PERISTIWA
Masyarakat Desa Puding Demo Pengadilan Negeri Jambi Buntut Eksekusi Lahan PT RKK Tak Kunjung Dilakukan
detail.id/, Jambi – Puluhan masyarakat Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Muarojambi berdemontrasi menuntut agar HGU PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) segera dieksekusi sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jambi tahun 2017.
“Tuntutannya eksekusi PT RKK sesuai dengan putusan No: 65/PDT-LH/2017/PT JMB. 5 tahun setelah diputuskan tidak kunjung dieksekusi, sangat disayangkan,” kata salah seorang masyarakat pendemo, Senin 12 September 2022.
Setelah beberapa saat massa meramaikan halaman depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Ketua PN Jambi Lilin Herlina didampingi beberapa pihak PN Jambi menemui para pengunjuk rasa. Dalam kesempatannya Lilin menjelaskan kembali perkara PT RKK terhadap massa aksi.
“Saya jelaskan ini perkara Pengandilan Negeri Jambi No 139/2016. Kemudian oleh Pengadilan Tinggi Jambi diputus dengan No 65, Putusan Mahkamah Agung 2145/2018 yang berperkara disini adalah KLHK melawan PT RKK putusannya adalah memerintahkan PT RKK membayar ganti rugi kepada KLHK kemudian KLHK mengajukan permohonan eksekusi pembayaran ganti rugi tersebut,” kata Lilin Herlina.
Setelah itu PN Jambi, kata Lilin, telah melayangkan teguran kepada PT RKK. Namun PT RKK juga tidak melaksanakan pembayaran tersebut. Selanjutnya KLHK pun meminta kepada PN Jambi bagaimana agar pembayaran tersebut bisa dilunasi.
“PN Jambi menganjurkan pihak KLHK mengajukan harta-harta, aset-aset perusahaan yang bisa disita. KLHK telah mengajukan rekening dan beberapa aset lahan karna objeknya rekening itu di Jakarta. PN Jambi telah mengajukan ke PN Jakarta untuk melakukan sita terhadap rekening, pemblokiran rekening PT RKK dan telah di blokir rekening tersebut,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, ada 3 lahan yang akan disita letaknya di wilayah hukum PN Sengeti. Menutut Lilin, PN Jambi telah menyurati PN Sengeti untuk melaksanakan sita terhadap lahan tersebut. Namun PN Sengeti membalas surat PN Jambi bahwa 3 lahan yang hendak dieksekusi itu tidak dilaksanakan eksekusi karna tidak sesuai dengan nomor sertifikatnya, ternyata status berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) bukan Hak Guna Usaha (HGU).
“Kesalahan itu adalah kesalahan pengajuan permohonan dari KLHK sehingga harus diralat. Ralat dari KLHK sudah diterima PN Jambi dan akan segera dikirim lagi ke PN Sengeti untuk dilakukan sita jaminan.
“Nanti akan kami kirimkan ke PN Sengeti, kami akan segera mengirim karena ini baru direvisi permohonannya, akhir Agustus baru direvisi permohonannya, kami akan kirimkan segera ke PN Sengeti, ujarnya.
Terhadap jawaban dari pihak PN Jambi, pengunjuk rasa kecewa, namun meski begitu mereka tetap berharap eksekusi lahan PT RKK benar-benar akan dilakukan.
“Hasilnya PN Jambi baru satu Minggu lagi menyurati kembali PN Sengeti untuk melakukan Eksekusi, padahal putusan MA sudah 5 tahun berjalan, putusan MA 2017 sampai 2022 belum di Eksekusi, ini dugaan ada oknum bermain,” ujar Alhusori.
Kedepan jika dalam waktu satu Minggu atau lebih, PT RKK belum juga dieksekusi. Alhusori pun mengatakan jika masyarakat Desa Puding siap mengambil langkah sendiri.
“Masyarakat desa Puding akan mengeksekusi atas nama negara lahan PT RKK Puding tersebut,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polres Tanjab Timur
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya seorang anggota Polri yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tanjungjabung Timur. Saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang fakta dan kronologis kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa atas nama pimpinan, Polda Jambi turut menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian tersebut dan mendoakan almarhum serta keluarga yang ditinggalkan.
”Atas kejadian ini, sekali lagi atas nama pimpinan Polda Jambi turut belasungkawa sungkawa dan prihatin. Kami mendoakan semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan, perkara tersebut menjadi perhatian Polda Jambi dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan. Dalam penanganannya, saat ini perkara akan di tangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan berkolaborasi Polres Tanjungjabung Timur.
Erlan menegaskan bahwa Polda Jambi akan melakukan tindakan tegas apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya keterkaitan maupun keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut.
