DETAIL.ID, Jambi – Setelah menjadi sorotan Satgas Korsupgah KPK RI dalam hal penegakan Perda Kota Jambi terhadap reklame yang tak berizin dan yang tak membayar pajak.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan jika dalam waktu dekat pihaknya akan segera menertibkan reklame-reklame yang tak berizin.
“Satpol PP untuk memotong reklame billboard yang ada di tengah jalan. Itu sudah dipastikan tidak punya izin jumlahnya ada 13. Di samping itu juga akan menertibkan bagi reklame yang tidak punya izin sama sekali yang berada di pinggir jalan,” kata Fasha, Selasa 20 September 2022.
Kemudian, kata dia, PTSP sudah mengeluarkan surat untuk semua reklame yang tidak punya izin agar segera mengurus izin. Apabila dalam 1 minggu ini mereka tidak koperatif maka akan dipotong semua reklamenya.
“Terkait dengan vendor yang tidak ada di Jambi, kita akan beritahukan. Apabila tidak ditanggapi kita akan potong semuanya,” ujarnya.
Ketika disinggung oleh awak media terkait keberadaan reklame rokok. Menurut Fasha billboard reklame sudah tak ada lagi. Meskipun sudah menjadi pemandangan biasa di berbagai persimpangan jalan di Kota Jambi.
Ketika disinggung soal, berapa jumlah total reklame tak berizin yang terpampang di berbagai sudut Kota Jambi, Fasha berujar tidak hapal angkanya. Ia mengarahkan ke DMPTSP Kota Jambi.
“Pokoknya yang tidak punya izin, kalau punya izin kita kasih dia habiskan kontraknya dulu. Kami akan menertibkan yang tidak punya izin sama sekali, mulai lusa,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post