DETAIL.ID, Medan – Selama tiga bulan ke depan, tepatnya mulai hari Selasa 6 September 2022 ini sampai 30 November 2022, Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut bakal menerapkan kebijakan penghapusan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan itu berlaku untuk kendaraan semua jenis kendaraan bermotor, yang penting secara fisik berada atau berbadan hukum di Provinsi Sumatera Utara.
Kepala BPPRD Sumut, Ahmad Fadli, kepada para wartawan di Medan bilang, kebijakan itu tidak hanya diperuntukan bagi pemilik kendaraan individu saja, melainkanjuga lembaga atau organisasi.
“Kendaraan pribadi, kendaraan milik badan usaha, pemerintah, BUMD maupun BUMN, silahkan manfaatkan kebijakan pemutihan PKB ini,” ujar Fadli.
Sebab, kaat dia, mulai tahun 2023 kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun akan mulai diberlakukan.
Ia bilang kebijakan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/637/KPTS/2022 dan bakal dikerjasamakan dengan pihak Polri dan PT Jasa Raharja.
“Hal ini dimungkinkan karena sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009, khususnya di Pasal 74 itu, yang akan diberlakukan nantinya di tahun 2023,” ujar Ahmad Fadli.
Fadli merinci, adapun yang diputihkan yakni pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
“Inilah pemutihan, inilah kita buka ruang. Datanglah. Regristrasilah kendaraan anda, dengan adanya keringanan-keringanan yang kami lakukan. Harapannya di tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” ajak Fadli.
Sebagai informasi, pasal 74 UU 22 tahun 2009 itu berbunyi Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Ayat (2) berbunyi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Discussion about this post