DETAIL.ID, Jambi – Persoalan iklan atau reklame tak berizin yang marak ditemukan di berbagai sisi kota Jambi sangat disayangkan oleh salah satu tokoh masyarakat Jambi, Amir Akbar.
Kepada awak media, Amir menilai jika Pemerintah Kota Jambi dengan seluruh aparatunya seharusnya tau keberadaan dan operasional dari reklame-reklame tak berizin yang dipersoalkan oleh Korpsugah KPK RI belum lama ini.
“Begini. Yang pertama ada pemerintah Kota Jambi dalam hal ini ada perizinan DMPTSP kemudian ada Satpol PP sebagai Penegak Perda. Ga mungkin mereka ga tau kalau reklame-reklame itu ga ada izin. Pasti mereka tau. Tapi pertanyaan kita mengapa mereka melakukan pembiaran itu?” kata Amir Akbar, Kamis 29 September 2022.
Tak berhenti disitu, dia juga mempertanyakan beberapa praduga. Ada kepentingan apa Pemkot Jambi dengan berbagai reklame tak berizin itu yang tegak di berbagai tempat di Kota Jambi.
“Sampai Korsupgah KPK menyoroti hal itu, itukan sangat naif sekali kalau mereka tidak tau,” ujar Amir.
Menurut amir, kalau sampai pengusaha di bidang periklanana pun mengakui bahwa sebenarnya reklame seperti bando sudah tak diperbolehkan lagi. Berarti selama ini, semenjak Peraturan Walikota nomor 24 tahun 2015 tentang Bangunan Reklame terbit atau pun peraturan terkait sebelumnya. Patut diduga telah ada pembiaran dari pihak Pemkot Jambi.
“Nah. Kalau saya itu dibongkar kemana aja lari pajaknya selama ini. Kalau dilakukan pembiaran berarti uang pajaknya itu masuk kemana? Kan gitu, ga mungkin lah mereka ga gau,” ujarnya.
Amir pun menegaskan, menurut dia kalau pihak pemkot tidak tau reklame-reklame tak berizin itu, kata Amir, gausah jadi Pemerintah kalau gitu. Masih dibohongi oleh pengusaha. Nah itu yang menurut saya harus diklirkan oleh pihak Pemkot.
“Kami sebagai masyarakat tentu sangat dirugikan, mengapa karna pajaknya kan seharusnya buat rakyat,” ujarnya.
Reporter:Â Juan Ambarita
Discussion about this post