DETAIL.ID, Jambi – Pembahasan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Pondok Pesantren tinggal pada masukan dari Kementerian Agama Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Jambi, Abdul Khafid.
Abdul Khafid menyebut bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren pada pembahasan di Kemenag Provinsi Jambi. Pihaknya meminta kajian serta masukan atas Ranperda tersebut.
“Kita sudah sampaikan drafnya ke Kemenag Provinsi Jambi, tinggal bagaimana nanti masukan-masukan dari Kemenag Provinsi seperti apa draf yang telah kita berikan tersebut,”ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Abdul Khafid bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini semata-mata untuk memberikan kepastian hukum terhadap pondok pesantren yang ada di Provinsi Jambi.
“Kemudian juga memberikan ruang bagaimana pondok pesantren ini juga masuk dalam anggaran prioritas sebagai anggaran untuk pendidikan. Sehingga ada fokus anggaran untuk pondok pesantren ini,”ucapnya
Discussion about this post