DETAIL.ID, Bungo – Delapan kasus Narkotika yang menyeret 15 tersangka berhasil diungkap oleh pihak Polres Bungo. Hal itu berdasarkan keterangan Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram diwakili Kasat Narkoba AKP Lumbrian Hayudi Putra merupakan pengungkapan selama kurun waktu bulan Agustus 2022.
Dari hasil pemetaan usia terhadap para tersangka, kata Lumbrian, diperoleh data bahwa usia tersangka berada di antara 17-25 tahun sebanyak 3 orang, kemudian usia 26-30 tahun sebanyak 5 orang dan di atas 30 tahun sebanyak 7 orang.
Lebih lanjut Lumbrian mengatakan bahwa dari 15 tersangka yang berhasil diamankan, ada 3 orang yang menjadi korban penyalahguna narkoba dan tidak terlibat jaringan pengedar narkoba sehingga dapat dilakukan asesmen oleh tim TAT dan dilakukan rehabilitasi di tempat rehab agar yang bersangkutan bisa sembuh dari ketergantungan obat obatan dan narkoba.
“Untuk TKP penangkapan tersebar secara rata (di Kabuparen Bungo), namun demikian ada 1 kecamatan yang cukup menonjol, di mana terdapat 5 kasus yang berhasil diungkap di Kecamatan Bungo Dani” kata Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian Hayudi Putra, Sabtu 3 September 2022.
Menurut Lumbrian, tersangka ditangkap oleh polisi melalui informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota di lapangan.
“Pasal yang diterapkan, Pasal 127 (1) jo pasal 54 UU No.35/2009 bagi para pemakai atau korban penyalahguna narkoba. Sedangkan bagi para pengedar atau yang terlibat jaringan narkoba kita terapkan pasal 112 (1), 112 (2) dan atau 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun atau seumur hidup,” ujar AKP Lumbrian.
Selanjutnya Lumbrian mengatakan bahwa selain melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba, pihaknya juga bekerja sama dengan Sat Binmas Polres Bungo dan BNK Kabupaten Bungo untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba secara rutin ke sekolah sekolah dan desa desa di Kab Bungo, sehingga mempersempit ruang edar para pengedar untuk melakukan transaksi.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post