DAERAH
Sedang Surplus, Edy Tak Percaya Cabai Penyebab Inflasi di Sumut
detail.id/, Medan – Cabai dengan berbagai varian, baik cabai merah, cabai rawit, maupun cabai hijau, beberapa bulan terakhir sering dinilai sebagai penyebab inflasi di Provinsi Sumatera Utara.
Ini cukup mengherankan. Padahal di saat yang sama produksi sejumlah komoditas pertanian seperti cabai merah dan bawang merah mencukupi, bahkan surplus.
“Karena itu saat inflasi yang mencapai 5,62% pada Juli 2022, yang antara lain disebabkan cabai merah dan bawang merah, maka ini menjadi pertanyaan besar,” ujar Gubernur Edy Rahmayadi kepada para wartawan di Medan.
Kata dia, pada akhir bulan Agustus lalu dirinya bersama sejumlah anggota DPR-RI, unsur forum komunikasi pimpinan daerah(Forkopimda) dan lainnya bahkan sempat melalukan panen perdana cabai merah di Kabupaten Deli Serdang.
Misalnya, hadir Deputi Gubernur BI Juda Agung, anggota Komisi XI DPR Hidayatullah, Gus Irawan, dan Sihar Sitorus, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Octain Panjaitan.
Lalu, Kepala Perwakilan BI Sumut Doddy Zulverdi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, Bupati Dairi Edy Keleng Berutu, serta sejumlah pejabat.
Acara panen itu digelar dalam acara pada acara Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) di Klaster Cabai Merah Juli Tani, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin.
“Saya tak percaya jika cabai merah dan bawang merah menjadi penyebab inflasi di Sumut. Pasti karena orang yang membuatnya, artinya manusianya. Saya yakin ada kesalahan di situ, karena tanaman cabai merah kita banyak di berbagai daerah,” ujar Gubernur.
Atas kondisi inflasi yang terjadi, kata Gubernur, berdasarkan data yang ada disebutkan kalau Sumut berada pada posisi surplus, terutama untuk cabai merah, beras dan komoditas lainnya.
Dengan demikian Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama unsur Forkopimda di Sumut bakal mencari tahu penyebab inflasi yang sesungguhnya.
“Ternyata untuk cabai merah, tanpa dipantau, keluar ke provinsi lain. Seperti Riau, Kepri dan Jambi. Tanpa kendali, sehingga Sumut kekurangan komoditas itu. Jadi ini harus dijaga, jangan sampai petani masuk ke dalam sistem tengkulak. Makanya kita buat Perda untuk BUMD Pangan, sehingga mereka yang ambil (beli) hasil panen petani,” jelas Gubernur.
Ia juga berharap kepada seluruh unsur Forkopimda untuk terus bekerja sama berupaya mengendalikan laju inflasi, yang disebabkan beberapa faktor seperti distribusi komoditi keluar Sumut tanpa kendali.
“Saya berharap inflasi ini jangan sampai mengakibatkan krisis pangan. Ini sebagai motivasi agar kita bisa meningkatkan komoditas pertanian (pangan). Sebab Malaysia sendiri sudah minta ke kita, mereka punya peta cabai merah, bawang merah dan beras di Sumut. Karena katanya Thailand menghentikan pasokan ke negara itu,” kata Gubernur.
DAERAH
Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Lima Ranperda
DETAIL.ID, Pasuruan – DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasuruan Non APBD 2026 di di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin, 28 September 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobi Asrori mewakili Bupati Pasuruan, Ketua Fraksi DPRD, Anggota DPRD, OPD, Camat dan para undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan pihaknya mendengarkan rancangan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2026.
Selanjutnya, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menyampaikan lima rancangan daerah Non APBD 2026. Lima Raperda yang diajukan di antaranya: Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Perubahan keempat atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pemdes, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal dan Raperda tentang Pencabutan Raperda No 9 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Shobih Asrori juga menyampaikan bahwa kelima Perda tersebut merupakan upaya dalam rangka Pemerintah Daerah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan represif.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, di samping mempunyai kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, kemitraan pembangunan dan perekonomian desa serta penyempurna tata kelola BUMD serta kelembagaan daerah,” katanya.
Raperda yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan akan direspons oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna kedua dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Non APBD 2026.
Reporter: Tina
DAERAH
Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian
DETAIL.ID, Jakarta – Transformasi layanan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diarahkan untuk memberikan kepastian lebih kepada masyarakat. Di momen Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 pada Kamis, 24 September 2026, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan mengajak jajaran untuk bersungguh-sungguh dalam bertugas memenuhi kebutuhan masyarakat, sebagaimana tema HANTARU tahun ini, yaitu “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”.
“Ini pula momentum kita untuk membuktikan bahwa transformasi ATR/BPN bukan hanya perubahan sistem dan teknologi, tetapi transformasi yang sejujurnya adalah perubahan dari sisi budaya kerja kita dalam menyokong masyarakat. Dari yang tidak pasti menjadi lebih pasti, dari yang rumit mudah-mudahan bisa menjadi sederhana, dari yang tertutup menjadi terbuka, dan dari yang sekadar memastikan berkas menjadi benar-benar memberikan pelayanan sepenuh hati kepada masyarakat,” ujar Wamen Ossy dalam Ramah Tamah HANTARU 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Perubahan tersebut telah dijalankan bertahap dalam dua tahun terakhir melalui sejumlah langkah. Di antaranya, dalam Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak, transformasi Organisasi Berbasis Wilayah, serta digitalisasi layanan. Berbagai perubahan terus didorong agar proses pelayanan semakin jelas dan kepastian yang dibutuhkan masyarakat dapat diberikan dengan lebih baik.
Dengan transformasi layanan, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat perubahannya. Kemudahan pelayanan, kepastian atas tanah, proses yang transparan, serta layanan yang diberikan dengan sungguh-sungguh menjadi bagian penting dari ukuran keberhasilan Kementerian ATR/BPN.
“Karena itu, dalam momentum HANTARU tahun ini, jangan kita sekadar memaknai sebagai sebuah perintah pembangunan. Mari kita jadikan bersama sebagai tekad dan momentum kita semua agar ini bisa menjadi titik tolak pembaharuan kita ke depan,” ujar Wamen ATR/Waka BPN).
Kegiatan Ramah Tamah yang jadi rangkaian acara Peringatan HANTARU 2026, berlangsung sesaat setelah upacara selesai dilaksanakan. Dalam kegiatan ini, turut hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA
DETAIL.ID, Jakarta – Di momen peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan pentingnya menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. Di hari yang juga bertepatan dengan Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional kini sudah mencapai 87,63%.
“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Menteri Nusron dalam Upacara Peringatan HANTARU yang diadakan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Capaian tersebut telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87% pada 2029, dengan target bertahap 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.
Meski sudah melampaui target, Menteri Nusron menegaskan bahwa upaya perlindungan LP2B belum selesai. Seluruh data LP2B yang telah diusulkan pemerintah daerah perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR), baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Menteri Nusron.
Menurutnya, integrasi tersebut juga bagian dari upaya menjadikan tata ruang sebagai dasar dalam rencana pembangunan. “Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN. (*)



