukan klarifikasi, ternyata pada saat itu BPK tengah melakukan audit dan terdapat kekurangan volume dan temuan,” ujarnya.

“Hasilnya, pihak swakelola diberi waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian. Sebelum jatuh tempo, pihak swakelola telah mengembalikan temuan tersebut sebesar 150 juta lebih,” tutur Wawan.

Meski begitu lanjut Wawan, pihaknya telah menyurati inspektorat terkait apakah ada temuan lain diluar temuan BPK. “Jadi proses ini bukan dihentikan. Tapi kami masih menunggu surat dari inspektorat terkait ada apa tidak temuan lain diluar temuan BPK,” kata Wawan lagi.

Terkait perkasa Syamsul Rizal dan Jurmawarzi, Wawan menjelaskan, untuk perkara Syamsul Rizal terlihat Karhutla dan Jurmawarzi terkait perkara pengunaan gelar akademis palsu.

Pada perkara Syamsul Rizal, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo memvonis bebas terhadap terdakwa.

“Sesuai mekanisme, kita melakukan kasasi, sampai sekarang kita masih menunggu. Kita selalu rutin melakukan pengecekan perkara tersebut di website Mahkamah Agung, tapi belum juga dapat. Setiap bulan kita cek, tidak hanya Syamsul Rizal,” ujarnya.

Pada faktanya, lanjut Wawan, pihaknya tidak menemukan fakta proses kasasi untuk kasus Syamsul Rizal. “Silahkan cek, sampai sekarang kasasi atas terdakwa Syamsul Rizal belum terintegrasi maupun terdaftar di MA,” ucapnya dia.

Begitu juga dengan perkara Jumawarzi. Wawan berkata, pada perkara ini Jumawarzi mengunakan gelar akademis saat mengurus KTP bukan saat mencalonkan diri menjadi anggota DPRD.

“Pada perkara ini juga kami masih menunggu, sebenarnya keputusan sudah keluar pada bulan Nopember 2020 dengan amar putusan tolak,” katanya lagi.

Meski begitu katanya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan MA terkait perkara Jurmawarzi.

“Kami sudah melayangkan surat kepada MA untuk meminta petikan atau salinan putusan, namun sampai sekarang belum juga dikirimkan ke kita. Jadi kami belum bisa menjalani keputusan itu. Ssbab kami belum tahu isi keputusan tersebut,” katanya.

“Kalau LSM Mappan mau menanyakan ini, jujur kami merasa terbantu dan kami berterima kasih sekali. Kami juga menginginkan agar perkara ini bisa cepat dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Advertisement Advertisement

PERKARA

‎Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.

‎Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.

‎”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.

‎Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.

‎Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.

‎Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.

‎”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.

‎Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.

‎Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.

‎Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Dinilai Gengsi Pulihkan Martabat Kliennya, Penasihat Hukum Siap Gugat Polresta dan Kejari Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi agaknya tak terima dengan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim PN Jambi terhadap terdakwa M Iqbal dalam perkara yang teregister dengan nomor 514/Pid.B/2025/PN Jmb. JPU dikabarkan langsung mengajukan upaya hukum lanjut tak lama pasca putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 6 Januari 2026.

‎Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengonfirmasi bahwa saat ini JPU tengah mempersiapkan memori kasasi atas perkara yang menjerat Iqbal.

‎”Mengajukan kasasi dan mempersiapkan memori kasasi,” ujar Noly pada Jumat, 9 Januari 2026.

‎Soal itu, M Amin selalu penasihat hukum Iqbal bilang sah-sah saja jika Penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi, namun ia menekankan bahwa sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku, bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan kasasi oleh JPU.

‎”Dalam KUHAP baru ini, UU No 1 tahun 2023 pasal 299 itu menyebutkan dengan tegas putusan bebas tidak bisa dikasasi, itu sudah final. Itu saja,” ujar M Amin.

‎Meski begitu Amin kembali menyampaikan sah-sah saja ketika penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi, namun ia meragukan apakah permohonan bakal diterima oleh Mahkamah Agung.

‎”Kalau pun ini ada perlawanan (kasasi) kami akan  lebih lagi melakukan perlawanan. Kami akan gugat perdata. Banyak upaya hukum yang bisa kita lakukan,” ujarnya.

‎Menurut Amin, secara hukum putusan bebas terhadap kliennya pada intinya memperbaiki harkat dan martabat. Sikap aparat penegak hukum yang terkesan enggan pun dinilai oleh Amin sebagai gengsi penegak hukum untuk memperbaiki harkat dan martabat kliennya yang sudah 5 bulan di bui.

‎Penasehat hukum Iqbal tersebut menegaskan bahwa pihaknya bakal terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya dengan menggugat perdata pihak Polresta Jambi dan Kejari Jambi, hingga harkat martabat kliennya terpulihkan.

‎Sementara itu, terkait saksi-saksi dalam kasus Iqbal yang ia laporkan balik ke Polresta. Amin mengaku bahwa dalam waktu dekat bakal mendatangi Polresta bersama Iqbal untuk menyampaikan keterangan pada penyidik.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Dituntut 3 Tahun, Wendy Haryanto Divonis 8 Tahun di Kasus PT PAL

DETAIL.ID

Published

on


DETAIL.ID, Jambi – Sama seperti Viktor Gunawan, Mantan Dirut PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto juga divonis 8 tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 8 Januari 2025.

‎Dalam berbagai fakta persidangan yang kembali diuraikan Majelis Hakim Terdakwa Wendy Haryanto berkali-kali disebut memalsukan laporan keuangan PT PAL sehingga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

‎Hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan para pengurus terdahulu PT PAL yakni saksi Arief Rohman, Martinus Harto Sutedjo, Csis Onei Hercuantoro, serta sejumlah pihak lainnya. Rekayasa dokumen dilakukan demi pengajuan kredit pada bank BNI saat proses take over PT PAL oleh pengurus baru yakni Bengawan Kamto dkk.

‎Oleh Majelis Hakim Terdakwa Wendy Haryanto dinilai telah meyakinkan secara sah melawan hukum secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Namun majelis hakim membebaskan Terdakwa Wendy dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp 79.2 M yang dihitung dalam aset tanah dan pabrik hingga peralatan produksi PT PAL.
‎Majelis hakim berpendapat bahwa aset tersebut tidak tepat untuk dirampas oleh negara, lantaran objek perkara masih mengarah pada pihak ke-3 yakni Bank BNI serta putusan PKPU yang masih berlaku hingga 2027.

‎”Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.

‎Sehelumnya oleh JPU, Wendy Haryanto dituntut dengan dakwaan Subsider
‎Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

‎Kemudian pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 79.2M yang dihitung dari barang bukti berupa aset tanah dan bangunan serta alat produksi PT PAL. Dengan ganjaran pidana penjara 2 tahun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs