DETAIL.ID, Jambi – Sama seperti BLT BBM dari Kemensos, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenaker yang berjumlah Rp 600.000 bagi para pekerja untuk menghadapi kenaikan BBM masih belum cair.
Hal tersebut diketahui dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari. Saat dikonfirmasi soal Bantuan Subsidi Upah, Bahari mengatakan telah mengikuti rapat dengan Kemenaker RI terkait Bantuan Subsidi Upah.
“Kalau bantuan subsidi upah yang dari Menaker itu, tadi dijelaskan oleh Ibu Menaker masih dalam proses pembuatan Peraturan Menaker sama Juklak Juknisnya. Hari ini mudah-mudahan atau secepatnya selesai,” kata Kadisnakertrans Jambi, Pahari, Senin 5 September 2022.
Meski belum ada kejelasan saat ini, namun Bahari mengungkap bahwa program Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah pusat tersebut akan dicairkan pada September ini. Berbagai ketentuan bagi para pekerja/buruh yang ingin memperoleh haknya itu pun dijelaskan oleh Bahari.
“Untuk menerima itukan (dana Bantuan Subsidi Upah) data ketenagakerjaannya di BPJS Ketenagakerjaan harus aktif sampai dengan batas Juli 2022 ini. Baru bisa dia menerima Bantuan Subsidi Upah, dengan ketentuan upahnya maksimum Rp 3.500.000/bulan akan diberikan Rp 600.000, hanya sekali ya,” ujarnya.
Untuk wilayah Provinsi Jambi, Pahari mengungkap saat ini terdapat 206.301 orang pekerja yang diberi upah di bawah angka Rp 3.500.000/bulan. Ia pun berharap agar segala regulasi yang diperlukan untuk mencairkan BSU tersebut dapat secepatnya selesai.
“Saya rasa kondisi hari ini menyikapi kenaikan BBM sama inflasi, ini kan cukup tepat. Makanya dalam secepatnya diharapkan bisa disalurkan, kalau juklak juknis Permenaker sudah selesai tinggal data dari BPJS, itukan sudah online semua. Yang penting target September ini akan cair,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post