DETAIL.ID, Merangin – BS mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko akhirnya ditahan pihak Kejari Merangin pada Rabu sore, 7 September 2022.
Penahanan ini seiring dengan pelimpahan tahap II (P. 21) dalam kasus jasa kebersihan rumah sakit kebanggaan warga Merangin tahun anggaran 2017-2021 yang sempat dipimpin BS selama 8 tahun.
Sebelum ditahan BS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Merangin pada 23 Mei 2022 beberapa bulan lalu. Posisi BS dalam kasus ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tak hanya BS, PY selaku pihak ketiga dalam kasus ini juga ikut ditahan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan Polres Merangin menjelang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Hal ini seperti disampaikan Kajari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini didampingi para Kasi di lingkup saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 7 September 2022.
“Kita hari ini penyerahan dua tersangka berinisial BS dan PY dari penyidik ke JPU dan keduanya ditahan untuk dua puluh hari ke depan,” kata Kajari Merangin.
Kajari menjelaskan, alasan penahanan para tersangka ini karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Selain itu, karena ancaman lima tahun dan untuk mempermudah proses persidangan nanti,” ujarnya.
Sementara pengembalian kerugian negara dari tersangka hingga saat ini telah ia terima dari tersangka BS sebesar Rp 94 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Jambi kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 648.965.614.
Saat ditanya apakah akan terputus dengan dua tersangka dalam kasus ini, Kajari menjelaskan masih melihat fakta persidangan dan tidak menutup kemungkinan bakal bertambah.
“Kita lihat fakta persidangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ucapnya.
Terkait dengan jumlah saksi yang telah dipanggil oleh penyidik Kejari Merangin hingga saat ini, Kajari mengatakan telah meminta keterangan dari 48 orang saksi dalam kasus ini. “Kita sudah minta keterangan dari 48 orang saksi,” ujarnya.
Terkait jadwal sidang yang bakal dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kajari menyebutkan akan dibuka secara umum dan jaksa penuntut umum sudah disiapkan sebanyak enam orang termasuk Kajari langsung.
Kedua tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post