DETAIL.ID, Muarojambi – Salah seorang karyawan perusahaan PT Brahma Bina Bhakti dikabarkan mengalami tindakan diskriminasi. Dia dikabarkan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Tindakan oknum di perusahaan tersebut terhadap karyawan yang diketahui bernama Dani dan merupakan warga lokal yakni warga Kecamatan Sekernan di mana perusahaan tersebut beroperasi, mendapat kecaman dari berbagai pihak. Mulai dari KNPI, ormas dan OKP yang ada di Muarojambi.
Tak ketinggalan, anggota DPRD Muarojambi pun turut berkomentar. Usman Halik, anggota Fraksi Perjuangan mengaku mengecam tindakan tersebut. Jika itu, benar-benar terjadi. Usman juga mendukung tindakan Ketua KNPI Muarojambi Rengki Pirdana yang dengan sigap membantu mengatasi keluhan karyawan yang dikabarkan dipaksa mengundurkan diri tersebut.
“Saya sangat mendukung tindakan Ketua KNPI Muarojambi dan saya sangat menyayangkan atas tindakan oknum perusahan tersebut,” kata Usman Kamis 15 September 2022.
Kata Usman, ada prosedur tertentu yang harus dilewati sebelum memberhentikan karyawan di sebuah perusahaan. Jangan semena-mena dengan langsung menyodorkan surat pengunduran diri.
“Kan ada tahapannya, SP 1 terlebih dahulu,baru kemudian SP2, dan SP 3,” ujar Usman Halik.
Politisi PDI-P ini juga meminta kepada seluruh pihak perusahan yang ada di kabupaten Muarojambi untuk memasukan seluruh karyawan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, baik itu karyawan tetap maupun Outsourching. Karena jaminan hari tua itu sangat dibutuhkan oleh karyawan.
“Jaminan hari tua itu sangat penting, karena itu lah yang bakal ditunggu bagi karyawan nantinya,” ujarnya.
Sementara itu Kanen Yasin, Ketua Ikatan Keluarga Muarojambi (IKKM) juga ikut angkat bicara. Kata dia, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan merupakan penjajahan terhadap pekerjanya yang merupakan masyarakat lokal yang dianggap tidak sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Mereka disini datang ke tanah kita mengelola SDA yang kita punya, seharusnya masyarakat lokal dapat terbantu dengan hadirnya mereka, bukan mendiskriminasi seperti itu,”ucapnya.
Sambungnya, di Undang-undang tentang ketenagakerjaan itu sudah jelas mengatur tentang kesejahteraan, perlindungan, dan keamanan terhadap karyawan. Semestinya
kinerja pimpinan perusahaan itu yang harus dipertanyakan, masak tidak mengetahui kejadian yang menimpa karyawannya.
“Menurut saya, pimpinan perusahaan ini yang bermasalah tidak kompeten dalam memimpin anak buahnya, tidak memberikan rasa aman kepada pekerja,” katanya.
Beliau juga mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan terhadap karyawan.
“Pelaku harus dihukum keras oleh perusahaan, bila perlu pecat agar kejadian yang serupa tidak terulang lagi,” ucapnya kepada wartawan.
Kanen mengimbau jajaran Pemerintahan Kabupaten Muarojambi semestinya harus turun tangan dalam mengatasi masalah yang terjadi di perusahaan tersebut.
“Saya mengimbau Bupati dan DPRD untuk turun ke perusahaan tersebut, apabila terbukti bersalah harus diberikan sanksi yang tegas,” ujarnya.
Terkait
Discussion about this post