DETAIL.ID, Tebo – Melalui program penerangan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menggelar sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di aula kantor Kejari Tebo, Kamis, 8 Agustus 2022.
Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis ini diikuti para organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama yang didampingi Kasi Pidum, Sefri Hendra dan Jaksa Bidang Intelijen, Hari Anggara.
Jaksa Bidang Intelijen Kejari Tebo, Hari Anggara dalam materi sosialisasinya menyampaikan Pengamanan Pembangunan Strategis ini merupakan bagian dari peran Intelijen.
Tujuan dari pengamanan ini agar pelaksanaan pembangunan strategis dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
“Jadi OPD tidak perlu takut untuk menjalankan kegiatan. Kita siap mengawal kegiatan-kegiatan strategis agar tidak menyalahi aturan,” kata Hari Anggara.
Hari Anggara menjelaskan, dalam program prioritas Jaksa Agung disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.
“Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki,” katanya.
Untuk mendapatkan PPS kata Hari Anggara, ada mekanisme yang mesti dilalui yakni, para OPD terlebih dahulu bermohon kepada Bupati terkait pembangunan strategis tersebut. Kemudian Bupati mengajukan ke kejaksaan untuk minta pengamanan.
“Yang harus diingat dan digaris bawahi strategis itu bukan terkait jumlah anggaran tetapi mengacu pada berapa tinggi Ancaman, Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) pada pembangunan tersebut,” kata dia.
Usai menyampaikan materi Pengamanan Pembangunan Strategis, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Pada sesi ini, Kepada Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Tebo, Eriyanto mengatakan, saat ini di kantor tengah dilakukan pembangunan. Progres pembangunan sudah diatas 90 persen.
Yang menjadi pertanyaan, kata dia, apakah pembangunan itu mesti dilakukan pengamanan juga atau tidak,” Saat ini pembangunan itu didampingi oleh bidang Datun, apakah kami harus minta pendampingan lagi dengan PPS,” katanya.
“Yang telah berjalan silahkan dilanjutkan. Namun jika kegiatan itu memiliki Ancaman, Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang tinggi, silahkan bersurat ke Bupati, nanti Bupati yang menyiratkan kita untuk dilakukan pendampingan,” ujar Hari.
Kembali ditegaskan Hari, untuk menentukan pembangunan strategis bukan diukur dari jumlah anggaran. Namun kata dia, pembangunan strategis itu terkait seperti apa Ancaman, Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) terhadap pembangunan tersebut.
Untuk itu, kata Hari, tidak semua kegiatan yang diusulkan untuk Pengamanan Pembangunan Strategis bisa diterima oleh kejaksaan. Namun harus dilakukan telaah dan kajian terhadap Ancaman, Gangguan Hambatan dan Tantangan terhadap kegiatan tersebut.
“Jadi tidak semua kegiatan yang diajukan PPS bisa kita terima,” kata dia.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post