DETAIL.ID, Medan – Pandemi Covid-19 membuat banyak perubahan dalam aktivis manusia. Yang paling banyak berubah adalah tata cara berkomunikasi manusia yang kini lebih banyak dilakukan secara daring atau online.
Situasi ini juga sudah diantisipasi oleh Pemerintah Pusat dalam membangun komunikasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), terutama dalam proses sinkronisasi berbagai peraturan yang ada
Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri, Makmur Marbun, kepada para wartawan di Medan, Jumat 9 September 2022 malam, mengingatkan pentingnya inovasi tata kelola pembentukan produk hukum daerah melalui aplikasi e-Perda.
Lagipula, ujar Marbun, hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 188/1978/Otda, pertanggal 17 Maret yang lalu.
Ia mengatakan, aplikasi e-Perda adalah produk Kemdagri yang implementasinya bertujuan untuk mempercepat proses fasilitasi dan koordinasi dalam penyusunan produk hukum daerah.
Menurut Marbun, hal ini akan mendorong kecepatan dan ketepatan, keterbukaan informasi, terciptanya clean and good governance, meminimalkan tatap muka antarpejabat pusat dan daerah, meningkatkan efisiensi dan mendorong pewujudan integrasi data produk hukum daerah se-Indonesia.
“Jadi, pembentukan produk hukum daerah khususnya bersifat pengaturan, mulai 1 April 2022 harus menggunakan aplikasi e-Perda,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprovsu, Dwi Aris Sudarto, menjelaskan UU Nomor 1 tahun 2022 ini adalah sebuah bentuk implikasi dari UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, ada perubahan tata cara pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Semangatnya pemerataan pemanfaatan pajak dan retribusi daerah. Artinya kan dengan otonomi daerah, maka kemudian daerah juga punya kewenangan melakukan kegiatan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Tapi harus disesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing,” kata Dwi.
Reporter:Â Heno
Discussion about this post