Namun, kata dia, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menunggu proses penyelidikan yang saat ini sedang berjalan.
Lebih lanjut, Polda Jambi akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara berkala setelah proses penyelidikan memperoleh fakta-fakta dan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
”Untuk perkembangan selanjutnya, Polda Jambi akan menyampaikan informasi terbaru terkait perkara ini. Sedangkan mengenai kronologis kejadian, nantinya akan disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari para saksi yang telah diperiksa,” ujarnya.
Polda Jambi memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara jelas fakta-fakta di balik peristiwa tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Usai Final Piala Dunia, Fortuner Hilang Kendali Tabrak Motor di Telanaipura, Seorang Ibu Meninggal di Tempat
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas terjadi usai laga Final Piala Dunia 2026. Sebuah mobil Toyota Fortuner bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat di Jalan Dr Siwabessy, tepatnya di dekat TPU Umum Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin, 20 Juli 2026.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 2921 SJA yang dikemudikan Nanda Saputra (23) melaju dari arah Simpang Buluran menuju Masjid Abu Bakar bersama seorang penumpang, Aditya Riski Ramadani (20).
”Sesampainya di dekat TPU Umum Buluran, mobil diduga hilang kendali hingga masuk ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah Masjid Abu Bakar menuju Simpang Buluran melaju sepeda motor Honda Beat BH 2410 YX,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.
Tabrakan pun tak dapat dihindari. Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor Maria Esti (51) mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Jambi bilang berdasarkan pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi mobil Toyota Fortuner belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Sementara pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki SIM C.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Korban Dugaan Penipuan Oknum Guru SMKN 1 Tebo Kecewa, Laporan ke Disdik dan BKD Jambi Disebut Tak Kunjung Ditindaklanjuti
DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga Kota Jambi, Iwan mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Gusmayanti, seorang guru di SMKN 1 Tebo. Akibat peristiwa tersebut, Iwan mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Iwan mengatakan awalnya ia ditawari untuk berinvestasi dalam proyek pengadaan laptop untuk SMA dan SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Tawaran tersebut, kata dia, disampaikan langsung oleh Gusmayanti dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap unit laptop.
”Dia datang ke warung nasi uduk milik saya dan menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan laptop. Saya diyakinkan berkali-kali bahwa proyek itu legal dan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” ujar Iwan sambil memperlihatkan bukti percakapan yang diklaimnya dengan Gusmayanti, Rabu 15 Juli 2026.
Namun, menurut Iwan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Uang yang telah dipinjamkan kepada Gusmayanti pun hingga kini belum dikembalikan secara utuh.
”Jangankan keuntungan proyek, uang saya saja baru dikembalikan dengan cara dicicil. Itu pun setelah saya melaporkan persoalan ini ke Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan BKD Provinsi Jambi,” katanya.
Iwan mengaku kecewa lantaran laporan yang disampaikannya ke dua instansi tersebut dinilai belum membuahkan tindak lanjut yang jelas. Ia juga mengklaim bukan satu-satunya korban.
”Korbannya banyak. Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa korban lain dan mereka mengalami nasib yang sama. Saya berharap Dinas Pendidikan mempertemukan saya dengan yang bersangkutan agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Tebo, Ramayani membenarkan bahwa pihaknya pernah menerima laporan dari Iwan terkait dugaan persoalan tersebut.
Ia mengatakan telah beberapa kali memanggil Gusmayanti untuk dilakukan pembinaan secara kepegawaian, sekaligus mengingatkan agar menyelesaikan persoalan pribadi tanpa membawa nama sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
”Saya sudah berulang kali melakukan pembinaan secara lisan setelah berkomunikasi dengan Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi. Saya juga menasihati yang bersangkutan agar menyelesaikan persoalannya tanpa membawa nama SMKN 1 Tebo maupun Dinas Pendidikan,” kata Ramayani.
Saat ditanya mengenai adanya korban lain, Ramayani mengaku memang menerima sejumlah laporan serupa.
”Ada beberapa orang lain yang juga melapor. Saya juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kabid GTK, Kabid SMA, hingga bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi terkait persoalan ini. Terakhir saya mendapat informasi dari salah seorang staf GTK bahwa persoalan ini juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun saya tidak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, nama Gusmayanti juga pernah mencuat dalam kasus serupa. Pada 10 Juni 2013, Gusmayanti yang saat itu masih mengajar di SMP Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Bungo dalam perkara dugaan penipuan berkedok bisnis elektronik.
Saat itu, polisi menyebut sedikitnya enam orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 563,5 juta. Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi bisnis elektronik dengan janji keuntungan besar. Sejumlah korban diketahui berasal dari kalangan masyarakat umum hingga tenaga kesehatan.
Reporter: Juan Ambarita



